Selamat Datang di
TOPASS CORPORATION GROUP

Anggota Gratis
TOPASS CORPORATION GROUP
TOPASS CORPORATION GROUP
Indonesia
Info Perusahaan
Kontak Perusahaan
Nama:Tn. Tommy Rompas [Direktur/CEO/Manajer Umum]
E-mail:Kirim Pesan
Nomor Ponsel:Nomor ponsel Tn. Tommy Rompas di Jakarta
Nomor Telpon:Nomor telpon Tn. Tommy Rompas di Jakarta
Nomor Faks:Nomor faks Tn. Tommy Rompas di Jakarta
Alamat:Citra Graha Building 10th Floor, Suite 1004, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 35 - 36
Jakarta 12950, Jakarta
Indonesia
Rata-rata Tinjauan PemakaiTidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan
Tanggal Bergabung:24 May. 2023
Terakhir Diperbarui:1 May. 2011
Sifat Dasar Usaha:Pabrikan, Dagang, Jasa dari kategori Layanan Bisnis

Ingin menghubungi perusahaan ini?
Tambah ke Keranjang   atau   Kirim Pesan  
Permintaan Anda akan disimpan di "Surat Bisnis".

Masukan ke Perusahaan Rekanan
Kenalkan ke teman Anda

Penjelasan Ringkas

Topass Corporation merupakan kelompok usaha milik putra Indonesia yang bergerak dalam beberapa bidang usaha, Pertambangan, Pengelolaan Sumber Daya Mineral, Konstruksi, Pertanian, Perdagangan, Konsultan Teknik dan Manajemen, Telekomunikasi dan Teknologi Informasi, Security Services

Produk / Jasa Utama
Menjual:
  • Nickel Ore
    Kami memproduksi Nickel Ore sesuai permintaan. Lokasi tambang kami berada di wilayah Kab. Kolaka, Kab. Konawe Utara dan Selatan Prop. Sulawesi Tenggara dan Kab.Morowali Prop. Sulawesi Tengah.
  • Nutriland Pupuk
    Merupakan pupuk terlengkap dan dapat digunakan pada kelapa sawit, sawah, buah-buahan, kacang-kacangan dan lain-lain
Ajak Kerjasama:
  • Old Oil Wels
    Pengelolaan Sumur-Sumur Minyak Tua
  • Nickel
    Kerjasama Operasi Penambangan Nickel
  • Manganese
    Manganese, hasil penambangan mineral logam dari indonesia



  • Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan tinjauan.


Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.