Selamat Datang di
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Korwil Madiun

Anggota Gratis
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Korwil Madiun
Indonesia
  • Katalog Produk

    akonsumen Pendidikan di rugikan

    akonsumen Pendidikan di rugikan

    Jumlah Pesanan:
    Kemas & Pengiriman:
    -

    Keterangan :

    DAK Pendidikan Widodaren disalahgunakan

    NGAWI JM â Dana Alokasi Khusus ( DAK ) bidang Pendidika di Kabupaten Ngawi diduga kuat banyak penyimpangan dan terjadi penyelewengan, baik itu meknisme maupu secara materiil.
    Informasi yang dihimpun jatim Mandiri, menyebutkan, DAK yang diperuntukan rehabilitasi Gedung ( Fisik) dan Non Fisik ( Peningkatan Mutu ) itu, diselewengkan alias dialih pungsikan. DAK Seharusnya dilaksanakan dengan swakelola dan memberi otoritas kepada pengguna anggaran ( SD/MI red ), kini di ada campur tangan dan pengondisian dari salah satu Kepala UPT dindik di Ngawi hanya demi memperoleh fee.
    Dikatakan salah satu Kepala sekolah yang datanya minta disembunyikan menyebutkan, Kepala Dinas Cabang Pendidikan ( UPTD) Widodaren telah menyalahi prosefdur, juklak/nis pelaksanaan DAK bidang pendidikan. Menurutnya, DAK sejak tahun 2006 yang lalu dilaksanaka dengan swakelola..Namun tidak berlaku di Kecamatan Widodaren, sebab menurut Kepala sekolah yang tahun lalu juga menerima dana Alokasi Khusus itu, Kepala UPT telah mengumpulkam semua Kepala Sekolah penerima DAK terutama kategori 2 untuk menandatangani kontrak pemesanan ke salah satu rekanan. Padahal menurutnya, Kepala sekolah diberi otoritas untuk menentukan pilihannya terhadap prodok dari konsorsium yang sesuai keinginannya, namun dengan pengondisian seperti itu jelas bias di pastikan, produk yang di kehendaki tidak akan tercapai.
    â Sebagai rekan sesame Kasek saya sangat menyesalka tindakan KUPT Widodaren, yang hanya memprioritaskan keuntungan pribadi ( Fee dar rekanan red ) tega mengorbankan sekolah- sekolah penerima DAK â. Katanya lantang.
    Masih kata sumber tersebut,kepada Jatim Mandiri di Ngawi, Semua Kepala sekolah yang memperoleh Proyek rehabilitasi dari DAK dikumpulkan /diundang ke Kantor Dinas UPT terutama Widodaren, untuk menandatangani kontrak pemesanan alat peraga dan buku dengan CV .BMW Madiun. â Saya menyaksikan langsung, karena saat itu Kepala UPTD Drs,.Darubi mengundang Kasek- kasek dengan alas an pertemuan ranting pramukaâ.Imbuhnya.
    Dikatakan Kepala sekolah lainnya kepada Jatim Mandiri, di UPT Widodaren SD yang memperoleh Anggaran Rehab DAK ada 9 Sekolah, terdiri dari 3 SD mengambil kategori 1 yakni anggaran Rp.250.000.000, hanya di gunakan untuk Fisik saja , sedangkan 6 SD mengambil kategori 2, yakni untuk Fisik dan non fisik..Untuk yang mengambil kategori 2 160 juta untuk fisik, sedangkan untuk non fisik ( peningkatan mutu sebesar 90 jta rupiah. Pengondisisan yang dilakukan Kepala UPT Dindik Widodaren Drs. Darnubi itu, menurut sumber yang takut untuk di sebut identitasnya , hanya sebatas mencari fee dari CV yang bersangkutan terutama dalam proyek peningkata mutu saja.
    â Apapun alas an Kepala UPT itu jelas merupakan kesalahan fatal, dan bias di sebut sebagai tindakan KKN, demi memperoleh keuntunga baik diri sendiri maupun orang lain yakni rekananâ.Ujarnya
    Di satu sisi Wakil Ketua LPKSM Korwil Madiun bidang sosialisasi dan pengaduan, Drs. Hananto, sangat menyayangkan tindakan darubi ( Kepala UPT Widodaren. Ia menjelaskan , perbuatnnya itu bias dijerat berbagai pasal UU yakni pasal KKN, penyimpangan Juklak/nis DAK, dan juga bias dikenakan sanksi administrasi. Karena dalam pengadaan proyek peningkata mutu DAK itu, CV yang terkait sebagai produsen sedangkan Kasek sebagai Konsumennya. Bila ternyat, produk yang di pesan dengan cara manut /takut kepada Kepala UPT, bukan tidak mungkin terjadi kesalahan fatal pada Dak tahun 2007 lalu, yakni sofwhere computer tidak sesuai dengan Standar pemesanan.
    â Kami dari LPKSM akan menggugat kepada Kepala UPT Darnubi, Kadindidk Ngawi juga Rekanan yang mmemproduk pesanan tersebutâ Katanya semangat.
    Masih menurut Hananto, pihaknya berhak melindungi konsumen dibidang pendidikan, apa bila cara/pola seperti ini terus berjalan, maka pendidikan akan selamanya rancu. Apalagi, di Ngawi kesalahan pengadaan alat peraga menurut Hananto 75% menyalahi aturan, dan tidak sesuai dengan juklak/nis. â Bila di tahun 2008 ini masih terjadi penyalahgunaan kewenangan, LPKSM tidak akan tinggal diam , kalau perlu akan lakukan gugatan class actionâ. Imbuhnya.jh



Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.