Selamat Datang di
SHIGOTO NUSANTARA PT.

Anggota Gratis
SHIGOTO NUSANTARA PT.
Indonesia
  • Kerjasama

    Kerjasama

    Kerjasama

    Harga:
    Kontrak Kerja
    Jumlah Pesanan:
    Negara Asal:
    Indonesia
    Cara Pembayaran:
    Transfer Bank (T/T)
    Jumlah:
    Tak Terbatas
    Kemas & Pengiriman:
    Jasa

    Keterangan :

    PT. SHIGOTO NUSANTARA sebagai perusahaan pemborong pekerjaan atau penyedia jasa pekerja sangat memahami kepentingan dunia usaha untuk dapat menjaga kelangsungan usahanya, tanpa harus adanya ancaman konflik ketenagakerjaan.

    Sehubungan dengan hal tersebut PT. SHIGOTO NUSANTARA menyediakan jasa penempatan tenaga kerja yang dapat dipekerjakan di perusahaan pengguna jasa.

    Selain melayani jasa sistem kerjasama tersebut, PT. SHIGOTO NUSANTARA juga memberikan jasa layanan lainnya, yaitu :

    1. TAKE OVER ( Pengalihan Sistem Kontrak)
    Berdasarkan Permenaker Nomor : PER-02/ MEN/ 1993, pada prinsipnya perusahaan dapat langsung merekrut pekerja dengan sistem kontrak, tetapi mengacu pada Permenaker tersebut, sebagian besar perusahaan yang melakukan sistem kontrak tidak dapat memenuhi persyaratan kerja waktu bertentangan dengan ketentuan tersebut, ( berdasarkan pasal 4 ayat 2) dianggap batal demi hukum dan dinyatakan sebagai pekerja waktu tidak tertentu.
    Untuk memenuhi persyaratan kerja waktu tertentu, perusahaan dapat mengalihkan status pekerja kontrak sebelumnya ditangani langsung oleh perusahaan menjadi karyawan PT. SHIGOTO NUSANTARA dengan memakai sistem kerjasama seperti tersebut diatas.

    2. PAKET SUPPLY LEPAS
    Dalam paket ini PT. SHIGOTO NUSANTARA hanya membantu perusahaan pemakai dalam perekrutan tenaga kerja dan seleksi awal berdasarkan kualifikasi yang diminta oleh perusahaan pemakai. Jika calon tenaga kerja yang kami sampaikan tersebut diterima maka status pekerja tersebut menjadi karyawan perusahaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah ketenagakerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab langsung perusahaan pemakai

    Kami Juga pelayanan berupa Bantuan Hukum untuk para pekerja yang mempunyai masalah mengenai hal ketenagakerjaan.

    tujuan kerjasama : a.1.Membantu Pengusaha dalam mencari solusi masalah Ke tenaga kerjaan.
    a.2.Memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja sehingga terbebas dari perilaku tidak adil dari pihak mana pun.
    a.3.Membangun Masyarakat Tenaga Kerja yang sejahtera lahir dan batin
    a.4.Menyediakan Tenaga Kerja siap pakai.
    a.5.Membantu Pemerintah dalam mengurangi pengangguran.

    Berikut manfaat kerjasma yang kami tawarkan :
    1.Perusahaan pengguna akan mendapatkan Tenaga Kerja yang berkualitas.
    2.Terhindar dari ancaman masalah ketenagakerjaan.
    3.Jaminan penggantian Tenaga Kerja yang melakukan kesalahan.

menampilkan 2 dari 2


Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.