Selamat Datang di
PT. Kehan Supply

Anggota Gratis
PT. Kehan Supply
PT. Kehan Supply
Indonesia
  • Jual

    We service for CERTIFICATE FOR SHIPPING BKI ,  NKK,  etc,  BIRO KLASIFIKASI INDONESIA. Sertifikat persetujuan,  Approval Certificate,  Perusahaan Pengukuran Tebal ,  Firm Engage in Thickness measurements Dengan ini kami menyatakan,  KEGIATAN KLASIFIKASI KAPAL Kl

    We service for CERTIFICATE FOR SHIPPING BKI , NKK, etc, BIRO KLASIFIKASI INDONESIA. Sertifikat persetujuan, Approval Certificate, Perusahaan Pengukuran Tebal , Firm Engage in Thickness measurements Dengan ini kami menyatakan, KEGIATAN KLASIFIKASI KAPAL Kl

    Harga:
    nego
    Jumlah Pesanan:
    Negara Asal:
    Indonesia
    Cara Pembayaran:
    Transfer Bank (T/T)
    Jumlah:
    limited
    Kemas & Pengiriman:
    certificate
    BIRO KLASIFIKASI INDONESIA.
    Sertifikat persetujuan, Approval Certificate,
    Perusahaan Pengukuran Tebal , Firm Engage in Thickness measurements
    Dengan ini kami menyatakan, We hereby certificate that
    Nama Perusahaan , Name of Firm
    A-Star Testing and Inspection Service ( S) PTE LTD
    Telah disetujuin dengan persyaratan BIRO KLASIFIKASI INDONESIA untuk , has been approved in compliance in requirements of BIRO KLASIFIKASI INDONESIA for
    Melaksanakan pengukuruan lambung kapal yang dikelaskan oleh BKI, engagement in thickness measurements in hull structures of ships class with this society
    Tempatltgl dan No. Laporan Pemeriksaan : Singapore, 14.10.2008 sld 13.11.2008

    Place / date and Survey, Report No. 0240-SPlC112008

    Sertifikat ini berlaku sampai dengan
    This certiJicate is valid until

    : 13 NOVEMBER 2011
    Dikeluarkan di Jakarta, 15 Januari 2009
    Issued at Jakarta, on

    $ 1 INDONESIA

    PT. Biro Klasifikasi Indonesia ( Persero) didirikan pada tanggal 1 Juli 1964, adalah merupakan satu-satunya badan klasifikasi nasional yang ditugaskan oleh pemerintah RI. Untuk mengkelaskan kapal niaga berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia.

    Kegiatan klasifikasi itu sendiri adalah merupakan pengklasifikasian kapal berdasar konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal dengan tujuan memberikan penilaian atas laik tidaknya kapal tersebut untuk berlayar.

    Menyadari akan kondisi alam Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau dengan area teritori laut yang sangat luas dimana hal tersebut menjadikan sarana perhubungan laut berupa kapal, merupakan sarana terpenting yang harus dikelola maka diperlukan pemeriksaan yang teliti, teratur dan sistematis terhadap kondisi kapal agar terjaga keselamatan benda dan jiwa di laut.

    Berdasarkan kondisi tersebut serta didorong oleh kesadaran nasional dan hasrat untuk memiliki badan klasifikasi nasional yang pada gilirannya akan membuka kesempatan bagi tenaga-tenaga ahli perkapalan

    BKI adalah organisasi yang dibentuk dan menerapkan standar teknik dalam melakukan kegiatan desain, konstruksi dan survey marine terkait dengan fasilitas terapung, termasuk kapal dan konstruksi offshore. Standar ini disusun dan dikeluarkan oleh BKI sebagai publikasi teknik. Suatu kapal yang didesain dan dibangun berdasarkan standar BKI, maka akan mendapatkan Sertifikat Klasifikasi dari BKI. BKI akan menerbitkan ini setelah melakukan survey klasifikasi yang dipersyaratkan.

    Sebagai Badan Klasifikasi yang independen dan mengatur diri sendiri, BKI tidak memiliki interes terhadap aspek komersial terkait dengan desain kapal, pembangunan kapal, kepemilikan kapal, operasional kapal, manajemen kapal, perawatan/ perbaikan kapal, asuransi atau pencharteran.

    BKI juga melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka peningkatan mutu dan standar teknik yang dipublikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan jasa klasifikasi kapal.

    Selain melakukan pengklasifikasian kapal, BKI juga dipercaya oleh Pemerintah untuk melaksanakan survey & sertifikasi statutoria atas nama Pemerintah Republik Indonesia, antara lain Load Line, ISM Code dan ISPS Code ( lihat Activities) .

    Melihat peningkatan kegiatan dan perkembangan serta prospek usaha yang cukup cerah maka untuk lebih meningkatkan kemandirian usaha, sejak tahun 1977 peraturan pemerintah ( PP) No. 1 PN. Biro Klasifikasi Indonesia, diubah statusnya menjadi PT. ( Persero) . Saat ini selain kegiatan usaha Klasifikasi, BKI juga mengembangkan kegiatannya di bidang jasa Konsultansi dan Supervisi.

    Kantor Pusat berada di Jakarta dan memiliki jaringan kantor cabang di pelabuhan besar diseluruh Indonesia dan Singapore ( lihat Contact Us) . Selain itu BKI juga memiliki kerjasama dengan Badan Klasifikasi Asing, baik dalam bentuk Mutual representative atau Dual Class ( lihat Cooperation) .

    Peta untuk mencapai Kantor Pusat BKI di Jakarta - Indonesia dapat dilihat disini.

    Terhadap detail profil BKI dan kinerja yang telah dicapai, dapat dilihat dalam Company Profile dan Annual Report ( lihat Publication) .

    VISI DAN MISI PERUSAHAAN

    BKI mempunyai visi dan misi yang didasarkan atas dasar pendirian dan arah pengembangan perusahan di masa mendatang

    VISI PERUSAHAAN
    BKI sebagai Perusahaan Jasa Teknik yang terpercaya dan terbaik dari segi kualitas produk, kualitas sumber daya manusia dan kinerja perusahaan.

    MISI PERUSAHAAN
    Mengembangkan dan mengimplementasikan pelayanan prima yang terpercaya

    Segmen Klasifikasi
    Lebih mengembangkan profesionalisme pelayanan jasa klasifikasi sesuai standar internasional dalam rangka turut serta menjaga terjaminnya keselamatan jiwa, benda dan lingkungan laut.

    Segmen Konsultansi & Supervisi
    Mengembangkan dan mengimplementasikan profesionalisme dalam kegiatan konsultansi & supervisi yang diakui dan memiliki keunggulan bersaing, baik nasional maupun internasional.

    MOTO PERUSAHAAN
    Dalam memberikan pelayanan jasa BKI senantiasa berdedikasi untuk mewujudkan bahwa jasa
    yang diberikan dapat dipercaya, sehingga BKI memiliki motto yaitu : " TERPERCAYA"

    Maksud dari motto " TERPERCAYA" tersebut adalah :
    • Mutu jasa yang diberikan oleh perusahaan benar-benar berkualitas tinggi, dilaksanakan secara efisien dan tepat waktu.
    • Setiap pegawai perusahaan memiliki kualifikasi yang dapat diandalkan pada masing-masing bidang tugas/ profesinya.
    • Nama BKI dijadikan merek dagang / trade mark yang bermakna produk unggulan.
    KEGIATAN KLASIFIKASI KAPAL
    Klasifikasi kapal merupakan kewajiban para pemilik kapal berbendera Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan yang menyatakan bahwa kapal - kapal yang wajib klas adalah kapal - kapal dengan ketentuan :
    - Panjang > 20 m dan atau
    - Tonase > 100 m3 dan atau
    - Mesin Penggerak > 100 PK dan atau
    - Yang melakukan pelayaran Internasional meskipun telah memiliki Sertifikat dari Biro Klasifikasi Asing.
    Lingkup klasifikasi kapal meliputi :
    • Lambung kapal, instalasi mesin, instalasi listrik, perlengkapan jangkar.
    • Instalasi pendingin yang terpasang permanen dan merupakan bagian dari kapal.
    • Semua perlengkapan dan permesinan yang di pakai dalam operasi kapal.
    • Sistem konstruksi dan perlengkapan yang menentukan tipe kapal.
    • Sebelum kapal dapat diregister di BKI, maka kapal tersebut harus memenuhi persyaratan dan peraturan teknik BKI. Pemenuhan tersebut melalui proses persetujuan gambar teknik yang selanjutnya dilakukan survey di lapangan.

    Untuk kapal yang dibangun sesuai dengan persyaratan peraturan klasifikasi akan ditetapkan notasi klas kapal tersebut pada saat selesainya pemeriksaan secara keseluruhan melalui survey klasifikasi dengan hasil yang memuaskan. Untuk kapal yang sudah dioperasikan, BKI juga melasanakan survey periodik untuk menjamin bahwa kapal masih memenuhi persyaratan klasifikasi tersebut. Seandainya terjadi kerusakan yang mungkin berpengaruh terhadap kondisi klasifikasi diantara masa survey periodik, maka pemilik kapal dan/ atau operatornya diwajibkan menginformasikan kerusakan tersebut kepada BKI.

