PERSYARATAN PT, PMA - INDONESIA INVESTMENT COORDINATING BOARD ( PENANAMAN MODAL ASING )
Keterangan
Persyaratan Pendukunng Pendirian PMA :
1. Copy Paspor WNA ( full book) .
2. Copy Npwp Pribadi/ KTP Direktur bila penanggung jawab WNI.
3. Copy Surat Sewa kantor, sertifikat apabila milik sendiri.
4. Copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.
5. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
6. Kantor berada di wilayah Perkantoran atau Ruko, dan tidak berada di wilayah pemukiman.
7. Nama PT . ( minimal 2 nama alternatif)
8. Kedudukan dan bidang usaha.
9. Komposisi Saham .
10. Susunan Direksi dan Komisaris.
11. Apabila atas nama perusahaan Asing sebagai pemegang saham:
Dokumen dilegalisiri oleh KBRI dan DEPLU.
Paket Dokumen yang diperoleh:
1. SP BKPM ( Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanam Modal) .
2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan.
3. Domisili Perusahaan.
4. NPWP ( Nomor Pengenal Wajib Pajak)
5. Pengesahan Menteri Kehakiman ( SK Kehakiman)
6. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
7. PKP ( Pengukuhan Kena Pajak)
9. API-UMUM atau API- P ( Angka Pengenal Importir) sesuai bidang usaha.
Lama proses pengurusan 40 hari kerja