Selamat Datang di
PT.GUMAY DJAYA SOLUSINDO
Anggota Gratis
PT.GUMAY DJAYA SOLUSINDO
Indonesia
Indonesia
Selamat Datang di
Kepada Yth.
PERUSAHAAN DI TEMPAT
Attn : Direktur/ Manager Keuangan
From : Yedi Suprianto
Contc : 081317444144
E-mail : yedisuprianto144@ yahoo.co.id
Dengan Hormat
Pada Kesempatan Ini Perkenalkan kami dari PT.GUMAY DJAYA SOLUSINDO.yang bergerak dalam bidang Management Risiko dan Konsultan Asuransi Umum Baik Swasta maupun BUMN juga Konsultan untuk Bank Garansi Bagi Bank Pemerintah.
bisa membantu dalam Penerbitan Bank Garansi dengan Fasilitas Tanpa Agunan/ Collateral untuk Proyek Pemerintah yang di terbitkan dari Bank Pemerintah juga Surety Bond yang di terbitkan dari Asuransi Kerugian yang sudah terdaftar di DEPARTEMEN KEUANGAN RI. sebagai Asuransi Penerbita Surety Bond sebagai alternatif dari Bank Garansi
Surety Bond adalah Perjanjian 3 ( tiga) pihak antara Perusahaan Asuransi sebagai penjamin ( Surety) dan Pemborong/ Kontraktor sebagai terjamin ( Principal) untuk menjamin kepentingan pihak Pemilik Proyek ( Obligie) , apabila Prrincipal gagal/ tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian ( perjanjian pokok) yang dibuat antara Principal dan Obligie.
Perbedaan Surety Bond dengan Bank Garansi adalah :
Surety Bond =
- Ditanda tangani oleh dua pihak yaitu Principal dan Surety
- Diatur dalam perikatan tanggung renteng
- Tidak mengutamakan setoran jaminan dan kollateral; Resikonya disebar antara perusahaan asuransi dan reasuransi
- Jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak
- Merupakan perjanjian bersyarat ( conditional) ; klaim dibayar atas dasar kerugian riil yang diderita.
Bank garansi
- Ditanda tangani oleh satu pihak yaitu Bank
- Diatur dalam perikatan pertanggungan sepihak dan penjamin mempunyai hak istimewa pasal 1831 KUP Perdata.
- Mensyaratkan setoran jaminan dan jaminan tambahan
- Jangka waktu bisa tidak mengikat pada jangka waktu kontrak.
- Merupakan perjanjian tanpa syarat ( unconditional) .
Kami melayani pembuatan/ penerbitan Polis Diantaranya.
Surety Bond & BANK Guarante, Surat dukungan BANK, LC, SKBDN Serta SP2D.dan juga untuk penerbitan.
Jaminan Penawaran---------( Bid Bond) ,
Jaminan Pelaksanaan--------( Perfomance Bond) ,
Jaminan Uang Muka---------( Advance Payment Bond)
Jaminan Pemeliharaan------( Maintenance Bond) . Proses Cepat dan Mudah.
Harga ---------------------: Kompetitif
Cara Pembayaran ------: Tunai
Keterangan---------------: Bisa Menerbitkan Bank Garansi & Surety Bond sesuai kebutuhan antara lain :
Bank BNI __________Asuransi ASKRINDO
Bank DKI __________Asuransi BUMIDA
Bank BRI ___________Asuransi ASEI
Bank Mandiri _________Asuransi JASINDO
Bank BTN __________Asuransi BOSOWA PERISKOP
Bank Lampung ________Asuransi ASPAN
Bank Sumsel _________Asuransi MEGA PRATAMA
Bank Mega __________Asuransi HIMALAYA.Dll
Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi.( Yedi Suprianto) Hp.081317444144
Hormat Kami
PT.GUMAY DJAYA SOLUSINDO
Anda bisa mengklik "Info Perusahaan" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs PT.GUMAY DJAYA SOLUSINDO.
