Selamat Datang di
SURETYINDO TRI STAR

Anggota Gratis
SURETYINDO TRI STAR
SURETYINDO TRI STAR
Indonesia
  • Katalog Produk

    ASURANSI CARGO

    ASURANSI CARGO

    Harga:
    TBA
    Jumlah Pesanan:
    Cara Pembayaran:
    Transfer Bank (T/T)

    Keterangan :

    ASURANSI CARGO

    Sesuai dengan namanya, jenis asuransi ini memberikan jaminan ganti rugi atas risiko kerugian yang terjadi selama kegiatan pengangkutan barang dari: " tempat asal" sampai " ke tempat tujuan" .

    Perpindahan barang ini dapat terdiri dari :
    • Perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dalam suatu kota yang sama.
    • Perpindahan barang antar kota, antar pulau ataupun antar negara.

    Macam Alat Angkut :
    • Alat Angkut Udara ( Air Cargo) .
    • Alat Angkut Air/ Laut ( Marine Cargo) .
    • Alat Angkut Darat ( Land Transite) .
    Alat angkut yang akan digunakan sangat berpengaruh dengan tinggi/ rendahnya risiko dan secara langsung akan mempengaruhi besar/ kecilnya Suku Premi.
    Dalam jenis Asuransi Pengangkutan terdapat beberapa macam jenis jaminan antara lain :
    1. Pengangkutan Air/ Laut
    o Export/ Import
    o ICC " A"
    o ICC " B"
    o ICC " C"
    2. Pengangkutan Udara
    o Export/ Import
    o " Air Cargo All Risks"
    o Lokal Transport
    o Land and Air Cargo Cover " A"
    o Land and Air Cargo Cover " B"
    3. Pengangkutan Darat
    o Landtransit Cover " A"
    o Landtransit Cover " B"

    Asuransi Pengangkutan Air/ Laut :
    • ICC " C"
    Jaminan yang diberikan adalah: bila kerugian yang terjadi selama dalam perjalanan diakibatkan oleh :
    o Kebakaran atau peledakan
    o Kandas, tenggelam, terbaliknya alat angkut
    o Terbalik, tergelincir alat angkut darat
    o Tabrakan antar alat angkut ( kapal) dengan benda-benda selain air
    o Dikorbankannya barang untuk kepentingan/ keselamatan
    o GA
    • ICC " B"
    Jaminan yang diberikan adalah sama dengan ICC " C" ditambah akibat :
    o Gempa bumi letusan gunung api
    o Petir
    o Terlempar dari kapal
    o Kerusakan karena Air
    o Bongkar muat barang
    • ICC " A"
    Jaminan yang diberikan adalah lingkup yang terluas yaitu terhadap semua risiko pengangkutan kecuali yang dikecualikan seperti:
    o sifat barang sendiri,
    o keausan,
    o kesengajaan.
    Asuransi Pengangkutan Darat :
    • Cover " A"
    Jaminan yang diberikan adalah :
    1.
    1. Kebakaran
    2. Banjir.
    3. Terguling atau tergelincirnya alat angkut.
    4. Tabrakannya alat angkut atau barang yang diangkut dengan benda lain.
    5. Tenggelamnya Ferry saat dilakukan penyebrangan.

    • Cover " B"
    Jaminan yang diberikan adalah semua risiko selama pengangkutan darat berlangsung.

    Informasi yang Dibutuhkan Dalam Penutupan
    • Route pengangkutan.
    • Tanggal dimulainya pengangkutan.
    • Jenis alat angkut ( alat angkut udara, atau darat)
    • Identifikasi alat angkut :
    • Bila diangkut dengan kapal laut, udara maka harus diketahui: Nama kapal/ Nama perusahaan penerbangan, GRT, DWT ( Tonase Kapal) , Jenis Kapal Laut.
    • Bila diangkut dengan truk atau kereta api, maka harus diketahui: Nomor polisi, Nama kereta api.
    • Jenis barang yang diangkut
    • Nilai barang setiap kali pengangkutan
    • Pemilik barang
    • Pengemasan
    • Apakah ada transhipment
    • Khusus untuk pengangkutan laut dan udara harus dilengkapi: B/ L atau Bill of Loading ( kapal laut) , Airways Bill ( kapal udara) , Packing List, Invoice



Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.