    Dalam melaksanakan proses klasifikasi, BKI mengimplementasikan Peraturan Teknik, meliputi :
    Evaluasi teknis terhadap rencana desain dan dokumen yang berkaitan dengan kapal yang akan dibangun untuk memeriksa pemenuhan terhadap peraturan yang berlaku;
    Melaksanakan survey dan pemeriksaan proses konstruksi kapal di galangan kapal oleh surveyor klasifikasi dan juga pemeriksaan pada fasilitas produksi yang menghasilkan komponen utama kapal, seperti pelat baja, permesinan, generator, propeler dll untuk menjamin bahwa kapal dan komponennya dibangun sesuai dengan persyaratan klasifikasi;
    Pada saat selesainya pembangunan tersebut diatas dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan selama pembangunan, bila seluruh persyaratan dipenuhi, maka BKI akan menerbitkan sertifikat klasifikasi.
    Pada saat kapal tersebut beroperasi / berlayar, pemilik kapal harus mengikuti program survey periodik dan diluar survey periodik untuk memeriksa kondisi kapal tersebut agar tetap sesuai dengan kondisi dan persyaratan untuk mempertahankan klasifikasinya.
    Kapal yang sudah memiliki klasifikasi, diwajibkan untuk terus melaksanakan survey yang dipersyaratkan untuk mempertahankan status klasifikasinya. Jenis-jenis survey periodik ini, antara lain survey pembaruan kelas ( class renewal) , survey tahunan ( annual survey) , survey antara ( intermediate survey) dan survey dok ( docking/ bottom survey) . Selain itu survey poros baling-baling, boiler, permesinan dan survey khusus lainnya sesuai dengan persyaratan klasifikasi. BKI akan menerbitkan survey status dan diinformasikan kepada pemilik.

    Klasifikasi kapal dilaksanakan berdasarkan pengertian bahwa kapal dimuati, dioperasikan dan dirawat dengan cara yang benar oleh awak kapal yang kompeten dan berkualifikasi. Pemilik kapal bertanggung jawab untuk menjamin bahwa perawatan kapal dilakukan dengan cara yang benar hingga survey periodik berikutnya sesuai persyaratan. Juga menjadi kewajiban pemilik kapal atau yang mewakilinya untuk menginformasikan kepada surveyor klasifikasi saat survey diatas kapal, semua kejadian atau kondisi yang berpengaruh terhadap status klasifikasi.

    Bila kondisi mempertahankan klasifikasi ini tidak dipenuhi, maka BKI akan menangguhkan ( suspend) atau mencabut ( withdrawn) status klasifikasinya berdasarkan referensi persyaratan klasifikasi. Kapal mungkin akan kehilangan status klasifikasinya untuk sementara atau secara permanen. Demikian juga, kapal yang tidak melaksanakan survey periodik tepat waktu sesuai dengan peraturan klasifikasi, maka BKI akan menangguhkan ( suspend) status klasifikasinya.

    Surveyor Klasifikasi dalam melaksanakan survey meliputi :
    Keseluruhan pemeriksaan item survey sesuai dengan daftar isian yang didesain sesuai dengan persyaratan klasifikasi;
    Pemeriksaan yang lebih mendetail terhadap bagian-bagian tertentu;
    Menyaksikan ( witness) proses pengujian ( testing) , pengukuran ( measurement) dan percobaan ( trial) untuk meyakinkan pemenuhan terhadap persyaratan klasifikasi.
    Bilamana surveyor menemukan korosi, kerusakan struktur atau kerusakan lambung kapal, permesinan dan peralatan terkait dimana menurut opini surveyor akan mempengaruhi status klasifikasi kapal tersebut, maka surveyor akan mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasi ketidak-sesuaian tersebut diatas. Rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan oleh pemilik kapal untuk melakukan tindakan perbaikan dan repair pada periode waktu tertentu dalam rangka mempertahankan klasifikasinya.

    Semua status klasifikasi kapal, berupa sertifikat dan laporan survey yang dikeluarkan oleh BKI dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam operasional kapal tersebut. Pihak asuransi mempergunakannnya untuk menetapkan premi asuransi dan klaim asuransi, pihak pemilik muatan mempergunakannya untuk jaminan bahwa muatannya diangkut oleh kapal yang laik, pihak pemilik kapal mempergunakannya untuk mengetahui status kondisi kapal dan perawatannya serta untuk kepentingan komersial memasarkan jasanya angkutannya dan pihak Pemerintah mempergunakannya sebagai law enforcement untuk memberikan clearance atau surat ijin berlayar.

    Form permohonan Klasifikasi
    Form permohonan Survey

    Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
    Divisi Survey - PT. Biro Klasifikasi Indonesia ( Persero)
    Jl. Yos Sudarso 38 - 40 Jakarta
    Telp : 62-21-4301017 ext : 2501
    Email : monreg@ klasifikasiindonesia.com
    atau
    Kantor Cabang BKI terdekat

    Angkutan Muatan Cair
    Barang / muatan antar pelabuhan di dalam negeri meliputi :

    1 .Minyak dan gas bumi ( Oil/ Petroleum) ;
    2. Barang umum ( General Cargo) ;
    3. Batubara ( Coal)
    4. Kayu dan olahan primer ( Wood)
    5. Beras ( Rice)
    6. Minyak kelapa sawit ( CPO)
    7. Pupuk ( Fertilizer)
    8. Semen ( Cement)
    9. Bahan galian tambang/ bahan galian logam, bahan galian non logam dan bahan galian golongan C ( Mine and Quarry) ;
    10. Biji-bijian lainnya ( Other Grains) ;
    11. Muatan cair dan bahan kimia lainnya ( Other Liquid) ;
    12. Bijian hasil pertanian ( Agri Grain)
    13. Sayur, buah-buahan dan ikan segar ( Fresh Product) ;
    14. Penunjang kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi ( Offshore) .

    Kebijakan dan Peraturan Pemerintah
    • Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Tentang Tertib Administrasi
    • Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 10/ KMK.04/ 2001
    • KM 15 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan dan Penyelenggaraan Tally di Pelabuhan
    • KM 33 Tahun 2001Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut
    • KM 65 Tahun 2009 Tentang Standard Kapal Non Konvensi
    • KM No.71 Tahun 2005 Tentang Pengangkutan Barang/ Muatan Antar Pelabuhan Laut di Dalam Negeri
    • KM. 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penanganan Barang Berbahaya
    • KP 29 Tahun 2008 Tentang Bea Masuk Import Barang
    • Pedoman Tata Kerja BP MIGAS tentang Penilaian Kapal Tanker ( Vefting) BPMIGAS - KKKS
    • Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 63 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Import Barang Modal Bukan Baru
    • PP No. 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan
    • PP No. 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
    • PP No. 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian
    • PP No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan
    • Telegram Dephub No. 07/ DK/ I-10, Tanggal 21 Januari 2010 Tentang Implimentasi ANEX III, IV, V, VI, MA
    • UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
    • UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi

    Tata Kelola Perusahaan
    Panduan Dewan
    • Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS)
    • Dewan Komisaris
    • Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
    • Efektifitas Kerja Dewan Komisaris
    • Direksi
    • Efektifitas Kerja Direksi
    • Hubungan Kerja antara Komisaris dan Direksi
    • Komite Audit

    Pedoman Kebijakan Perusahaan
    • Sistem Pengendalian Internal
    • Auditor Eksternal
    • Integritas dalam berusaha
    • Hubungan dengan Pemegang Saham
    • Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Pelestarian Lingkungan
    • Pengadaan dan Hubungan dengan Rekanan
    • Kemitraan dengan Masyarakat Sekitar
    • Penerapan Teknologi
    • Manajemen Risiko
    • Hubungan dengan Pejabat Negara
    • Data Perusahaan dan Kerahasiaan Informasi
    • Keterbukaan Informasi
    • Karyawan dan Hubungan Industrial
    • Pernyataan Palsu, Klaim Palsu, dan Konspirasi
    • Benturan Kepentingan
    • Benturan Kepentingan dalam Keputusan Hasil Survey / Inspeksi
    • Benturan Kepentingan dalam Proses Pengadaan
    • Benturan Kepentingan dengan Aktivitas Sampingan
    • Penyelewengan, Penyimpangan dan Sejenisnya

