Pendirian PMA ( Penanaman Modal Asing)[27 Jul. 2011, 8:03:17]
Keterangan
1. Surat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM/ BKPMD ) untuk izin SP-PMA
2. Akte Pendirian Perusahaan dan Anggaran Dasar Perusahaan oleh Notaris.
3. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa dan diketahui oleh Camat.
4. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) .
5. Pendaftaran perusahaan di Departemen Perdagangan & Industri untuk memperoleh TDP.
6. Pengesahan dari Menteri Kehakiman.
7. Pengumuman di Berita Negara.