Selamat Datang di
Yuliana dan rekan
Selamat Datang di
Kantor Hukum YULIANA & REKAN, berpengalaman memberikan Jasa Hukum bagi perorangan dan atau perusahaan â perusahaan Swasta maupun milik pemerintah / BUMN, dan lembaga-lembaga keuangan seperti Bank, Koperasi, Leasing, dll yang berada di Indonesia
Kantor Hukum kami terdiri dari Pakar â pakar hukum yang berpengalaman di berbagai bidang dan telah siap memberikan jasa â jasa pelayanan hokum dan bantuan hokum bagi Perorangan maupun perusahaan.
â KANTOR HUKUM YULIANA DAN REKANâ membentuk suatu tim tenaga ahli yang terdiri dari PENGACARA / ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM yang bertujuan mempelajari kasus, dengan tujuan dapat memberikan pelayanan yang professional seperti mewakili, mendampingi serta membantu mengatasi kesulitan yang di hadapi perusahaan lembaga pembiayaan terhadap Pihak konsumen ( debitur) atau Pihak lain.
Bentuk layanan kami :
Jasa Non Litigasi.
Kami Yuliana dan Rekan menangani permasalahan hukum di luar pengadilan .
APS ( alternative penyelesaian sengketa)
Konsultasi hokum dan atau member pendapat hukum/ LO ( legal opinion)
Penyusunan Kontrak dan atau analisis kontrak
Konsultasi terkait pendirian perusahaan
Legal Audit
Prodeo
Kami Yuliana dan Rekan melayani bantuan hokum secaraCuma-cuma / Prodeo bagi rakyat pencari keadilan dengan ketentuan :
Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh instasi yang berwenang
Surat pernyataan tidak mampu yang telah di bubuhi materai
Jasa Litigasi
1. Perkara pidana
Pendampingan pada tingkat kepolisian dan kejaksaan sebagai pelapor/ terlapor .
Pendampingan pada semua tingkat pengadilan. Baik pidana umum maupun pidana khusus ( korupsi, pidana anak, pidana hki, narkotika dll) Perkara perdata
2. Perkara perdata
Penangan permasalahan hokum perdata di semua tingkat pengadilan
Gugatan Wan prestasi
Gugatan PMH ( perbuatan melawan hukum)
Permohonan Eksekusi
Perceraian
Permohonan cerai talak
Gugatan Cerai
Hak Waris
Hak Asuh Anak
Gugatan Gono-gini
Hubungan industrial
Perselisihan Hak
Perselisihan Kepentingan
Perselisihan PHK ( pemutusan hubungan kerja)
Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan
Kepailitan dan PKPU ( penundaan kewajiban pembayaran hutang )
Permohonan pailit perusahaan
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang
Anda bisa mengklik "Info Perusahaan" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs Yuliana dan rekan.
Kantor Hukum kami terdiri dari Pakar â pakar hukum yang berpengalaman di berbagai bidang dan telah siap memberikan jasa â jasa pelayanan hokum dan bantuan hokum bagi Perorangan maupun perusahaan.
â KANTOR HUKUM YULIANA DAN REKANâ membentuk suatu tim tenaga ahli yang terdiri dari PENGACARA / ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM yang bertujuan mempelajari kasus, dengan tujuan dapat memberikan pelayanan yang professional seperti mewakili, mendampingi serta membantu mengatasi kesulitan yang di hadapi perusahaan lembaga pembiayaan terhadap Pihak konsumen ( debitur) atau Pihak lain.
Bentuk layanan kami :
Jasa Non Litigasi.
Kami Yuliana dan Rekan menangani permasalahan hukum di luar pengadilan .
APS ( alternative penyelesaian sengketa)
Konsultasi hokum dan atau member pendapat hukum/ LO ( legal opinion)
Penyusunan Kontrak dan atau analisis kontrak
Konsultasi terkait pendirian perusahaan
Legal Audit
Prodeo
Kami Yuliana dan Rekan melayani bantuan hokum secaraCuma-cuma / Prodeo bagi rakyat pencari keadilan dengan ketentuan :
Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh instasi yang berwenang
Surat pernyataan tidak mampu yang telah di bubuhi materai
Jasa Litigasi
1. Perkara pidana
Pendampingan pada tingkat kepolisian dan kejaksaan sebagai pelapor/ terlapor .
Pendampingan pada semua tingkat pengadilan. Baik pidana umum maupun pidana khusus ( korupsi, pidana anak, pidana hki, narkotika dll) Perkara perdata
2. Perkara perdata
Penangan permasalahan hokum perdata di semua tingkat pengadilan
Gugatan Wan prestasi
Gugatan PMH ( perbuatan melawan hukum)
Permohonan Eksekusi
Perceraian
Permohonan cerai talak
Gugatan Cerai
Hak Waris
Hak Asuh Anak
Gugatan Gono-gini
Hubungan industrial
Perselisihan Hak
Perselisihan Kepentingan
Perselisihan PHK ( pemutusan hubungan kerja)
Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan
Kepailitan dan PKPU ( penundaan kewajiban pembayaran hutang )
Permohonan pailit perusahaan
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang
Anda bisa mengklik "Info Perusahaan" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs Yuliana dan rekan.
Anda mendapat [3] permintaan baru. Ke Menu Anggota Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan © 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. |