Selamat Datang di
SURETYINDO TRI STAR

Anggota Gratis
SURETYINDO TRI STAR
SURETYINDO TRI STAR
Indonesia
  • Katalog Produk

    ASURANSI KEBAKARAN

    ASURANSI KEBAKARAN

    Harga:
    TBA
    Jumlah Pesanan:
    Kemas & Pengiriman:
    ASURANSI KERUGIAN

    Keterangan :

    Memberikan pertanggungan pada harta benda berupa gedung/ bangunan rumah, kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya ( perabotan, perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain) terhadap kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap.
    Jenis asuransi kerugian yang memberikan jaminan/ ganti rugi terhadap bangunan atau isinya akibat kebakaran.

    Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 ( dua) bagian besar yaitu :
    A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran.
    B. Jaminan Tambahan atau Perluasan

    A. Jaminan Standard
    • Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
    • Petir : Kerusakan dan/ atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
    • Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
    • Kejatuhan Pesawat Terbang : Kerusakan dan/ atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
    • Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/ atau kepentingan yang dipertanggungkan.

    B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
    Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.

    Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
    • Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
    • Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air.
    • Tanah Longsor
    • Biaya-biaya Pembersihan Puing

    Objek Pertanggungan :
    Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan ( okupasi) , dan atau isinya ( di luar harga tanah) .

    Tertanggung :
    Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah:
    • Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya.
    • Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.

    Data atau Informasi yang Diperlukan Dalam Penutupan Asuransi Kebakaran :
    • Fungsi atau kegunaan bangunan ( proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut) .
    • Lokasi atau letak bangunan.
    • Nilai Bangunan dan isi ( isi dapat berupa mesin, stock barang dan lain-lain) .
    • Perkiraan luas bangunan dan luas lahan di mana bangunan itu berdiri.
    • Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan ( kiri, kanan, depan maupun belakang dari bangunan itu berdiri) .
    • Komponen pembentukan dari bangunan ( seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.
    • Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut ( apakah pemilik atau penyewa dan lain-lain)

    Prosedur Klaim :
    • Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
    • Surat pengajuan klaim
    • Estimasi klaim yang diajukan
    • Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk " Lost Adjusters" untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian.



Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.