Keterangan :
LPK SM bergerak di bidang pengawasan, Lembaga Finance, Perbangkan, Koperasi, Asuransi, Bahan Makanan,minuman dan Obat- obatan, dan juga mengawasi dibidang Jasa. Perlindungan di maksud adalah melindungi semua konsumen, Nasabah, anggota ( Publik ). Keamanan memberi jaminan ke amanan pada pelaku Usaha yang taat akan peraturan perundang- undangan dan etika ber- Usaha.
Pemerintah seharusnya segera ikut melindungi masyarakatnya ( KONSUMEN ), terutama keamanan dalam mengkonsumsi makanan dan minuman dari produsen. Begitu Juga dengan Kesehatan, apa saja obat- obatan, jamu yang terlarang berdasarkan temuan BPOM, sebab selama ini Perusahaan jamu yang memproducksi jamu dan obat- obatan yang membahayakan bagi masyarakat konsumen. Untuk LPKSM Korwil Madiun mendesak pemerintah se eks Karisidenan Madiun untuk melakukan operasi pasar, tentang beredarnya makanan, minuman, dan obat- obatan yang membahayakan kesehatan.