Selamat Datang di
Universal Testing Machine
Kontak Perusahaan | ||
---|---|---|
Nama: | Nn. Ibu Dini 081290499480 | |
E-mail: | Kirim Pesan | |
Pesan Instan: | ||
Nomor Telpon: | ||
Alamat: | Dki Jakarta, Jakarta Indonesia | |
Rata-rata Tinjauan Pemakai | Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan | |
Tanggal Bergabung: | 25 Jun. 2024 | |
Terakhir Diperbarui: | 10 Jun. 2015 | |
Sifat Dasar Usaha: | Pabrikan, Dagang dari kategori Kebutuhan Industri | |
Ingin menghubungi perusahaan ini?
| ||
Masukan ke Perusahaan Rekanan | ||
Kenalkan ke teman Anda | ||
Penjelasan Ringkas | ||
Universal Testing Machine merupakan sebuah mesin pengujian untuk menguji tegangan tarik dan kekuatan tekan bahan atau material. Universal Testing Machine, biasanya juga dikenal sebagai Universal Tester, Materials Testing Machine atau Materials Test Frame. Mesin pengujian ini telah terbukti bahwa ia dapat melakukan tarik banyak standar dan tes kompresi pada bahan, komponen, dan struktur. Cara penggunaan Universal Testing Machine adalah dengan memberikan gaya tekan atau gaya tarik kepada terhadap bahan yang diujikan. Untuk melaksanakan pengujian tekan atau tarik terhadap material, kita memerlukan benda uji yang lainnya. Benda uji itu dipasang pada mesin penguji dengan gaya tekan dan gaya tarik yang akan semakin bertambah besar akhirnya menekan dan menarik pada batang tersebut, maka batang ini akan menjadi pendek atau panjang. Universal Testing Machine akan memberikan informasi mengenai seberapa besar pengukuran yang akan diuji terhadap bahan sehingga standarisasi yang diinginkan dapat tercapai dengan sempurna. Berikut ini produk Universal Testing Machine yang tersedia di alatuji.com, untuk keterangan lebih lengkap silahkan klik pada produk berikut, untuk lebih detail dan lengkap silahkan anda menghubungi bagian pemasaran kami di sales@ alatuji.com | ||
|
Anda mendapat [3] permintaan baru. Ke Menu Anggota Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan © 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. |