Keterangan :
ASURANSI CARGO
Sesuai dengan namanya, jenis asuransi ini memberikan jaminan ganti rugi atas risiko kerugian yang terjadi selama kegiatan pengangkutan barang dari: " tempat asal" sampai " ke tempat tujuan" .
Perpindahan barang ini dapat terdiri dari :
• Perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dalam suatu kota yang sama.
• Perpindahan barang antar kota, antar pulau ataupun antar negara.
Macam Alat Angkut :
• Alat Angkut Udara ( Air Cargo) .
• Alat Angkut Air/ Laut ( Marine Cargo) .
• Alat Angkut Darat ( Land Transite) .
Alat angkut yang akan digunakan sangat berpengaruh dengan tinggi/ rendahnya risiko dan secara langsung akan mempengaruhi besar/ kecilnya Suku Premi.
Dalam jenis Asuransi Pengangkutan terdapat beberapa macam jenis jaminan antara lain :
1. Pengangkutan Air/ Laut
o Export/ Import
o ICC " A"
o ICC " B"
o ICC " C"
2. Pengangkutan Udara
o Export/ Import
o " Air Cargo All Risks"
o Lokal Transport
o Land and Air Cargo Cover " A"
o Land and Air Cargo Cover " B"
3. Pengangkutan Darat
o Landtransit Cover " A"
o Landtransit Cover " B"
Asuransi Pengangkutan Air/ Laut :
• ICC " C"
Jaminan yang diberikan adalah: bila kerugian yang terjadi selama dalam perjalanan diakibatkan oleh :
o Kebakaran atau peledakan
o Kandas, tenggelam, terbaliknya alat angkut
o Terbalik, tergelincir alat angkut darat
o Tabrakan antar alat angkut ( kapal) dengan benda-benda selain air
o Dikorbankannya barang untuk kepentingan/ keselamatan
o GA
• ICC " B"
Jaminan yang diberikan adalah sama dengan ICC " C" ditambah akibat :
o Gempa bumi letusan gunung api
o Petir
o Terlempar dari kapal
o Kerusakan karena Air
o Bongkar muat barang
• ICC " A"
Jaminan yang diberikan adalah lingkup yang terluas yaitu terhadap semua risiko pengangkutan kecuali yang dikecualikan seperti:
o sifat barang sendiri,
o keausan,
o kesengajaan.
Asuransi Pengangkutan Darat :
• Cover " A"
Jaminan yang diberikan adalah :
1.
1. Kebakaran
2. Banjir.
3. Terguling atau tergelincirnya alat angkut.
4. Tabrakannya alat angkut atau barang yang diangkut dengan benda lain.
5. Tenggelamnya Ferry saat dilakukan penyebrangan.
• Cover " B"
Jaminan yang diberikan adalah semua risiko selama pengangkutan darat berlangsung.
Informasi yang Dibutuhkan Dalam Penutupan
• Route pengangkutan.
• Tanggal dimulainya pengangkutan.
• Jenis alat angkut ( alat angkut udara, atau darat)
• Identifikasi alat angkut :
• Bila diangkut dengan kapal laut, udara maka harus diketahui: Nama kapal/ Nama perusahaan penerbangan, GRT, DWT ( Tonase Kapal) , Jenis Kapal Laut.
• Bila diangkut dengan truk atau kereta api, maka harus diketahui: Nomor polisi, Nama kereta api.
• Jenis barang yang diangkut
• Nilai barang setiap kali pengangkutan
• Pemilik barang
• Pengemasan
• Apakah ada transhipment
• Khusus untuk pengangkutan laut dan udara harus dilengkapi: B/ L atau Bill of Loading ( kapal laut) , Airways Bill ( kapal udara) , Packing List, Invoice