    Panduan Dewan
    Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS)
    RUPS merupakan Organ Perusahaan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. Pada tahun 2009, Perusahaan telah mengadakan RUPS pengesahan RKAP 2009 pada tanggal 27 Januari 2009 di Jakarta dan RUPS pertanggung jawaban Laporan Manajemen tahun 2008 pada tanggal 23 Juni 2009 di Jakarta.
    Komisaris
    Dewan Komisaris telah bertugas mengawasi dan memberikan masukan kepada Direksi demi kepentingan Perusahaan, Pemegang Saham serta pihak yang berkepentingan pada umumnya. Dewan Komisaris bertanggung jawab memastikan agar Direksi dalam kondisi apapun mempunyai kemampuan menjalankan tugasnya. Dewan Komisaris secara teratur telah memantau efektivitas pelaksanaan kebijakan dan proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Direksi agar selalu sesuai dengan tujuan perusahaan dan arahan Pemegang Saham. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris selalu mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Dewan Komisaris sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan telah membentuk Komite Audit.
    Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
    1. Pada tahun 2009, Dewan Komisaris telah melakukan Rapat sebanyak 12.( dua belas) kali, diantaranya sebanyak 5 ( lima) kali dilakukan bersama-sama dengan Direksi.
    2. Memberikan tanggapan, pendapat dan saran kepada Pemegang Saham atas kinerja perusahaan, kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dan hal-hal lain yang dimintakan oleh Pemegang Saham, antara lain penyampaian daftar ( long list) bakal calon Direksi.
    3. Ikut serta dalam kegiatan customer meeting yang bertujuan mensosialisasikan layanan jasa BKI dan mengidentifikasi permasalahan dan keluhan pemangku kepentingan BKI, rapat dengan BP Migas, pelantikan/ serah terima Pimpinan di beberapa Cabang dan menghadiri kegiatan korporasi lainnya, seperti Rapat Kerja dan TOMSI dan perayaan hari besar kenegaraan/ keagamaan.
    4. Membentuk Komite Audit yang baru pada tanggal 22 Oktober 2009 dan selanjutnya menugaskan Komite Audit untuk terlibat aktif dalam Tim pengadaan KAP sebagai Auditor Laporan Keuangan perusahaan tahun buku 2009 dan mereview konsep TOR Pelaksanaan Audit bersama dengan Komite Audit disamping tugas analisis lainnya
    5. 5. Terkait dengan pergantian susunan Dewan Komisaris pada bulan Juli 2009, telah diadakan pertemuan antara Dewan Komisaris lama dan baru, Acara pisah sambut serta Program Pengenalan Dewan Komisaris. Program Pengenalan Dewan Komisaris dilaksanakan dengan rangkaian acara berupa perkenalan dengan pejabat-pejabat perusahaan dan pengenalan ruangan masing-masing pejabat di Kantor Pusat ( tanggal 10 September 2009) , Pendalaman Materi Mekanisme Korporasi oleh Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN sebagai Narasumber tgl 26 Oktober 2009, dan Presentasi Pengenalan Perusahaan ( 26 Oktober 2009) , serta Kunjungan ke Kantor Cabang ( Belawan/ 24-26 November 2009, Pekanbaru, Dumai/ 8-11 Desember 2009, Pontianak/ 15-17 Desember 2009 dan Surabaya/ 22-24 Desember 2009) .
    6. Mereview dan menindaklanjuti masukan serta rekomendasi dari Komite Audit..
    7. Menyetujui penunjukan kembali KAP Rama Wendra sebagai Auditor atas Laporan Keuangan Perusahaan Tahun Buku 2009.
    8. Menetapkan program/ rencana kegiatan Dekom tahun 2010.
    9. Mereview dan memberikan persetujuan atas beberapa hal yang dimintakan persetujuan oleh Direksi, seperti penghapusbukuan piutang macet dan piutang pegawai, perjalanan dinas Direksi ke luar negeri, perpanjangan perjanjian fasilitas garansi bank, pengalihan dana investasi dan persetujuan untuk pembelian gedung Kantor Cabang Utama Batam, perluasan ruangan untuk Divisi Survey dan Divisi Lambung dan Material, pengadaan tanah dan bangunan Kantor Cabang Pekanbaru, kamera digital dan pengadaan stabilizer, serta memberikan rekomendasi atas penjualan aktiva tetap perusahaan berupa gedung kantor lama Cabang Utama Batam, 4 ( empat) unit rumah dinas yaitu 1 ( satu) di Makassar dan 3 ( tiga) di Lebak Bulus, Jakarta dan 3 ( tiga) kendaraan kepada pemakainya ( eks Dekom) .
    Efektifitas Kerja Komisaris
    Komisaris mengadakan rapat minimal 1 ( satu) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu untuk membicarakan berbagai permasalahan dan bisnis Perusahan serta melakukan evaluasi terhadap kinerja Perusahaan. Panggilan rapat Komisaris dilakukan secara tertulis oleh Komisaris Utama atau anggota Komisaris yang ditunjuk oleh Komisaris Utama. Dalam panggilan rapat dicantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat. Semua rapat Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama. Semua keputusan dalam rapat Komisaris diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
    Dalam setiap rapat Komisaris dibuat risalah rapat yang dapat menggambarkan situasi yang berkembang, proses pengambilan keputusan, argumentasi yang dikemukakan, kesimpulan yang diambil serta pernyataan keberatan terhadap kesimpulan rapat apabila tidak terjadi kebulatan pendapat. Risalah rapat yang dibuat ditanda-tangani Pimpinan rapat Komisaris dan oleh salah seorang anggota Komisaris yang ditunjuk oleh dan dari antara mereka yang hadir. Setiap anggota Komisaris berhak menerima salinan risalah rapat Komisaris, meskipun yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat tersebut.
    Pada tahun 2009, Komisaris lama telah melakukan rapat sebanyak 8 ( delapan) kali, dengan prosentase kehadiran sbb :
    • Capt Albert Lapian ( Komisaris Utama) : 100 %
    • Drs. Budiarso Teguh Widodo ( Komisaris) : 87, 5 %
    • Drs. Achmad Chotibudin, MM ( Komisaris) : 100%
    Sedangkan Komisaris Baru yang efektif mulai bertugas pada Agustus 2009 telah melakukan rapat internal sebanyak 4 ( empat) kali, dengan prosentase kehadiran sbb :
    • Capt Abdul Gani ( Komisaris Utama) : 100 %
    • Drs. Riyadi Widiasmoro ( Komisaris) : 100 %
    • Liliek Mayasari, SE, AK ( Komisaris) : 100%
    Disamping rapat internal tersebut, Dewan Komisaris juga melakukan rapat koordinasi dengan Direksi sebanyak 5 ( lima) kali.
    Direksi
    Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, telah mengurus dan mengelola bisnis untuk kepentingan Perusahaan yang sebesar-besarnya. Dalam melaksanakan tugasnya Direksi tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang terkait dengan aktivitas Perusahaan. Direksi telah bertindak secara cermat, berhati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek penting yang relevan dalam pelaksanaan tugasnya. Direksi menggunakan wewenang dan sumber daya yang dimiliki Perusahaan semata-mata hanya untuk kepentingan Perusahaan.

