PERSYARATAN IP BESI BAJA - IMPORTIR PRODUSEN BESI BAJA
Keterangan
Penerbitan Pertimbangan Teknis Dalam Rangka
Pengakuan sebagai Importir Produsen ( IP) Besi atau Baja oleh Direktur Jenderal apabila memiliki persyaratan sebagai berikut :
* Angka Pengenal Importir Produsen/ Angka Pengenal Importir Terbatas ( API-P/ API-T) ;
* Tanda Daftar Perusahaan ( TDP) ;
* Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) ;
* Nomor Identitas Kepabeanan ( NIK)
* Izin Usaha Industri ( lUI) , Surat Persetujuan atau Perluasan Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) atau Tanda Daftar Industri ( TDI) , yang dalam proses produksinya menggunakan bahan baku dari Besi atau Baja;
* Rencana Kebutuhan Impor Barang ( RKIB) untuk kebutuhan produksi 1 ( satu) tahun yang mencakup: jenis dan spesifikasi barang/ Pos Tarif/ HS 10 ( sepuluh) digit yang memiliki nomor urut pada Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan No. 08/ M-OAG/ PER/ 2/ 2009;
* Kapasitas, Rencana produksi dan kebutuhan bahan baku satu tahun produksi;
* Laporan produksi dan realisasi impor bahan baku 2 ( dua) tahun terakhir bagi yang telah berproduksi 2 ( dua) tahun atau lebih;
* Kebenaran seluruh persyaratan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, e, f, g, dan h berupa Surat Pernyataan bermaterai cukup dengan mempergunakan Form VI.