SRP (Surat Register Pabean)
Keterangan
Persyaratan:
1. Akte Pendirian/Perobahan, NPWP, SIUP/SP BKPM, SK Kehakiman, TDP, PKP, API-U/P
2. Domisili Kantor dan atau Pabrik
3. Sewa menyewa atau PBB Kantor dan atau Pabrik.
4. Struktur Organisasi Perusahaan
5. KTP dan NPWP direksi dan komisaris (tercamtum di akte pendirian)
6. Laporan Keuangan Terakhir
7. Rekening koran
8. Chart of Account
9. General Jurnal, General Ledger dan Subsidiary Legder ( sesuai kondisi pembukuan perusahaan)
10. Flow Chart, Manual System
11. Ijazah terakhir Manager Akutansi
12. LHP dan SKP dan Dirjen Pajak, LHA dan DJBC dan Audit KAP
13. Contoh 1 (satu) PIB beserta Purchase Order, Invoice, P/L, B/L, serta rangkaian Bukti pembayaran T/T, Bukti Rekening Koran,
14. Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya,
15. Jurnal Penjualan, Jurnal Penerimaan Kas dan Buku besarnya
16. Faktur Pajak yang diterima dan dikeluarkan
17. SK Fasilitas Kepabeanan (bintek, BKPM, DJBC)
18. Rekapitulasi Import satu tahun.
Proses Pengurusan :
2-3 bulan