Selamat Datang di Indotrade.com
Masuk | Daftar
french furniture Indonesia , classic art antique furniture furniture , furniture klasik antik cat duco painted , mebel antik jati jepara dan jual furniture klasik mahoni cat duco jepara, furniture ukir jepara jati klasik ukir jepara , furniture klasik ma
Anggota SMS SMS Indotrade
Tahun ke-13
Informasi Kontak
Nama:
Tn. Aang Kunaifi [Pemasaran]
E-mail:
Pesan Instan:

Windows Live: aangkunaifi@hotmail.com aangkunaifi@hotmail.com
Google Talk:  info.rizkijati  info.rizkijati
Y!: jeparafurniture@ymail.com 
Nomor Telpon:
Nomor telpon Tn. Aang Kunaifi di Jepara
Nomor Ponsel:
Nomor ponsel Tn. Aang Kunaifi di Jepara
Alamat:
Desa Senenan Rt 22 Rw 05 Tahunan - Jepara
Jepara 59426, Jawa Tengah
Indonesia
Alamat Tervalidasi
Rata-rata Tinjauan Pemakai

Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini

xxxx
Produk Terbaru

Katalog Produk

Bufet Palembang[31 Jan. 2012, 21:17:25]
HargaHubungi kami untuk Nego
Jumlah Pesanan:
Cara PembayaranTransfer Bank (T/T), Tunai
Kemas & PengirimanSigle face & Kardus
Negara AsalIndonesia
Kenalkan ke teman Anda
Keterangan
Bufet Palembang bufet dengan desain elegant ini dihiasi banyak ukiran di setiap detail nya terutama bagian depan yang full dengan ukiran yang sangat mewah , terbuat dari kayu jati berkualitas di finishing dengan halus .
cocok untuk anda tempatkan di dalam rumah anda sebagi hiasan atau tempat menyimpan barang-barang kesayangan atau tempat tv . ruangan anda akan semakin terlihat mewah dan cantik dengan adanya bufet ini .

ada juga banyak model furniture yang dapat anda dapatkan dari kami dengan desain dan model yang mewah dan dengan harga yang terjangkau pastinya ,
untuk informasi lain dan cara pemesanan bisa hubungi kami langsung di :
Email : info.rizkijati@ gmail.com or rizkijatifurniture@ yahoo.co.id
Handphone : + 6281225768905 or + 628985692420
Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota
Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.