Pendaftaran Penanaman Modal di BKPM ( INVESTMENT REGISTRATION)[4 Aug. 2010, 23:38:50]
Keterangan
1. Surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/ kantor perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia untuk pemohon adalah Pemerintah Negara Lain;
2. Rekaman paspor yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan asing;
3. Rekaman Anggaran Dasar ( Article of Association) dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah untuk pemohon adalah badan usaha asing;
4. Rekaman Kartu Tanda Penduduk ( KTP) yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia;
5. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk pemohon adalah badan usaha Indonesia;
6. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) baik untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia maupun badan usaha Indonesia;
7. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh seluruh pemohon ( bila perusahaan belum berbadan hukum) atau oleh direksi perusahaan ( bila perusahaan sudah berbadan hukum) dilengkapi Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/ direksi perusahaan.