    Direksi mempunyai tugas utama :
    • Memimpin dan mengurus perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.
    • Meningkatkan efisiensi dan efektifitas perusahaan.
    • Menerapkan praktik-praktik tata kelola perusahaan yang sehat dalam perusahaan.
    • Bertugas sesuai anggaran dasar Perusahaan, keputusan RUPS serta peraturan lainnya.
    • Direksi bertanggung jawab kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
    Efektifitas Kerja Direksi
    Secara umum efektifitas dan kinerja Direksi ditentukan berdasarkan tugas kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perusahaan maupun amanat Pemegang Saham.
    Direksi telah mengadakan rapat 1 ( satu) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi. Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Perusahaan. Dalam panggilan rapat tersebut dicantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat. Panggilan rapat terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan apabila semua anggota Direksi hadir dalam rapat.
    Pada tahun 2009, Direksi melakukan rapat internal sebanyak 13 ( tiga belas) kali dan melakukan rapat koordinasi dengan Dewan Komisaris sebanyak 5 ( lima) kali, dengan prosentase kehadiran sebagai berikut:
    • Ir. Muchtar Ali : 100 %
    • Drs. Donny S.Purba : 100 %
    • Ir. Haryanto : 100 %
    • Ir. R. Wibisono, MM : 100 %
    Hubungan Kerja antara Dewan Komisaris dan Direksi
    Dalam hal dianggap perlu, Komisaris dapat berinisiatif menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Direksi untuk membicarakan masalah perusahaan yang relevan. Demikian pula bila dianggap perlu, Direksi dapat berinisiatif menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Komisaris untuk membicarakan masalah perusahaan yang relevan. Dalam setiap pertemuan, informasi dan data yang penting untuk pemahaman Dewan Komisaris akan diberikan secara tertulis sebelum pertemuan untuk menjamin tersedianya waktu bagi Dewan Komisaris untuk memahami permasalahan yang akan dibahas. Bila perlu Direksi membuat ringkasan bahan tersebut sepanjang tidak mengurangi esensi informasi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
    Dalam setiap Rapat Konsultatif tersebut dibuat risalah rapat yang dapat menggambarkan situasi yang berkembang, proses pengambilan keputusan argumentasi yang dikemukakan, kesimpulan yang diambil, serta pernyataan keberatan terhadap kesimpulan rapat apabila tidak terjadi kebulatan pendapat. Selama tahun 2009, Direksi dan Dewan Komisaris telah melakukan Rapat Koordinasi sebanyak 5 ( lima) kali.
    Komite Audit
    Tugas dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Audit yang ditetapkan dengan SK Komisaris Utama No. KU.002/ Dekom.101/ VII/ KI-07 tanggal 03 Juli 2007 menyebutkan, Komite Audit sebagai organ Komisaris bertugas memberikan masukan kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, mengindentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris.
    Susunan Komite Audit s/ d September 2009
    Ketua : Drs. Achmad Chotibudin.
    Anggota : MM. H.M Masrie Simatupang.
    Supono.
    Sedangkan Dewan Komisaris baru telah membentuk Komite Audit yang baru sesuai dengan SK Komisaris Utama No. KU.002/ Dekom.101/ X/ KI-09 tanggal 22 Oktober 2009 dengan susunan sbb :
    Susunan Komite Audit mulai Oktober 2009 s/ d sekarang
    Ketua : Drs. Riyadi Widiasworo, MSi.
    Anggota : Tri Ashadi
    Suwarno
    Ketua Komite Audit adalah juga Komisaris, sedangkan anggota Komite Audit adalah independen sesuai dengan kriteria dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-05/ MBU/ 2006.
    Pedoman Kebijakan Perusahaan
    Sistem Pengendalian Internal
    Perusahaan telah memelihara sistem pengendalian internal keuangan yang menjamin keandalan sistem akuntansi. Sistem pengendalian internal keuangan diberlakukan untuk memberikan jaminan yang wajar dalam hubungannya dengan menjaga asset dari penyalah gunaan dan peralihan kepemilikan secara tidak sah, menjaga keabsahan catatan-catatan akuntansi dan keandalan informasi keuangan yang dapat dipercaya yang digunakan dalam Perusahaan maupun yang dipublikasikan. Pelaksanaan tugas pengendalian internal merupakan tanggung jawab seluruh unit/ satuan kerja. Perusahaan menetapkan Satuan Pengawasan Intern ( SPI) sebagai unit yang bertanggung jawab atas efektivitas sistem pengendalian internal. Selain itu perusahaan juga membentuk Satuan Jaminan Mutu ( Satjamtu) sebagai penanggung jawab diterapkan Sistem Manajemen Mutu berdasarkan persyaratan standar ISO 9001: 2008 sebagai wujud komitmen manajemen dalam meningkatkan kepuasan pemakai jasa ( Customer statisfaction) dan penyempurnaan yang berkesinambungan ( Continuous Improvement) .
    Dalam mendukung aktivitas pengendalian internal, Perusahaan senantiasa menjamin independensi SPI dan Satjamtu dalam melaksanakan audit serta meningkatkan kompetensi para auditornya. SPI selama tahun 2009 telah melakukan audit operasional terhadap 29 ( Dua puluh sembilan) unit kerja, sedangkan Satjamtu telah melakukan audit terhadap 33 ( Tiga puluh tiga) unit kerja, meliputi Kantor Pusat dan Unit Produksi.
    Auditor Eksternal
    Sesuai keputusan RUPS tanggal 23 Juni 2009 RUPS memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk KAP yang akan bertindak sebagai Auditor Independen untuk melaksanakan audit atas Laporan Tahunan dan Perhitungan Tahunan PT. Biro Klasifikasi Indonesia ( Persero) Tahun Buku 2009. Selanjutnya, berdasarkan hasil audit atas laporan keuangan tahun buku 2008 dan sesuai usulan Direksi , Dewan Komisaris menyetujui penunjukan kembali KAP Rama Wendra sebagai Auditor atas Laporan Keuangan PT. BKI tahun buku 2009 .
    Auditor eksternal tersebut terbebas dari pengaruh Dewan Komisaris, Direksi dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam Perusahaan, serta perusahaan wajib menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan auditor eksternal sehingga memungkinkan auditor eksternal memberikan pendapatnya tentang kewajaran, ketaat azasan dan kesesuaian laporan keuangan Perusahaan dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.Tugas Auditor Eksternal adalah melakukan audit atas laporan keuangan Perusahaan dan memberikan pendapat ( opini) secara independen terhadap kewajaran dan kesesuaian laporan keuangan Perusahaan dengan Standard Akuntansi Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan menjamin proses penunjukan Auditor Eksternal dan pelaksanaan audit dilakukan secara independen tanpa pengaruh Direksi dan pihak-pihak diluar Perusahaan, serta Kantor Akuntan Publik Rama Wendra tidak memberikan jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan. Besarnya jasa audit yang dibayarkan Perusahaan untuk laporan keuangan tahun 2009 yaitu Rp.91.547.500, - termasuk PPN 10% .
    Integritas dalam berusaha
    Penerapan standar etika dalam seluruh kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip GCG melandasi seluruh aktivitas Perusahaan dalam menjalankan usahanya. Seluruh jajaran Perusahaan telah mensosialiasikan GCG Code ini untuk mempertahankan kejujuran, transparansi, independensi, akuntanbilitas, integritas, dan keadilan dalam proses kerja dan transaksi di lingkungan masing-masing.
    Perusahaan telah menerapkan fungsi pengawasan dengan menggunakan audit berdasarkan prinsip-prinsip yang benar dan berlaku umum serta senantiasa mengupayakan agar tindakan-tindakan ilegal, tidak fair dan pelanggaran atas norma-norma dan peraturan yang berlaku dapat dikenai sanksi, baik administrasi, maupun perdata. Menjadi kewajiban setiap unit kerja untuk senantiasa menindaklanjuti setiap temuan hasil audit yang disampaikan oleh fungsi pengawasan. Perusahaan telah menetapkan kebijakan melarang anggota Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Perusahaan dan pihak yang terkait melakukan transaksi yang bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip GCG. Apabila transaksi tersebut terbukti terjadi, maka setiap pihak yang terlibat langsung akan dikenai sanksi administratif dan tuntutan sesuai hukum yang berlaku. Pengertian yang bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip GCG digunakan untuk menggambarkan setiap transaksi bisnis yang dikatagorikan melawan hukum atau bertentangan dengan integritas Perusahaan. Transaksi tersebut, antara lain pemberian atau penerimaan suap dan hadiah yang diberikan dalam upaya mempengaruhi keputusan yang berkaitan dengan bisnis Perusahaan.
    Hubungan dengan Pemegang Saham
    Perusahaan telah melakukan hubungan dengan Pemegang Saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan berusaha keras agar memberikan kontribusi yang optimal dan berkesinambungan bagi Pemegang Saham. Perusahaan selalu berusaha agar terjadi pertumbuhan yang berkesinambungan.
    Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Pelestarian Lingkungan
    Perusahaan selalu mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja serta pelestariaan lingkungan. Perusahaan menyadari bahwa pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja yang prima dan tanggung jawab terhadap lingkungan sangat penting bagi keberhasilan perusahaan jangka panjang.
    Perusahaan telah mengambil tindakan yang tepat untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan di tempat kerja. Perusahaan telah mengusahakan agar pegawai memperoleh tempat kerja yang aman dan sehat. Untuk maksud tersebut Perusahaan telah memastikan bahwa asset-asset dan lokasi usaha serta fasilitas lainnya, memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja serta pelestariaan lingkungan.
    Perusahaan juga memilki kewajiban untuk senantiasa melengkapi dan menyediakan alat, sarana dan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja agar seluruh surveyor dan inspektor dapat bekerja aman dan selamat. Dalam prakteknya, Perusahaan memilki HSE ( Health, Safety & Environment) Manual sebagai acuan dalam pelaksanaan dan pengendalian aspek Kesehatan, Keselamatan dan Perlindungan Lingkungan Kerja.
    Pengadaan dan Hubungan dengan Rekanan
    Perusahaan telah menerapkan proses pengadaan sesuai prinsip GCG, antara lain menjunjung prinsip-prinsip keterbukaan, kompetitif, fair dan dapat dipertanggung jawabkan ( accountable) . Proses pengadaan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Untuk pengadaan barang dan jasa, Perusahaan memiliki peraturan yang jelas dan tertulis untuk menjamin bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut diatas. Proses yang demikian akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan Perusahaan dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua rekanan untuk berkompetisi dalam proses pengadaan sesuai dengan kemampuan dan pengalaman mereka.Dalam pemilihan rekanan untuk proses pengadaan tidak diperbolehkan menunjuk rekanan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan Komisaris, Direksi, pejabat ataupun personil di BKI. Selain itu dalam pemilihan barang atau rekanan, diupayakan semaksimal mungkin untuk mempergunakan produk Dalam Negeri dengan tetap mempertimbangan aspek kualitas, aspek finansial ekonomis serta selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    Kemitraan dengan Masyarakat Sekitar
    Perusahaan tanggap dan memperhatikan masalah-masalah masyarakat, khususnya yang tinggal dalam wilayah operasi Perusahaan. Perusahaan telah menegakkan komitmen bahwa dimanapun Perusahaan beroperasi hubungan baik dengan masyarakat sekitar merupakan landasan pokok bagi keberhasilan jangka panjang Perusahanan. Menyadari bahwa masing-masing masyarakat sekitar mempunyai karakterisktik yang berbeda, sudah seharusnya Perusahaan berusaha memahami dan berinteraksi dengan masyarakat sekitar dan membantu masyarakat dengan cara yang wajar dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan serta ketentuan yang berlaku. Perusahaan sangat menghargai setiap aktivitas kemitraan yang memberikan kontribusi kepada masyarakat dan meningkatkan nilai sosial Perusahaan.
    Penerapan Teknologi
    Perusahaan selalu berupaya, mengadopsi teknologi dan standar yang diakui dalam mengembangkan dan mempublikasikan Rules & Regulation BKI sebagai acuan bagi BKI melakukan pelayanan jasa survey dan sertifikasi. Penerapan Teknologi Informasi juga telah dikembangkan dalam rangka peningkatan pelayanan jasa dan percepatan proses produksi serta pelaporan keuangan dan sistem pelaporan lainnya
    Manajemen Risiko
    Perusahaan telah menyadari sepenuhnya bahwa operasi Perusahaan tidak terbebas dari berbagai risiko, baik risiko yang yang berada di bawah kendali maupun risiko yang berada diluar kendali.
    Perusahaan telah mengendalikan dan meminimalkan risiko-risiko yang bersifat internal dengan menerapkan prinsip kehati-hatian ( prudential management) dan prinsip-prinsip manajemen risiko. Sedangkan risiko-risiko yang bersifat ekternal, Perusahaan berusaha mengidentifikasi secara seksama dan mengevaluasi peluang terjadinya dan dampaknya terhadap Perusahaan.
