Selamat Datang di
PT. MY CONSULTING
Anggota Gratis
PT. MY CONSULTING
Indonesia
Indonesia
Selamat Datang di
Jasa yang diberikan:
1. Jasa perpajakan bersifat Rutin
 § Bertindak sebagai penasehat bagi pihak pertama dalam masalah perpajakan secara umum di luar tax planning/ tax management.
 § Membantu dan mengawasi kewajiban-kewajiban pajak bulanan ( PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 26, Pasal 4 ( 2) dan PPN serta administrasinya.
 § Verifikasi semua dokumen perpajakan pihak pertama setiap bulan.
 § Membuat Ekualisasi PPh Pasal 21, 23, 26, Pasal 4 ayat ( 2) dan PPN setiap bulannya.
 § Membantu pihak pertama dalam pengisian SPT Masa.
 § Pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan ( SPT Masa) yang telah dilakukan perusahaan setiap bulan.
 § Memberikan peraturan-peraturan perpajakan yang berkaitan dengan bidang usaha perusuhaan setiap bulan ( bila ada) .
2. Pelaporan SPT Tahunan ( 1771 dan 1721)
A. Tax Review Pajak Penghasilan ( PPh) Badan
 § Melakukan pengecekan menyeluruh atas pencatatan transaksi penjualan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
 § Melakukan pengecekan keabsahan seluruh dokumen fiskal
 § Menyiapkan SPT PPh Badan ( 1771) berikut lampiran yang ditetapkan agar terhindar dari kategori SPT tidak lengkap.
 § Pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan yang telah dilakukan perusahaan.
B. Tax review Pajak Penghasilan Karyawan ( PPh Pasal 21)
 § Melakukan penghitungan ulang kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap karyawan, mendeteksi tax exposure yang mungkin terjadi.
 § Melakukan pencetakan Formulir 1721 A-1 bagi karyawan berikut Induk SPT nya.
 § Pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan yang telah dilakukan perusahaan.
Anda bisa mengklik "Info Perusahaan" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs PT. MY CONSULTING.
1. Jasa perpajakan bersifat Rutin
 § Bertindak sebagai penasehat bagi pihak pertama dalam masalah perpajakan secara umum di luar tax planning/ tax management.
 § Membantu dan mengawasi kewajiban-kewajiban pajak bulanan ( PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 26, Pasal 4 ( 2) dan PPN serta administrasinya.
 § Verifikasi semua dokumen perpajakan pihak pertama setiap bulan.
 § Membuat Ekualisasi PPh Pasal 21, 23, 26, Pasal 4 ayat ( 2) dan PPN setiap bulannya.
 § Membantu pihak pertama dalam pengisian SPT Masa.
 § Pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan ( SPT Masa) yang telah dilakukan perusahaan setiap bulan.
 § Memberikan peraturan-peraturan perpajakan yang berkaitan dengan bidang usaha perusuhaan setiap bulan ( bila ada) .
2. Pelaporan SPT Tahunan ( 1771 dan 1721)
A. Tax Review Pajak Penghasilan ( PPh) Badan
 § Melakukan pengecekan menyeluruh atas pencatatan transaksi penjualan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
 § Melakukan pengecekan keabsahan seluruh dokumen fiskal
 § Menyiapkan SPT PPh Badan ( 1771) berikut lampiran yang ditetapkan agar terhindar dari kategori SPT tidak lengkap.
 § Pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan yang telah dilakukan perusahaan.
B. Tax review Pajak Penghasilan Karyawan ( PPh Pasal 21)
 § Melakukan penghitungan ulang kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap karyawan, mendeteksi tax exposure yang mungkin terjadi.
 § Melakukan pencetakan Formulir 1721 A-1 bagi karyawan berikut Induk SPT nya.
 § Pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan yang telah dilakukan perusahaan.
Anda bisa mengklik "Info Perusahaan" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs PT. MY CONSULTING.
Anda mendapat [3] permintaan baru. Ke Menu Anggota Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan © 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. |