Selamat Datang di
PT. ENTRACO INDO MANDIRI
Selamat Datang di
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL dan UPL. UKL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UPL adalah Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dokumen UKL dan UPL disusun berdasarkan Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Kami melayani jasa penyusunan ukl upl pabrik, gudang, restoran, klinik dll di JAKARTA, bekasi dan sekitarnya. kami melakukan dengan cepat dan profesional serta dengan hasil dokumen berkualitas.
Anda bisa mengklik "Info Perusahaan" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs PT. ENTRACO INDO MANDIRI.
Anda bisa mengklik "Info Perusahaan" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs PT. ENTRACO INDO MANDIRI.
Anda mendapat [3] permintaan baru. Ke Menu Anggota Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan © 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. |