    Perusahaan melakukan identifikasi terhadap kemungkinan munculnya risiko-risiko baik eksternal maupun internal tersebut. Atas dasar identifikasi itu, Perusahaan melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk meminimalkan terjadinya risiko tersebut, dengan merancang kontrak sedemikian rupa sehingga secara legal Perusahaan terlindungi dari risiko yang tidak perlu atau dengan melakukan teknik analisis keuangan tertentu sedemikian rupa sehingga resiko yang mungkin timbul tidak mengurangi nilai Perusahaan secara drastis. Namun demikian, Perusahaan juga menyadari adanya risiko yang berada di luar kendali yang tidak dapat diminimalkan dampaknya oleh upaya-upaya internal.
    Hubungan dengan Pejabat Negara
    Adalah kebijakan Perusahaan untuk mengembangkan dan memelihara hubungan baik dan komunikasi efektif dengan setiap jajaran Pejabat Negara yang memiliki wewenang pada bidang operasi Perusahaan dalam batas toleransi yang diperbolehkan oleh hukum.
    Data Perusahaan dan Kerahasiaan Informasi
    Catatan yang akurat dan terandalkan mengenai aktivitas usaha dan operasional Perusahaan telah dipelihara setiap waktu. Setiap pembayaran uang, pengalihan kepemilikan, penyelesaian pemberian layanan, dan transaksi lainnya harus terefleksikan secara penuh dan detail pada sistem akuntansi dan catatan bisnis Perusahaan. Semua pihak harus mengungkapkan semua informasi yang relevan dan bekerja sama sepenuhnya dengan auditor internal dan eksternal, dalam proses audit kepatuhan atau penyidikan lainnya. Kebijakan Perusahaan telah melarang Komisaris, Direksi dan karyawan untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia mengenai Perusahaan atau pelanggan kepada pihak ketiga, baik didalam maupun diluar Perusahaan.
    Mengingat bahwa pengungkapan informasi rahasia tersebut dapat merugikan Perusahaan atau pelanggan dan memberikan keuntungan kepada pihak lain, maka pemberian informasi rahasia menurut keperluannya harus melalui persetujuan Direksi.
    Perusahaan juga bekerja dengan data khusus milik pelanggan, rekanan, dan mitra usaha. Hal ini merupakan kepercayaan yang sangat penting dan harus mendapatkan perhatian utama dari Perusahaan untuk menghargai kerjasama yang berkelanjutan dari pelanggan, rekanan, dan mitra usaha lainnya. Oleh karena itu tidak seorangpun boleh mengungkapkan informasi rahasia tersebut kepada pihak luar tanpa persetujuan Direksi atau pejabat yang ditunjuk oleh Direksi, atau tidak seorangpun boleh mengungkapkan informasi rahasia tersebut kepada yang lain kecuali berdasarkan kebutuhan kedinasan seperlunya.
    Keterbukaan Informasi
    Perusahaan telah mengungkapkan informasi penting dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangannya kepada Pemegang Saham, dan instansi Pemerintah yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tepat waktu, akurat, jelas dan objektif. Perusahaan menyampaikan informasi kepada khalayak umum, antara lain, melalui Website, Customer Meeting, Pertemuan Komite Konsultansi Klasifikasi Indonesia ( K3I) , Presentasi, BUMN online, Brosur, Company Profile, Annual Report dan Promosi di sejumlah media massa.
    Karyawan dan Hubungan Industrial
    Perusahaan telah mengembangkan kualitas sumber daya manusianya, sesuai dengan kebutuhan, visi dan misi, serta program jangka panjang Perusahaan.
    Perusahaan mempunyai unit bisnis yang beroperasi di berbagai daerah dengan agama, budaya, tradisi, adat istiadat, kondisi karyawan serta peraturan setempat yang berbeda-beda. Meskipun peka terhadap perbedaan tersebut, Perusahaan tetap menerapkan prinsip-prinsip yang didasarkan pada ketentuan GCG. Direksi memperlakukan pegawai secara adil dan bebas dari bias karena perbedaan suku, asal-usul, kelompok, jenis kelamin, agama dan asal kelahiran serta hal-hal yang tidak terkait dengan kinerja dan indikator lain yang bersifat objektif. Perusahaan telah menetapkan beberapa kebijakan mengenai pegawai dan hubungan industrial, antara lain :
    • Memberikan kondisi kerja yang baik dan aman bagi pegawai.
    • Melindungi pegawai dari segala bentuk kemungkinan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
    • Memberikan hak kepada pegawai untuk berkumpul dan berserikat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
    • Memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengikuti pendidikan, pelatihan, dan pengembangan diri lebih lanjut yang sejalan dengan kompetensi yang bersangkutan serta sesuai dengan kebutuhan Perusahaan baik saat ini maupun pada masa yang akan datang.
    • Mengusahakan agar skema remunerasi yang diterima pegawai, secara umum mengikuti peraturan/ ketentuan yang berlaku dan sesuai kemampuan Perusahaan.
    • Memberikan bonus dan insentif prestasi kepada pegawai sesuai kinerjanya.
    • Direksi memiliki kewenangan penuh untuk bertindak tegas berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan menjunjung prinsip-prinsip GCG terhadap pegawai yang terbukti menimbulkan keresahan, melanggar norma disiplin pegawai, dan merusak suasana kerja yang kondusif.
    Pegawai juga memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap Perusahaan. Kewajiban Pegawai terhadap Perusahaan antara lain:
    • Setiap pegawai wajib mentaati Peraturan Pokok Kepegawaian ( Perpok) , Nilai-nilai Perusahaan dan semua peraturan yang dikeluarkan Perusahaan.
    • Setiap pegawai wajib mendahulukan kepentingan Perusahaan yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tanggung jawabnya.
    • Setiap pegawai wajib mengerahkan segala daya dan upaya dalam melaksanakan tugas pekerjaan yang diserahkan kepadanya.
    • Setiap pegawai wajib menjaga harta milik dan nama baik Perusahaan.
    • Setiap pegawai yang menjadi atasan wajib membina dan memberikan teladan pada pegawai di lingkungan kerjanya.
    Pernyataan Palsu, Klaim Palsu, dan Konspirasi
    Seluruh jajaran BKI yang berkaitan dengan tugas pemasaran, drawing approval, pelaksanaan survey dan inspeksi, proses sertifikasi, pembuatan kontak / perjanjian dan administrasi keuangan termasuk akuntansi, telah menyadari pentingnya membuat pernyataan yang akurat dan klaim yang benar kepada Pimpinan, Pemerintah maupun kepada pihak lain. Hal ini mencakup setiap pernyataan lisan dan tertulis yang disampaikan kepada pimpinan pihak lain atau yang digunakan oleh Perusahaan.
    Kesengajaan menyampaikan pernyataan atau klaim yang tidak benar atau yang menyesatkan atau yang melibatkan adanya konspirasi dengan orang lain untuk merugikan pihak lain dapat mengakibatkan dikenakannya hukuman administratif, pidana, perdata bagi personil yang bersangkutan dan pihak lain yang terlibat, termasuk mitra kerja Perusahaan dan pegawainya.
    Benturan Kepentingan
    BKI mendefinisikan benturan kepentingan sebagai situasi terjadinya pertentangan kepentingan pribadi Dewan Komisaris, Direksi, atau karyawan dengan kepentingan Perusahaan. Benturan ini dapat melibatkan kepentingan pemakai jasa, instansi lain yang berkepentingan dengan jasa BKI, rekanan, karyawan ( pensiunan, aktif, atau calon karyawan) atau bahkan anggota masyarakat di tempat Perusahaan beroperasi. Terdapat dua prinsip utama yang telah diikuti untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan dan implikasi lanjutan yang sering ditimbulkannya:
    • Tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan atau untuk kepentingan orang dan atau pihak lain yang terkait.
    • Menghindari setiap aktivitas di luar dinas yang dapat berpengaruh secara negatif terhadap independensi dan objektivitas pertimbangan dalam pengambilan keputusan; aktivitas dimaksud tentunya merupakan aktivitas yang dapat bertentangan dengan kinerja jabatan atau yang dapat merugikan citra dan reputasi Perusahaan.
    Benturan Kepentingan dalam Keputusan Hasil Survey / Inspeksi
    BKI sebagai Perusahaan yang memprioritaskan aspek keselamatan telah menyadari bahwa hasil survey, laporan, dan sertifikat yang diterbitkan mempunyai implikasi terhadap aspek keselamatan yang diperlukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain pemilik kapal, pemilik cargo, asuransi, galangan, penumpang, awak kapal, Pemerintah, dan masyarakat umum secara luas. Untuk itu seluruh jajaran Direksi, para Kepala Divisi, Kepala Satuan, Kepala Unit Produksi dan Wakilnya, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Surveyor, Inspektor dan staf teknik Kantor Pusat selalu menjaga independensinya dalam pengambilan keputusan, memberikan rekomendasi, keputusan hasil survey, dan pembuatan laporan. Apabila terjadi benturan kepentingan, maka pertimbangan aspek keselamatan adalah mutlak menjadi prioritas utama dengan mengacu peraturan dan regulasi yang berlaku.
    Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
    Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen, dan Karyawan tidak boleh berpartisipasi dalam setiap kegiatan pengadaan yang melibatkan suatu Perusahaan dimana yang bersangkutan atau keluarga yang bersangkutan mempunyai andil atau kepemilikan saham yang signifikan, atau mempunyai kepentingan finansial tertentu.
    Adapun yang dimaksud dengan berpartisipasi dalam proses pengadaan adalah:
    • Mengundang, memberikan persetujuan, atau membahas pekerjaan di masa mendatang dengan kontraktor dan pemasok yang berkompetisi, yaitu setiap entitas usaha yang kemungkinan di masa mendatang dapat menjadi pesaing atau pemenang kontrak dari Perusahaan.
    • Meminta atau menerima uang, pemberian/ hadiah, atau hal-hal lain yang bernilai, baik secara langsung maupun tidak langsung dari kontraktor dan pemasok yang berkompetisi.
    • Berusaha untuk memperoleh atau mengungkapkan informasi yang terkait dengan proses pengadaan, dan sebaliknya. Pemasok barang dan jasa/ kontraktor yang diundang untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan harus memenuhi persyaratan menghindari benturan kepentingan yang sama sebagaimana yang diberlakukan pada Komisaris, Direksi, Manajemen dan karyawan Perusahaan.
    Benturan Kepentingan dengan Aktivitas Sampingan
    Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen, dan karyawan dapat diizinkan melakukan aktivitas lain di luar jam kerja yang telah ditetapkan, dengan syarat bahwa aktivitas tersebut tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan kepentingan Perusahaan dan atau aktivitas tersebut tidak menurunkan kemampuan untuk memenuhi tugas yang telah diamanatkan. Keterlibatan dalam aktivitas lain di luar Perusahaan tidak boleh mengurangi independensi dan objektivitas dalam mengambil keputusan atau mempengaruhi efektivitas dan ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan karyawan yang bersangkutan.
    Setiap karyawan harus menjunjung tinggi standar kinerja tanpa terkecuali dan sedapat mungkin bertindak objektif dan independen dalam setiap kegiatan sehari-hari. Apabila kemudian Direksi dan atau karyawan Perusahaan merasakan kemungkinan timbulnya benturan kepentingan dalam kegiatan yang dilaksanakan, maka yang bersangkutan wajib memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Direksi. Permohonan izin untuk melakukan aktivitas sampingan harus disampaikan dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang berwenang yang ditunjuk sebelum karyawan yang bersangkutan menjalankan pekerjaan sampingan tersebut atau melakukan kegiatan konsultansi selepas kerja apabila terjadi salah satu atau lebih dari beberapa hal-hal berikut:
    • Terdapat kemungkinan benturan kepentingan.
    • Aktivitas luar dinas tersebut merupakan hasil pengetahuan yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pekerjaan di Perusahaan.
    • Aktivitas luar dinas tersebut merupakan aktivitas yang tumpang tindih dengan hari dan jam kerja Perusahaan.
    • Aktivitas tersebut melebihi enam jam kerja pada suatu hari kerja tertentu atau lebih dari 20 jam kerja pada minggu kerja tertentu.
    • Dapat mengganggu kepentingan Perusahaan dan atau tugas dan tanggung jawab pokok karyawan yang bersangkutan.
    Penyelewengan, Penyimpangan dan Sejenisnya
    Perusahaan telah menetapkan kebijakan untuk melarang setiap bentuk penyelewengan dan penyimpangan serta senantiasa menerapkan prosedur yang wajib ditaati dan diikuti berkaitan dengan temuan, pengakuan, pelaporan, penyelidikan, dan penyidikan terhadap kecurigaan adanya penyelewengan dan penyimpangan.
    Penyelewengan dan penyimpangan yang dimaksud adalah:
    • Pelanggaran terhadap peraturan Perusahaan.
    • Melakukan ketidak-jujuran atau kebohongan berkaitan dengan pelaksanaan tugas pekerjaan.
    • Melakukan penggelapan, penghilangan, atau pemindahtanganan segala sesuatu yang dapat merugikan Perusahaan secara langsung maupun tidak langsung.
    • Melakukan pemalsuan atau manipulasi surat berharga Perusahaan seperti cek, giro, sertifikat, dan lain-lain.
    • Menyalahgunakan asset Perusahaan.
    • Melakukan pengalihan kas, surat berharga atau asset Perusahaan untuk penggunaan atau keuntungan pribadi.
    • Melakukan penanganan dan pelaporan transaksi bisnis dan keuangan Perusahaan yang tidak sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
    • Melakukan pemalsuan atas catatan akuntansi Perusahaan atau laporan keuangan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang merugikan Perusahaan baik langsung maupun tidak langsung.

