Keterangan :
LPKSM : Operasi Preman Berdasi,
MADIUN JM - Operasi preman yang diprakarsai Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, mendapat sambutan positif masyarakat, namun ada yang perlu digarisbawahi, preman-preman berdasi belum kelihatan pada operasi tersebut.
Contohnya, sampai sekarang preman-preman lembaga pembiayaan (finance) yang banyak merugikan dan meresahkan rakyat belum tersentuh. “Polri belum bisa menyentuh preman-preman finance atau lembaga pembiayaan yang merugikan dan meresahkan jutaan rakyat. Preman yang saat ini dirazia Polri hanya preman-preman kelas pasar,” kata Koordinator Wilayah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (Korwil LPKSM) Madiun, J Haryanto,
Ia sependapat dengan pernyataan mantan dekan Fisipol Universitas Mulawarman, juga pengamat sosial dan hukum, Kalimantan Timur, Prof. Sarosa Hamongpranoto, SH Mhum. Pemberantasan premanisme jangan hanya yang kelas pasar, tapi sebisanya menyentuh preman yang berdasi dan punya kekuasaan.
“Preman berdasi ini sangat jahat, karena menimbulkan kerugian lebih besar bagi orang lain, juga dunia usaha serta investasi,” kata Haryanto menirukan pernyataan sang profesor tersebut.
Padahal, tidak jarang, lanjut Haryanto, tukang pukul finance ini saat mendatangi debitor (penerima kredit/pinjaman) yang dianggapnya bermasalah, dengan mencatut nama institusi Polri untuk menakut-nakuti korbannya.
“Banyak laporan masuk, semua diancam di polisikan oleh debt collector, padahal debitor tersebut sangat beretika sangat baik. Pencatutan nama institusi Polri itu akhirnya dimata rakyat, ada semacam pembenaran. Kalau dibelakang tukang pukul (debt colector) leasing itu Polri. Padahal, tidak seluruhnya benar. Karena itu, kalau pemberantasan preman itu sungguh-sungguh, berantas dulu yang kelas atasnya, jangan kelas pasar,” katanya.
Hasil survey LPPKSM, kata Haryanto, finance yang sering menggunakan preman-preman untuk memperdaya rakyat kecil, yang dijerat dengan umpan pinjaman lunak berupa motor tersebut, adalah finance, lembaga pembiayaan atau leasing yang relatif punya nama besar.
“Aneh, saya yakin perangkat hukum dan pemerintah tahu dan mendengar kekejaman lembaga pembiayaan atau leasing itu. Hampir seluruh finance izin-nya menyimpang dan melanggar hukum. Perjanjian findusia yang diberikan kepada penerima pinjaman itu sepihak dan lebih banyak merugikan rakyat sebagai korban rentenir modern. Tapi faktanya, pemerintah tidak sekalipun bertindak dan melindungi rakyatnya,” katan