Selamat Datang di
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Korwil Madiun

Anggota Gratis
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Korwil Madiun
Indonesia
  • Katalog Produk

    Pemerintah Belum pro aktif lindungi Masyarakat Konsumen

    Pemerintah Belum pro aktif lindungi Masyarakat Konsumen

    Harga:
    ---
    Jumlah Pesanan:
    Negara Asal:
    Indonesia
    Kemas & Pengiriman:
    ---

    Keterangan :

    Dengan pengumuman Badan POM, tentang makan yang mengandung Melamin, nampaknya pemerintah masih menanggapinya dengan Fasif, terutama di daerah, ada kesan pemerintah tidak ikut serta melindungi, menyelamatkan masyarakat ( Konsumen red ) dari bahanya mengkonsumsi, makanan, minuman dan oat- obatan yang membahayakan.
    Di wilayah 6 Kabupaten di Eks Karisidenan Madiun Mialnya Pemerintah belum secara optimal, melakukan perlindungan konsumen .Terbukti, masyarakat masih banyak mengkonsumsi makanan yang membahayakan kesehatan. Seperti makanan yang mengandung bourak, formalin dan terakhir melamin, ternyata masih beredar dikalangan masyarakat. .Seharusnya dengan lahirnya UU nomor 8 tahun 1999, tentang konsumen, pemerintah secara aktif melakukan kerja sama dengan berbagai elemen yang, untuk bersama- sama memberdayakan konsumen, serta mensosialisaikan kepada pelaku usaha yang belum taat akan hukum.

    LPKSM Korwil Madiun Mengharapkan kepada pemerintah,:
    1. untuk segera bertindak melakukan pengamanan terhadap beberapa jenis makanan minuman yang tidak layak konsumsi.

    2. Untuk mengawasi juga dan menegor pelaku usaha yang bersifat mempersulit ekonomimasyarakat, terutama rentener berkedok Koperasi, Arisan.

    Meneliti kembali keberadaan Lembaga Pembiayaan ( Finance ) yang sangat menjerumuskan masyarakat, .dengan sistem premanisme,.Di sini Finance sangat merusak dan merugikan konsumennya. apalagi keberadaanFinance itu sangat perlu untuk dicermati, .pelaku usaha ini ( Finance red ) patut diduga sebagai lembaga yag illegal, karena prakteknya dan kinerjanya jelas- jelas melanggar UU.nomor * tahun 1999.

    Pemerintah juga belum melakukan operasi pasar terkait peredaran jamu- obat- obatan yang terlarang dan membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsi.................



Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.