    KERJASAMA BKI DENGAN INSTANSI LAIN

    BIDANG KLASIFIKASI
    Organisasi Jenis Kerjasama
    American Bureau of Shipping ( ABS-USA) Dual Class
    Bureau Veritas ( BV-France) Dual Class
    China Classification Society ( CCS-China) Mutual Representative
    China Cooperation of Shipping ( CCS) Mutual Representative
    China Corporation Register of Shipping ( CR-Taiwan) Mutual Reprecentative
    Det Norske Veritas Classification AS ( DnV-Norway) Dual Class
    Germanischer Lloyd ( GL-Germany) Mutual Representative
    Helenic Register of Shipping ( HRS-Greece) Mutual Representative
    Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia ( HNSI) Penilaian teknis kapal ikan milik anggota HNSI
    Indian Register of Shipping ( IRS-Indian) Mutual Representative
    International Register of Shipping ( IRS) Mutual Representative
    Korean Classification Society DPR of Korea ( KCS-DPR of Korea) Mutual Representative
    Korean Register of Shipping ( KRS) Mutual Representative
    Lloyd' s Register of Shipping ( LR-UK) Dual Class
    Nippon Kaiji Kyokai ( NK-Japan) Mutual Representative
    Rinave Portuguesa ( Portugal) Mutual Representative
    Ships Classification Malaysia ( SCM-Malaysia) Mutual Representative
    Vietnam Register ( VR-Vietnam) Mutual Representative

    BIDANG KONSULTASI & SUPERVISI
    Organisasi Jenis Kerjasama
    Angkutan Sungai Danau & Penyeberangan ( ASDP) - Perencanaan & Pengawasan Perawatan Kapal
    - Pendidikan & Pelatihan Pegawai
    Det Norske Veritas ( DnV-Norway) Offshore Services
    Konsorsum Asuransi Program Asuransi Perlindungan Aset-aset
    Koperasi Patra Mandiri Persada ( SPPSI) Inspeksi & NDT
    Koperasi Pegawai Negeri Sipil Ditjen Migas ( KPDM) - Inspeksi, Supervisi, Konsultasi Teknis dan Pelatihan Bidang Migas
    - Inspeksi kapal yang beroperasi di lingkungan Migas"
    Korean Register of Shipping ( KRS-ROK) Industrial Inspection
    Metal Performance Assessment Group ( MPAG) Engineering Consulting
    PT. Dimensi Barumas Perdana Tangki Penimbun
    PT. Dirgantara Indonesia SDM dan Laboratorium Pengujian
    PT. Enggong Sayap Perkasa ( ESP) Inspeksi & NDT Bidang Migas
    PT. Gametri Tirta Lestari Pembersihan dan Pengolahan Limbah Padat / Cair
    PT. Graha Purnalistra Consultant Supervisi & Konsultansi
    PT. Surveyor Maritim Indonesia ( SUMARINDO) Konsultansi & Supervisi Kapal
    Tuv Rheinland ( Germany) Industrial Inspection

