Anggota Gratis
PT ADONA LOGISTICS
PT ADONA LOGISTICS
http://indotrade.com/reyvanderadona/

Anggota Gratis
Tanggal Bergabung:
25 Jun. 2024
Terakhir Diperbarui:
9 Feb. 2015
Sifat Dasar Usaha:
Dagang, Jasa, Organisasi dari kategori Transportasi
Penjelasan Ringkas
PT. Adona Logistics

PT. Adona Logistics merupakan sebuah Perusahaan Jasa Layanan Cargo, yang memiliki jaringan Mitra Bisnis dihampir seluruh wilayah Indonesia dan belahan Dunia. Dengan didukung Sumber Daya Manusia ( SDM) yang bertanggung jawab, berpengalaman dan cekatan, Kami dapat memberikan layanan terbaik dengan menentukan rute pengiriman barang yang paling efisien dengan harga yang kompetitif baik Domestik maupun Internasional. Visi dan Misi : Memberikan pelayanan terbaik dan menjadi mitra kerja terpercaya yang dapat diandalkan.

Layanan Jasa :
- Door to Door Service
- Customs Clearance
- Under Name
- Transportation
- See more at: http: / / www.ptadona.com/ about# sthash.EBj2oR37.dpuf

Shipments : We have Air / Sea Shipments RUSSIA / FELIXSTOWE UK / SINGAPORE / DUBAI / HONGKONG / CHINA / USA / INDIA / / NETHERLANDS / MALYASIA / BANGKOK / GERMANY / Ect.

Alamat : JL Pemuda No 291 H Rawamangun Jakarta Timur
Jakarta , Indonesia
Handphone : ( + 62) 85359864512
Telepon : ( + 62) 2129688750 / ( + 62) 2129688751
Fax : ( + 62) 2129688748





Pt. Adona logistic adalah salah satu perusahaan Jasa pengurusan barang Import/ exsport dan sewa UNDERNAME bagi perusahaan yang belum memiliki izin impor.Adapun operasional service kami meliputi:

â € ¢ Bandara Soekarno Hatta ( Jakarta)
â € ¢ Di Pelabuhan Tg Priok ( Jakarta)
â € ¢ Di Pelabuhan Tg Perak ( Surabaya)
â € ¢ Di Pelabuhan Tg Emas( Semarang)
â € ¢ Di Pelabuhan Panjang ( Medan)

Misi Perusahaan:
Meningkatkan Nilai Perusahaan Yang Dibangun Melalui Kreativitas, Inovasi Dan Kompetensi Sumber Daya Manusia.

Budaya Perusahaan:
â € ¢ Kejujuran
â € ¢ Layanan prima
â € ¢ Pembelajaran yang berkelanjutan
â € ¢ Kerjasama tim

Service As:
- Sewa UNDERNAME
- Emkl / Emku
- Customs Clearance
- Ex Works
- Door to Door Service
- Dll

Tata laksana di bidang Impor
Dasar Hukum

â € ¢ UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
â € ¢ Kep. Menkeu No. 453/ KMK.04/ 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/ KMK.04/ 2003;
â € ¢ Kep. DJBC No. KEP-07/ BC/ 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/ BC/ 2008.

Impor untuk di pakai :
â € ¢ Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
â € ¢ Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
â € ¢ Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
â € ¢ Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
â € ¢ Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

Pemberitahuan Pabean
â € ¢ PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG ( PIB) , dibuat dengan
MODUL IMPORTIR/ PPJK
â € ¢ DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
o Invoice
o Packing List
o Bill of Lading/ Airway bill
o Polis asuransi
o Bukti Bayar BM dan PDRI ( SSPCP)
o Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK

Pembayaran
Pembayaran Biasa :
â € ¢ semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi
â € ¢ Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
o Tidak terdapat bank devisa persepsi
o Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.

Pemeriksaan Pabean :
â € ¢ Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
â € ¢ Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
â € ¢ Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.