Selamat Datang di
Bayusena Consultant

Anggota Gratis
Bayusena Consultant
Bayusena Consultant
Indonesia
  • Katalog Produk

    Pendirian PT

    Jumlah Pesanan:
    Negara Asal:
    Indonesia
    Cara Pembayaran:
    Transfer Bank (T/T)
    Kemas & Pengiriman:
    Jasa

    Keterangan :

    PROSEDUR PENDIRIAN PT-PERSEROAN TERBATAS

    Bentuk badan usaha PT adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Hal ini dikarenakan badan hukum PT memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya.

    Kelebihannya antara lain adalah luasnya bidang usaha yang dimiliki, kewenangan, dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor.

    Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-Undang tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/ pemillik modal dalam berusaha.

    Dasar hukum yang utama tentang pendirian PT-Perseroan Terbatas :

    Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT – Perseroan Terbatas.

    Pendirian PT minimal dilakukan oleh 2 ( dua) orang atau lebih dan harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris yang berwenang.

    KARAKTERISTIK PERSEROAN TERBATAS, antara lain :

    1. Pendiriannya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing dalam rangka PMA
    2. Proses pendirian, Perubahan atau Pembubaran Perusahaan diatur dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
    3. Setiap pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas wajib mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
    4. Status PT Bersifat Terbuka atau Tertutup
    5. Bersifat mencari keuntungan sebesar-besarnya
    6. Status modalnya dapat berupa PMA, PMDN, BUMN atau Swasta Lokal
    7. Modal Dasarnya diatur minimal Rp. 20 juta kecuali ditentukan lain sesuai kegiatan usahanya
    8. Adanya Pemegang Saham sebagai pemilik modal yang secara jelas disebutkan dalam Akta Pendirian atau Perubannya baik atas nama perusahaan asing/ lokal ataupun atas nama perorangan
    9. Tanggung jawab dan pengawasan perusahaan dilakukan oleh Direktur dan Komisaris
    10. Keputusan tertinggi berada didalam Keputusan RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham

    Apabila para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha berencana untuk ikut serta dalam tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan maupun swasta, maka harus dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu berupa :

    1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
    2. Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP) .
    3. Tanda Daftar Perseroan
    4. Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN,
    5. Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. ( penjelasan lengkap pada halaman Sertifikasi Izin Tender)

    Untuk mendapatkan statusnya sebagai Badan Hukum maka PT harus mendapatkan pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( PT)

    KUALIFIKASI PERUSAHAAN berdasarkan SIUP:

    1. Perusahaan Besar / SIUP BESAR, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/ Perubahanya diatas Rp. 500.000.000 ( limaratus juta rupiah)
    2. Perusahaan Menengah / SIUP MENENGAH, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/ Perubahannya Rp. 200.000.000 ( duaratus juta rupiah) sampai Rp. 500.000.000 ( limaratus juta rupiah) .
    3. Perusahaan Kecil / SIUP KECIL, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/ Perubahannya sampai dengan Rp. 200.000.000 ( duaratus juta)

    TAHAP PROSES PENDIRIAN PT

    * TAHAP 1. Pengecekan & Pendaftaran Nama Perseroan
    * TAHAP 2. Pembuatan Akta Pendirian PT
    * TAHAP 3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
    * TAHAP 4. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak
    * TAHAP 5. Pengesahan Menteri Kehakiman & Ham RI
    * TAHAP 6. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
    * TAHAP 7. TDP-Tanda Daftar Perusahaan

    SYARAT PENDIRIAN PT

    * Mengisi formulir Pendirian PT
    * Mempersiapkan 2 ( dua) nama PT sebagai alternatif
    * Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan
    * Melampirkan foto copy KTP para pengurus ( Direksi & Komisaris)
    * Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan
    * Melampirkan foto copy Surat Kontrak/ Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan
    * Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/ kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran
    * Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU

    BIAYA PAKET PROSES PENDIRIAN PT
    NO GOLONGAN BIAYA PROSES PER PAKET

    MULAI TAHAP 1 S.D TAHAP 8
    MASA PROSES

    ( DALAM HARI KERJA)
    1 SIUP BESAR
    Rp. 10.500.000, -/ PAKET 2 BULAN
    2 SIUP MENENGAH Rp. 9.000.000, -/ PAKET
    51 HARI
    3 SIUP KECIL
    Rp. 7.500.000, -/ PAKET 51 HARI

    Syarat pembayaran :

    * 50% uang muka pada saat dokumen lengkap dan siap diproses
    * 50% sisa pembayaran pada saat akan melakukan proses Tahap 4

    Kami membuka konsultasi bebas untuk anda, untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kami :

    PT. Bayusena Pertiwi Business & Management Consultant Div.
    Jl. Raya Plumpang Semper No. 73/ 26, Tugu Utara, Jakarta 14260
    Telp : 021-4574 6768
    EMAIL & YM : bayusena_consultant@ yahoo.com
    Contact Persons:

    Sarah : 021-4574 678 dan 0813-8020 2268
    Rumie : 021-8026 8086



Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.