    KERJASAMA LAINNYA
    Institusi
    Asosiasi Korosi Indonesia
    Badan Pengembangan & Penerapan Teknologi ( BPPT)
    Badan Tenaga Atom Nasional ( BATAN)
    Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Bahan dan Barang Teknik ( B4T)
    Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan ( DITJEN BINAWAS - DEPNAKER)
    Institut Teknologi sepuluh Nopember ( ITS)
    Laboratorium Penelitian ( LAPI-ITB)
    Pusat Pengembangan Tenaga Perminyakan dan Gas Bumi ( PPT MIGAS)
    Universitas Hasanuddin ( UNHAS)
    Universitas Indonesia ( UI)

    KEANGGOTAAN ASOSIASI
    Institusi
    Asosiasi Independen Surveyor Indonesia ( AISI)
    Asosiasi Pengelasan Indonesia ( API)
    Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknik Indonesia ( APITINDO)
    Ikatan Konsultan Indonesia ( INKINDO)
    Kamar Dagang dan Industri ( KADIN)

    KEGIATAN KLASIFIKASI KAPAL
    Klasifikasi kapal merupakan kewajiban para pemilik kapal berbendera Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan yang menyatakan bahwa kapal - kapal yang wajib klas adalah kapal - kapal dengan ketentuan :
    • Panjang > 20 m dan atau
    • Tonase > 100 m3 dan atau
    • Mesin Penggerak > 100 PK dan atau
    • Yang melakukan pelayaran Internasional meskipun telah memiliki Sertifikat dari Biro Klasifikasi Asing.
    Lingkup klasifikasi kapal meliputi :
    • Lambung kapal, instalasi mesin, instalasi listrik, perlengkapan jangkar.
    • Instalasi pendingin yang terpasang permanen dan merupakan bagian dari kapal.
    • Semua perlengkapan dan permesinan yang di pakai dalam operasi kapal.
    • Sistem konstruksi dan perlengkapan yang menentukan tipe kapal.
    Sebelum kapal dapat diregister di BKI, maka kapal tersebut harus memenuhi persyaratan dan peraturan teknik BKI. Pemenuhan tersebut melalui proses persetujuan gambar teknik yang selanjutnya dilakukan survey di lapangan.

    Untuk kapal yang dibangun sesuai dengan persyaratan peraturan klasifikasi akan ditetapkan notasi klas kapal tersebut pada saat selesainya pemeriksaan secara keseluruhan melalui survey klasifikasi dengan hasil yang memuaskan. Untuk kapal yang sudah dioperasikan, BKI juga melasanakan survey periodik untuk menjamin bahwa kapal masih memenuhi persyaratan klasifikasi tersebut. Seandainya terjadi kerusakan yang mungkin berpengaruh terhadap kondisi klasifikasi diantara masa survey periodik, maka pemilik kapal dan/ atau operatornya diwajibkan menginformasikan kerusakan tersebut kepada BKI.

    Dalam melaksanakan proses klasifikasi, BKI mengimplementasikan Peraturan Teknik, meliputi :
    • Evaluasi teknis terhadap rencana desain dan dokumen yang berkaitan dengan kapal yang akan dibangun untuk memeriksa pemenuhan terhadap peraturan yang berlaku;
    • Melaksanakan survey dan pemeriksaan proses konstruksi kapal di galangan kapal oleh surveyor klasifikasi dan juga pemeriksaan pada fasilitas produksi yang menghasilkan komponen utama kapal, seperti pelat baja, permesinan, generator, propeler dll untuk menjamin bahwa kapal dan komponennya dibangun sesuai dengan persyaratan klasifikasi;
    • Pada saat selesainya pembangunan tersebut diatas dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan selama pembangunan, bila seluruh persyaratan dipenuhi, maka BKI akan menerbitkan sertifikat klasifikasi.
    • Pada saat kapal tersebut beroperasi / berlayar, pemilik kapal harus mengikuti program survey periodik dan diluar survey periodik untuk memeriksa kondisi kapal tersebut agar tetap sesuai dengan kondisi dan persyaratan untuk mempertahankan klasifikasinya.
    Kapal yang sudah memiliki klasifikasi, diwajibkan untuk terus melaksanakan survey yang dipersyaratkan untuk mempertahankan status klasifikasinya. Jenis-jenis survey periodik ini, antara lain survey pembaruan kelas ( class renewal) , survey tahunan ( annual survey) , survey antara ( intermediate survey) dan survey dok ( docking/ bottom survey) . Selain itu survey poros baling-baling, boiler, permesinan dan survey khusus lainnya sesuai dengan persyaratan klasifikasi. BKI akan menerbitkan survey status dan diinformasikan kepada pemilik.

    Klasifikasi kapal dilaksanakan berdasarkan pengertian bahwa kapal dimuati, dioperasikan dan dirawat dengan cara yang benar oleh awak kapal yang kompeten dan berkualifikasi. Pemilik kapal bertanggung jawab untuk menjamin bahwa perawatan kapal dilakukan dengan cara yang benar hingga survey periodik berikutnya sesuai persyaratan. Juga menjadi kewajiban pemilik kapal atau yang mewakilinya untuk menginformasikan kepada surveyor klasifikasi saat survey diatas kapal, semua kejadian atau kondisi yang berpengaruh terhadap status klasifikasi.

    Bila kondisi mempertahankan klasifikasi ini tidak dipenuhi, maka BKI akan menangguhkan ( suspend) atau mencabut ( withdrawn) status klasifikasinya berdasarkan referensi persyaratan klasifikasi. Kapal mungkin akan kehilangan status klasifikasinya untuk sementara atau secara permanen. Demikian juga, kapal yang tidak melaksanakan survey periodik tepat waktu sesuai dengan peraturan klasifikasi, maka BKI akan menangguhkan ( suspend) status klasifikasinya.

    Surveyor Klasifikasi dalam melaksanakan survey meliputi :
    • Keseluruhan pemeriksaan item survey sesuai dengan daftar isian yang didesain sesuai dengan persyaratan klasifikasi;
    • Pemeriksaan yang lebih mendetail terhadap bagian-bagian tertentu;
    • Menyaksikan ( witness) proses pengujian ( testing) , pengukuran ( measurement) dan percobaan ( trial) untuk meyakinkan pemenuhan terhadap persyaratan klasifikasi.
    Bilamana surveyor menemukan korosi, kerusakan struktur atau kerusakan lambung kapal, permesinan dan peralatan terkait dimana menurut opini surveyor akan mempengaruhi status klasifikasi kapal tersebut, maka surveyor akan mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasi ketidak-sesuaian tersebut diatas. Rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan oleh pemilik kapal untuk melakukan tindakan perbaikan dan repair pada periode waktu tertentu dalam rangka mempertahankan klasifikasinya.

    Semua status klasifikasi kapal, berupa sertifikat dan laporan survey yang dikeluarkan oleh BKI dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam operasional kapal tersebut. Pihak asuransi mempergunakannnya untuk menetapkan premi asuransi dan klaim asuransi, pihak pemilik muatan mempergunakannya untuk jaminan bahwa muatannya diangkut oleh kapal yang laik, pihak pemilik kapal mempergunakannya untuk mengetahui status kondisi kapal dan perawatannya serta untuk kepentingan komersial memasarkan jasanya angkutannya dan pihak Pemerintah mempergunakannya sebagai law enforcement untuk memberikan clearance atau surat ijin berlayar.

    Form permohonan Klasifikasi
    Form permohonan Survey

    Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
    Divisi Survey - PT. Biro Klasifikasi Indonesia ( Persero)
    Jl. Yos Sudarso 38 - 40 Jakarta
    Telp : 62-21-4301017 ext : 2501
    Email : monreg@ klasifikasiindonesia.com
    atau
    Kantor Cabang BKI terdekat

    Dewan Komisaris
    Dewan Komisaris bertugas mengawasi tindakan dan memberikan masukan kepada Direksi demi kepentingan Perusahaan, Pemegang Saham, serta pihak yang berkepentingan pada umumnya. Komisaris telah memastikan agar Direksi dalam kondisi apapun mempunyai kemampuan menjalankan tugasnya. Komisaris secara teratur memantau efektivitas pelaksanaan kebijakan dan proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Direksi agar selalu sesuai dengan tujuan Perusahaan dan arahan Pemegang Saham. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris telah mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Susunan Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No. KEP.155/ MBU/ 2009 tanggal 28 Juli 2009, adalah sebagai berikut :
    • Komisaris Utama : Capt. Drs. Abdul Gani, MM.MBA
    • Komisaris : Drs. Riyadi Widiasmoro, MSi
    • Komisaris : Liliek Mayasari, SE

    : Profil Dewan Komisaris

    ________________________________________
    Dewan Direksi
    Dewan Direksi merupakan pengambil keputusan tertingi dari perusahaan. Dewan Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, akan mengurus dan mengelola bisnis untuk kepentingan Perusahaan yang sebesar-besarnya. Dalam melaksanakan tugasnya Direksi tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang terkait dengan aktivitas Perusahaan. Dewan Direksi Direksi akan bertindak secara cermat, berhati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek penting yang relevan dalam pelaksanaan tugasnya. Direksi menggunakan wewenang dan sumber daya yang dimiliki Perusahaan semata-mata hanya untuk kepentingan Perusahaan.

