Keterangan :
SKA ( Sertifikat Keahlian) dan SKT ( Sertifikat Keterampilan) dipersyaratkan sebagai kemampuan profesi seseorang atau tenaga ahli perusahaan bidang Jasa Pelaksana Konstruksi ( KONTRAKTOR) , Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi ( KONSULTAN) .
Dalam pemenuhan kualifikasi, setiap perusahaan Kontraktor/ Konsultant harus memiliki Sertifikat Keahlian ( SKA) dan Sertifikat Keterampilan ( SKT) disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan dan selanjutnya dapat ditetapkan sebagai PJT ( Penanggung Jawab Teknik) atau PJB ( Penanggung Jawab Bidang) .
Dalam pemenuhan kualifikasi, setiap perusahaan Kontraktor/ Konsultant harus memiliki Sertifikat Keahlian ( SKA) dan Sertifikat Keterampilan ( SKT) disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan dan selanjutnya dapat ditetapkan sebagai PJT ( Penanggung Jawab Teknik) atau PJB ( Penanggung Jawab Bidang) .
PROSES CEPAT SERTIFIKAT KEAHLIAN ( SKA) DAN SERTIFIKAT KETERAMPILAN ( SKT) UNTUK TENAGA AHLI YANG DIPERSYARATKAN DALAM TENDER, UNTUK SELURUH WILAYAH INDONESIA
http: / / ijintender.biz
bayusena_consultant@ yahoo.com
Sarah M. ( 0813 8020 2268)