Keterangan :
Memberikan pertanggungan pada harta benda berupa gedung/ bangunan rumah, kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya ( perabotan, perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain) terhadap kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap.
Jenis asuransi kerugian yang memberikan jaminan/ ganti rugi terhadap bangunan atau isinya akibat kebakaran.
Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 ( dua) bagian besar yaitu :
A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran.
B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
A. Jaminan Standard
• Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
• Petir : Kerusakan dan/ atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
• Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
• Kejatuhan Pesawat Terbang : Kerusakan dan/ atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
• Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/ atau kepentingan yang dipertanggungkan.
B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.
Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
• Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
• Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air.
• Tanah Longsor
• Biaya-biaya Pembersihan Puing
Objek Pertanggungan :
Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan ( okupasi) , dan atau isinya ( di luar harga tanah) .
Tertanggung :
Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah:
• Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya.
• Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.
Data atau Informasi yang Diperlukan Dalam Penutupan Asuransi Kebakaran :
• Fungsi atau kegunaan bangunan ( proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut) .
• Lokasi atau letak bangunan.
• Nilai Bangunan dan isi ( isi dapat berupa mesin, stock barang dan lain-lain) .
• Perkiraan luas bangunan dan luas lahan di mana bangunan itu berdiri.
• Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan ( kiri, kanan, depan maupun belakang dari bangunan itu berdiri) .
• Komponen pembentukan dari bangunan ( seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.
• Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut ( apakah pemilik atau penyewa dan lain-lain)
Prosedur Klaim :
• Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
• Surat pengajuan klaim
• Estimasi klaim yang diajukan
• Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk " Lost Adjusters" untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian.