Selamat Datang di Indotrade.com
Masuk | Daftar
Anggota Prioritas Prioritas IndotradeTahun ke-15
PT. MASTERJASA INDONESIA( INVESTMENT CONSULTING SERVICES)
http://indotrade.com/globalinvestment/
PT. MASTERJASA INDONESIA( INVESTMENT CONSULTING SERVICES)
Informasi Kontak
Nama:

Tn. ARMEN SE [Pemasaran]

E-mail:
Situs Web:

Pesan Instan:

Nomor Telpon:

Nomor telpon Tn. ARMEN SE di Jakarta Pusat

Nomor Ponsel:

Nomor ponsel Tn. ARMEN SE di Jakarta Pusat

Nomor Faks:

Nomor faks Tn. ARMEN SE di Jakarta Pusat

Alamat:

Gd. Wisma A Rachim Lt. 3 Jl. Suryopranoto No. 85 Harmoni, Jakarta-Pusat 10160
Jakarta Pusat 10160, Jakarta
Indonesia

Alamat Tervalidasi

Rata-rata Tinjauan Pemakai

Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini

Menulis tinjauan
Bahasa :

Katalog Produk

BIAYA JASA PENGURUSAN PENDIRIAN PERUSAHAAN PT, PMA, CV, KANTOR CABANG - PERWAKILAN[4 Sep. 2010, 11:25:45]
Jumlah Pesanan:

Keterangan

Syarat pendukung pendirian PT :

1. Photo copy KTP para pendiri, minimal 2 orang.
2. Photo copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
3. Photo copy PBB terakhir tempat usaha/ kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak apabila status kantor kontrak.
4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
5. Kantor berada di Wilayah peruntukan Perkantoran atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
6. Phas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 2 lbr berwarn
7. Nama PT ( alternative minimal 2 nama)
8. Kedudukan dan bidang usaha
9. Jumlah Modal Dasar dan Modal setor
10. Komposisi Saham
11. Susunan Direksi dan Komisaris

Paket Dokumen yang diurus:

1. Akta Pendirian Perusahaan
2. Domisili Perusahaan
3. Npwp Perusahaan
4. Surat Ijin Usaha Perdaganagan ( SIUP)
5. Pengesahan Menteri Kehakiman ( SK Kehakiman)
6. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP)

Lama Proses 40 hari kerja

Dalam Pasal 8 UUPT akta pendirian PT memuat anggaran dan keterangan seperti:

1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarga negaraan pendiri;
2. Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal,
dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan
3. Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendiran.
4. Untuk Anggaran dasar berisi :
a. nama dan tempat kedudukan perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. jangka waktu berdirinya perseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor,
e. jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f. susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;
5. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
6. Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris, tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden dan ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.
7. Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat tadi harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam pasal 9 UUPT disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 ( enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 ( enam puluh) hari itu juga.
8. Pendaftaran Wajib
Akta Pendirian/ Anggara Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman kemudian wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 ( tiga puluh) hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.

9. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan didalam Tambahan Berita Negara dalam waktu paling lambat 30 ( tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran tersebut.
Pendirian PT telah selesai dengan dilakukannya pengumuman.

Anda mendapat [3] permintaan baru. Ke Menu Anggota
Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.