Kami merupakan sekumpulan dari beberapa Freelance konsultan berpengalaman yang berdiri sendiri, Kami menjalankan usaha tersebut sejak tahun 2007 sampai sekarang , dan sudah banyak berbagai macam perusahaan dari berbagai macam bidang usaha kami tangani.Berikut jenis usaha dari klien yang kami tangani :
1. Jasa Management
2. Jasa Kebersihan
3. Trading
4. Manufacture
5. Bengkel
6. Travel Agent
7. Konstruksi
8. Jasa Arsitek
9. Notaris
10. Jasa IT
Jasa Pembuatan Laporan Pajak yang kami tawarkan meliputi : Perhitungan, Penyetoran, Pengisian Formulir Pajak, Pelaporan, serta Pengawasan kewajiban bulanan dan tahunan perpajakan bagi wajib pajak. Selain itu wajib pajak dapat melakukan konsultasi mengenai penerapan pajak baik dalam melakukan transaksi ataupun kerjasama dengan para costumer. Kami berpengalaman dalam penanganan kasus perpajakan bagi wajib pajak yang mengalaminya seperti ( Penagihan pajak, Pemeriksaan Pajak, Keberatan Pajak, Surat menyurat perpajakan, dll ) dimana hal tersebut diatas memerlukan berhadapan dengan petugas pajak.
Kami juga menawarkan pelayanan Jasa Penyusunan Pembukuan bagi perusahaan anda yang bertujuan untuk memberikan informasi yang sejelas jelasnya dan secara lengkap untuk mengetahui keadaan keuangan dan operasional perusahaan anda selama waktu berjalannya.
Khusus untuk pengerjaan Laporan Perpajakan dan Pembukuan bagi wajib pajak yang berlokasi diluar Jakarta, maka terlebih dahulu perlu diadakan pembicaraan yang berhubungan dengan pekerjaan yang akan dilakukan nantinya.
Keuntungan yang dapat diperoleh oleh wajib pajak badan / perusahaan dengan menggunakan jasa kami adalah, perusahaan memiliki karyawan yang berpengalaman dalam bidangnya dan siap memberikan laporan Pajak tepat waktu sehingga menghindarkan perusahaan dari denda keterlambatan dalam penyetoran ataupun pelaporan ke kantor pajak.Selain itu juga perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya-biaya untuk karyawan tetap seperti biasanya yaitu seperti biaya Gaji, Tunjangan ( Makan, Transport, Kesehatan, THR dll ) yang mungkin jumlah biayanya lebih besar dari fee yang dibayarkan kepada kami.
Keuntungan bagi wajib pajak perorangan atau usahawan yang menggunakan jasa kami adalah dalam hal pengerjaan laporan pajak pribadi, dalam penyetoran pajak dan melaporkan ke kantor pajak, orang pribadi tersebut tidak lagi perlu harus meluangkan waktu khusus dalam melakukan hal tersebut sendiri dan tanpa perlu mengalami kesulitan sendiri.Tentunya akan lebih mudah apabila menggunakan jasa kami dalam melakukan kewajiban diatas tersebut, karena wajib pajak tersebut dapat langsung menerima hasil dari pekerjaan kami yaitu berupa tanda terima lapor pajak dan file laporan tersebut untuk disimpan sebagai arsip oleh wajib pajak
Fee yang kami tawarkan untuk jasa kami ini tergolong terjangkau dan dapat disesuaikan dengan keadaan keuangan perusahaan anda tanpa mengurangi kualitas dan intensitas pelayanan kami terhadap perusahaan anda.
Kepercayaan dan kerahasiaan dokumen perusahaan anda merupakan yang terpenting bagi kami untuk kami jaga.
JADI SEGERALAH HUBUNGI KAMI, UNTUK MEMBANTU ANDA DALAM MENGATASI SEGALA PERMASALAHAN ANDA DALAM MENANGANI SEGALA URUSAN PEMBUKUAN DAN PERPAJAKAN ANDA! ! !