Selamat Datang di
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Korwil Madiun

Anggota Gratis
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Korwil Madiun
Indonesia
Info Perusahaan
Kontak Perusahaan
Nama:Tn. Jikam Haryanto Akge Yuares [Direktur/CEO/Manajer Umum]
E-mail:
Pesan Instan:
Windows Live: LPKSM LPKSM
Nomor Ponsel:Nomor ponsel Tn. Jikam Haryanto Akge Yuares di Madiun
Nomor Telpon:Nomor telpon Tn. Jikam Haryanto Akge Yuares di Madiun
Alamat:Jl.Candisewu nomor 26, Kelurahan Madiun Lor
Madiun 63122, Jawa Timur
Indonesia
Rata-rata Tinjauan PemakaiTidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan
Tanggal Bergabung:24 May. 2023
Terakhir Diperbarui:30 Dec. 2008
Sifat Dasar Usaha: dari kategori Keamanan & Perlindungan

Ingin menghubungi perusahaan ini?
Tambah ke Keranjang   atau    
Permintaan Anda akan disimpan di "Surat Bisnis".

Masukan ke Perusahaan Rekanan
Kenalkan ke teman Anda

Penjelasan Ringkas

LPKSM adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen. Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen
Tugas LPKSM, adalah :
1. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa,
2. Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya,
3. Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen,
4. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen,
5. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Saat ini LPKSM telah berkembang sebanyak kurang lebih 200 lembaga yang tersebar di berbagai propinsi, kabupaten dan kota. Namun lembaga yang telah memiliki TDLPK sebagai tanda diakuinya LPKSM tersebut bergerak di bidang perlindungan konsumen, hingga bulan Juli 2006 tercatat mencapai 107 LPKSM.
LPKSM posisinya amat strategis dalam ikut mewujudkan perlindungan konsumen. Selain menyuarakan kepentingan konsumen, lembaga ini juga memiliki hak gugat ( legal standing) dalam konteks ligitasi kepentingan konsumen di Indonesia. Hak gugat tersebut dapat dilakukan oleh lembaga konsumen ( LPKSM) yang telah memenuhi syarat, yaitu bahwa LPKSM yang dimaksud telah berbentuk Badan Hukum atau Yayasan yang dalam anggaran dasarnya memuat tujuan perlindungan konsumen. Gugatan oleh lembaga konsumen hanya dapat diajukan ke Badan Peradilan Umum ( Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen) .

LPK-SM Korwil Madiun

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Koordinator Madiun, membawahi / memiliki wilayah di Eks Karisidenan Madiun, meliputi Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kab. Magetan Ngawi, Ponorogo, Pacitan .

Lembaga Perlindungan Konsumen atau lazim disebut LPK_SM, adalah organisasi massa yang bergerak di bidang kontrol , pengawasan terhadap perusahaan ( produsen ) dan melindungi Konsumen, .LPK-SM, juga ikut andil pemberdayaan konsumen dan menyadarkan Pelaku usaha untuk taat pada aturan perundang- undangan yang berlaku. JAYA KONSUMEN Indonesia, denghan Pelaku Usaha yang taat akan Hukum.

LPK SM juga bekerja sama dengan Komisi Pelayanan Publik ( KPP ) Jatim, . untk pendirian POS PENGADUAN MASYARAKAT Tentang Pelayanan Publik khusus di Kabupaten Madiun

Produk / Jasa Utama
Ajak Kerjasama:
  • Pengawasan
    Program Penting!! Jikam Haryanto.

    Dengan menjamurnya lembaga pembiayaan ( Finance red) Banyak konsumen menjadi korban dampak praktek pelaku usaha yang menggunakan sistem dan pola premanisme.

    LPK_SM hadir untuk wilayah Eks Karisidenan Madiun akan menjadi ujung tombak/ garda terdepan dalam pemberdayaan Konsumen. Yang tidak kalah pentingnya adalah LPKSM Anti DEPT COLLECTOR.

    PENGAWASAN DI BIDANG fINANCE, KONSUMEN HARUS PAHAM DAN MENGERTI AKAN
    1. bAHWA BANYAK kONSUMEN MENDAPAT PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ANGSURAN DARI fINANCE YANG DISEBUT- SEBUT MENGGUNAKAN pERJANJIAN fIDUSIA.Padahal setelah dilakukan penelitian dan konfirmasikan ke lembaga fiducia tidak terdaftar . Hal ini bisa ditegaskan bahwa Perjanjian Fiducia yang dikatakan Finance sangat patut diduga illigal atau palsu dengan ciri- ciri kedua belah pihak tidak ke Noktaris sewaktu tanda tangan perjanjian/ tidak ada sertifikat jaminan Fiducia yang terlampir dalam perjanjian.
    2. Karena tidak terdaftar maka Fiducia dimaksud tidak memiliki hak FREVERENT atau hak eksekutor.Artinya Lembaga Finance, ( Pembiayaan) tidak berwenang menarik, menyita kendaraan dengan alasan apapun termasuk angsuran yang macet, kewenangan menyita menarik kendaraan yang angsurannya macet adalah Pengadilan Negeri setempat karena masalah ini adalah murni perkara perdata.

    LPK SM juga melakukan pengawasan di berbagai bidang, Finance, Perbank-kan, Koperasi, Perdagangan obat-obatan, Makanan dan Minuman serta produk-produk lainnya.

    Selain itu LPK SM , dalam rangka memberdayakan konsumen akan mengadakan loka karya, diklat- diklat serta akan menjalankan program LPK SM pusat yakni GERAKAN SEJUTA KONSUMEN. Di mana Program Gerakan sejuta Konsumen tersebut, sebagai bentuk memberi motifasi, pengetahuan , serta melindungi, Konsumen dari ketidak mengerti an terkait penanda tanganan kontrak dengan pihak Finance ( Lembaga Pembiayaan ). LPK SM akan memberdayakan , membela, melindungi, melayani Konsumen, dan menyadarkan pelaku usaha agar tetap mentaati peraturan perundang- undangan.

    Gerakan sejuta Konsumen dimaksud bertujuan menyadarkan pelaku usaha agar tidak memperdaya konsumen yang tidak tahu akan mekanisme kontrak dengan pelaku usaha. semisal dalam penanda tanganan Kridit dengan pihak Finance, Konsumen sama sekali tidak memahami tata cara/ mekanisme perjanjian kontrak, .Ironisnya lagi Pihak Finance, mencantumkan kalimat- kalimat jebakan, atau klausul baku yang bertentangan dengan UU 8 Tahun 1999, tentang perlindungan Konsumen ..................



  • Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan tinjauan.


Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.