Selamat Datang di
PT. TITIAN TRANSPORTAMA INDONESIA

Anggota Gratis
PT. TITIAN TRANSPORTAMA INDONESIA
PT. TITIAN TRANSPORTAMA INDONESIA
Indonesia
Info Perusahaan
Kontak Perusahaan
Nama:Ibu Emil [Direktur/CEO/Manajer Umum]
E-mail:Kirim Pesan
Nomor Ponsel:Nomor ponsel Ibu Emil di Surabaya
Nomor Telpon:Nomor telpon Ibu Emil di Surabaya
Nomor Faks:Nomor faks Ibu Emil di Surabaya
Alamat:Kompleks Terminal Barang St. Ps. Turi Pintu H, R
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia
Rata-rata Tinjauan PemakaiTidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan
Tanggal Bergabung:24 May. 2023
Terakhir Diperbarui:1 Nov. 2011
Sifat Dasar Usaha:Jasa dari kategori Transportasi

Ingin menghubungi perusahaan ini?
Kirim Pesan  
Permintaan Anda akan disimpan di "Surat Bisnis".

Masukan ke Perusahaan Rekanan
Kenalkan ke teman Anda

Penjelasan Ringkas

Jasa Pengiriman Barang ( one day service) tujuan Jakarta - Semarang - Surabaya via Kereta Api.

Kami juga melayani pengiriman ke Jogja & Solo serta muatan Truk / gandengan ( borongan) .

Silahkan hub:

Kantor Jakarta: 021 33447772, 69830067
Stasiun Barang Jakarta Gudang.
Jl. Kampung Bandan no. 1 Jakarta Utara, Pintu E.
Hotline / SMS:
Ika Budi H : 082131812658
Awik : 0817277402

Kantor Surabaya : 031-5470946
Alamat : Stasiun Terminal Barang Ps. Turi
Jl. Cepu Pintu G, Surabaya.
Contact Person :
Sdri. Emil ( 088 80312406, 031 71267261)
Sdr. Eka ( 08165459231)

Kantor Semarang : 024-3548903
Contact Person : Sdr. Effy ( 08882455255)
Alamat : Jl. Peres Blok G No. 25 ( Belakang St. Poncol)

Produk / Jasa Utama
Menjual:
  • Jasa Angkutan Kereta Api
    Jasa kiriman barang tujuan Surabaya-Semarang-Jakarta via Kereta Api.
  • Jasa Angkutan Truck
    Jasa pengiriman barang tujuan Surabaya-Semarang-Jakarta dengan menggunakan Truck Engkel/ double.



  • Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan tinjauan.


Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.