PERUSAHAAN DI TEMPAT
Attn : Direktur/ Manager Keuangan
From : Yedi Suprianto
Contc : 081317444144
E-mail : yedisuprianto144@ yahoo.co.id
Dengan Hormat
Pada Kesempatan Ini Perkenalkan kami dari PT.GUMAY DJAYA SOLUSINDO.yang bergerak dalam bidang Management Risiko dan Konsultan Asuransi Umum Baik Swasta maupun BUMN juga Konsultan untuk Bank Garansi Bagi Bank Pemerintah.
bisa membantu dalam Penerbitan Bank Garansi dengan Fasilitas Tanpa Agunan/ Collateral untuk Proyek Pemerintah yang di terbitkan dari Bank Pemerintah juga Surety Bond yang di terbitkan dari Asuransi Kerugian yang sudah terdaftar di DEPARTEMEN KEUANGAN RI. sebagai Asuransi Penerbita Surety Bond sebagai alternatif dari Bank Garansi
Surety Bond adalah Perjanjian 3 ( tiga) pihak antara Perusahaan Asuransi sebagai penjamin ( Surety) dan Pemborong/ Kontraktor sebagai terjamin ( Principal) untuk menjamin kepentingan pihak Pemilik Proyek ( Obligie) , apabila Prrincipal gagal/ tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian ( perjanjian pokok) yang dibuat antara Principal dan Obligie.
Perbedaan Surety Bond dengan Bank Garansi adalah :
Surety Bond =
- Ditanda tangani oleh dua pihak yaitu Principal dan Surety
- Diatur dalam perikatan tanggung renteng
- Tidak mengutamakan setoran jaminan dan kollateral; Resikonya disebar antara perusahaan asuransi dan reasuransi
- Jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak
- Merupakan perjanjian bersyarat ( conditional) ; klaim dibayar atas dasar kerugian riil yang diderita.
Bank garansi
- Ditanda tangani oleh satu pihak yaitu Bank
- Diatur dalam perikatan pertanggungan sepihak dan penjamin mempunyai hak istimewa pasal 1831 KUP Perdata.
- Mensyaratkan setoran jaminan dan jaminan tambahan
- Jangka waktu bisa tidak mengikat pada jangka waktu kontrak.
- Merupakan perjanjian tanpa syarat ( unconditional) .
Kami melayani pembuatan/ penerbitan Polis Diantaranya.
Surety Bond & BANK Guarante, Surat dukungan BANK, LC, SKBDN Serta SP2D.dan juga untuk penerbitan.
Jaminan Penawaran---------( Bid Bond) ,
Jaminan Pelaksanaan--------( Perfomance Bond) ,
Jaminan Uang Muka---------( Advance Payment Bond)
Jaminan Pemeliharaan------( Maintenance Bond) . Proses Cepat dan Mudah.
Harga ---------------------: Kompetitif
Cara Pembayaran ------: Tunai
Keterangan---------------: Bisa Menerbitkan Bank Garansi & Surety Bond sesuai kebutuhan antara lain :
Bank BNI __________Asuransi ASKRINDO
Bank DKI __________Asuransi BUMIDA
Bank BRI ___________Asuransi ASEI
Bank Mandiri _________Asuransi JASINDO
Bank BTN __________Asuransi BOSOWA PERISKOP
Bank Lampung ________Asuransi ASPAN
Bank Sumsel _________Asuransi MEGA PRATAMA
Bank Mega __________Asuransi HIMALAYA.Dll
Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi.( Yedi Suprianto) Hp.081317444144
Hormat Kami
PT.GUMAY DJAYA SOLUSINDO
Anda bisa mengklik "Info Perusahaan" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs PT.GUMAY DJAYA SOLUSINDO.
Anda mendapat [3] permintaan baru. Ke Menu Anggota Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan © 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. |