Selamat Datang di
PT. MY CONSULTING

Anggota Gratis
PT. MY CONSULTING
Indonesia
Info Perusahaan
Kontak Perusahaan
Nama:Tn. Dino [Pemilik/Pengusaha]
E-mail:
Nomor Ponsel:Nomor ponsel Tn. Dino di Jakarta Pusat
Nomor Telpon:Nomor telpon Tn. Dino di Jakarta Pusat
Nomor Faks:Nomor faks Tn. Dino di Jakarta Pusat
Alamat:Wisma Nugra Santana Suite 1216 Jl. Jend Sudirman Kav 7-8 Jakarta
Jakarta Pusat 10220, Jakarta
Indonesia
jasa perpajakan & Audit
Rata-rata Tinjauan PemakaiTidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan
Tanggal Bergabung:24 May. 2023
Terakhir Diperbarui:7 Jul. 2010
Sifat Dasar Usaha:Jasa dari kategori Layanan Bisnis

Ingin menghubungi perusahaan ini?
 
Permintaan Anda akan disimpan di "Surat Bisnis".

Masukan ke Perusahaan Rekanan
Kenalkan ke teman Anda

Penjelasan Ringkas

Jasa yang diberikan:
1. Jasa perpajakan bersifat Rutin

 § Bertindak sebagai penasehat bagi pihak pertama dalam masalah perpajakan secara umum di luar tax planning/ tax management.
 § Membantu dan mengawasi kewajiban-kewajiban pajak bulanan ( PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 26, Pasal 4 ( 2) dan PPN serta administrasinya.
 § Verifikasi semua dokumen perpajakan pihak pertama setiap bulan.
 § Membuat Ekualisasi PPh Pasal 21, 23, 26, Pasal 4 ayat ( 2) dan PPN setiap bulannya.
 § Membantu pihak pertama dalam pengisian SPT Masa.
 § Pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan ( SPT Masa) yang telah dilakukan perusahaan setiap bulan.
 § Memberikan peraturan-peraturan perpajakan yang berkaitan dengan bidang usaha perusuhaan setiap bulan ( bila ada) .

2. Pelaporan SPT Tahunan ( 1771 dan 1721)

A. Tax Review Pajak Penghasilan ( PPh) Badan

 § Melakukan pengecekan menyeluruh atas pencatatan transaksi penjualan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
 § Melakukan pengecekan keabsahan seluruh dokumen fiskal
 § Menyiapkan SPT PPh Badan ( 1771) berikut lampiran yang ditetapkan agar terhindar dari kategori SPT tidak lengkap.
 § Pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan yang telah dilakukan perusahaan.

B. Tax review Pajak Penghasilan Karyawan ( PPh Pasal 21)

 § Melakukan penghitungan ulang kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap karyawan, mendeteksi tax exposure yang mungkin terjadi.
 § Melakukan pencetakan Formulir 1721 A-1 bagi karyawan berikut Induk SPT nya.
 § Pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan yang telah dilakukan perusahaan.


  • Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan tinjauan.


Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.