    Susunan Direksi berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No. 259/ MBU/ 2010 tanggal 6 Desember 2010 , adalah sebagai berikut :
    • Direktur Utama : Capt. Purnama
    • Direktur Keuangan & Personalia : Edy Cahyono, ST, M.Sm
    • Direktur Teknik dan Pengembangan : Ir. Ajatiman
    • Direktur Operasi dan Pemasaran : Ir. Setudju Dangkeng

    : Profil Dewan Direksi

    : Organisasi
    : Kantor Pusat
    : Kantor Cabang

    ________________________________________
    Komite Konsultansi Klasifikasi Indonesia ( K3I)
    Adalah komite yang terdiri dari wakil dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan jasa BKI meliputi : shipowner, industri maritim, asuransi, perguruan tinggi dan pejabat pemerintah. Komite ini secara periodik mengadakan pertemuan dan memberikan masukan-masukan kepada manajemen BKI terhadap segala permasalahan yang berkembang, dukungan dan konsultansi dalam rangka kemajuan usaha BKI dan peningkatan pelayanan jasa.
    : Susunan Pengurus

    PERUNDANGAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN BKI UNTUK KEGIATAN KLASIFIKASI & STATUTORIA
    • Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1964 tanggal 24 Agustus 1964 tentang " Pendirian BKI" .
    • Surat Keputusan Menteri Perhubungan Laut No. TH/ 1/ 17/ 1 tanggal 26 September 1964 tentang " Peraturan kewajiban kapal-kapal untuk memiliki sertifikat klasifikasi" .
    • Surat Keputusan Menteri Perhubungan Laut No. Kab 4/ 17/ 9 tanggal 8 Juli 1965 tentang " Penunjukan BKI sebagai satu-satunya badan klasifikasi yang menentukan klasifikasi kapal-kapal berbendera Indonesia" .
    • Instruksi Menteri Perhubungan No. IM.8/ AL.407/ Phb-81 tanggal 23 Maret 1981 " Ukuran kapal berbendera Indonesia yang diwajibkan memiliki sertifikat klasifikasi dari BKI" .
    • Keputusan Dirjen Perhubungan Laut PY.65/ 1/ 3-86 tanggal 7 Juli 1986 tentang " Wewenang Pemeriksaan marka dan Penerbitan Sertifikat Garis Muat Kapal Indonesia untuk Pelayaran Dalam Negeri" .
    • Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.78 tahun 1989 tanggal 4 Desember 1989 tentang " Penunjukan Pelayanan jasa Pemeriksaan dan Sertifikasi Peti Kemas kepada PT. ( Persero) Biro Klasifikasi Indonesia" .
    • Undang-undang No. 21 Tahun 1992 tentang " Pelayaran"
    • MAPEL 14 No. 09/ PHBL/ I/ 1995 tanggal 17 Januari 1995 tentang " Penegasan Instruksi Menteri Perhubungan No. IM.8/ AL.407/ PHB-81 wajib klasifikasi bagi kapal bendera Indonesia dengan ukuran tertentu" .
    • MAPEL 15 No. 12 / PHBL/ I/ 1995 tanggal 18 Januari 1995 tentang " Kapal-kapal dengan bendera flag of convinience yang beroperasi terus menerus diperairan Indonesia wajib memiliki kelas BKI" .
    • Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. PY.68/ 1/ 3-95 tanggal 6 April 1995 tentang " Pemberian wewenang kepada BKI untuk melaksanakan pemeriksaan Keselamatan Kapal dan Pencegahan Pencemaran pada Kapal Barang Berbendera Indonesia dengan Tonase Kotor ( GT) 500 atau lebih besar yang dikelaskan pada BKI" .
    • Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. PY.67/ 1/ 7-96 tanggal 12 Juni 1996 tentang " Penunjukan BKI sebagai pelaksana Sertifikasi ISM Code atas nama Pemerintah Republik Indonesia" .
    • Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.KL.93/ 1/ 9-04 tanggal 3 Maret 2004 tentang " Penetapan BKI sebagai Organisasi Keamanan yang diakui ( RSO) ISPS Code di Bidang Kapal" .
    • Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.KL.93/ 2/ 2-04 tanggal 14 Mei 2004 tentang " Pemberian Kewenangan kepada BKI untuk menerbitkan Sertifikat Sementara ( Short Term Certificate) dan Interim Certificate ISSC atas nama Pemerintah Republik Indonesia" .
    • Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.KL.93/ 2/ 11-04 tanggal 23 Juni 2004 tentang " Penetapan BKI sebagai Organisasi Keamanan yang diakui ( RSO) ISPS Code di Bidang Pelabuhan" .
    • Surat Direktur Perkapalan dan Kepelautan No. PY.67/ 1/ 7.05 tanggal 6 April 2005 tentang Otorisasi Pelaksanaan Survey dan Sertifikasi Annex VI Marpol 73/ 78 oleh BKI atas nama Pemerintah Republik Indonesia" .
    • Surat Direktur Perkapalan dan Kepelautan No. UM.485/ 3/ 13/ DII-05 tanggal 27 Juni 2005 tentang " Otorisasi Pelaksanaan Survey dan Sertifikasi Condition Assessment Scheme sesuai Annex I Marpol 73/ 78" .
    • Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. GM.74/ 1/ 3/ DJPL-06 tanggal 20 Januari 2006 tentang " Pelaksanaan Intermediate Verification ISPS Code" .
    • Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. GM.74/ 1/ 6/ DJPL-06 tanggal 20 April 2006 tentang " Penetapan BKI sebagai Organisasi Pengamanan yang diakui ( RSO) ISPS Code di Bidang Kapal" .
    • Peraturan Menteri Perhubungan No. KM.20 Tahun 2006 tanggal 2 Mei 2006 tentang " Kewajiban bagi kapal berbendera Indonesia untuk masuk Klas pada BKI" .

    SK PENUNJUKAN BKI SEBAGAI PERUSAHAAN JASA INSPEKSI TEKNIK SEGMEN KONSULTANSI & SUPERVISI
    • SKT Perusahaan Jasa Konsultan ( Engineering Design & Marine Survey) dan Jasa Teknologi Khusus ( NDT Radasi, Destructive Test, Inspeksi Tekns & Sertfikasi) dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 1130/ SKT/ DU.6/ DMT/ 2006 tanggal 07 Desember 2006.
    • Surat Keputusan Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 14838.K/ 382/ DDJM/ 2006 tanggal 17 Oktober 2006.
    • Surat Keputusan Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Pesawat Angkat dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 3931.K/ 382/ DDJM/ 2005 tanggal 11 April 2005.
    • Surat Keputusan Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Bejana Tekan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 13733.K/ 382/ DDJM/ 2006 tanggal 28 September 2006.
    • Surat Keputusan Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Pipa Penyalur dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 6568.K/ 382/ DDJM/ 2006 tanggal 17 Mei 2006.
    • Surat Keputusan Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Konstruksi Platform dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 6400.K/ 28/ DJM/ 2005 tanggal 08 Juni 2005.
    • Surat Keputusan Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Peralatan Listrik dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 1252.K/ 382/ DDJM/ 2006 tanggal 24 Januari 2007.
    • Surat Keputusan Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Peralatan Putar dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 13732.K/ 382/ DDJM/ 2006 tanggal 28 Nopember 2006.
    • Surat Keputusan Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Tangki Penimbun dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 8078.K/ 382/ DDJM/ 2006 tanggal 12 Juni 2006.
    • SKP Pembinaan & Pelatihan Keselamatan Kerja dari Depnakertrans No. 10/ M/ DJPPK/ IV/ 2006 tanggal 29 Agustus 2006.
    • SKP Pemeriksaan & Pengujian Crane dari Depnakertrans No. 111/ M/ DJPPK/ 2006 tanggal 29 Agustus 2006.
    • SKP Pemeriksaan & Pengujian Pesawat Uap & Bejana Tekan dari Depnakertrans No. 035/ DJPPK/ IV/ 2006 tanggal 18 April 2006.
    • SKP Pemeriksaan & Penguji Teknik K3 Listrik dari Depnakertrans No. 102/ PPK/ KK/ 2005 tanggal 06 Oktober 2005.
    • SKP Laboratorium BKI sebagai badan pelaksana pengujian NDT dan DT material, peralatan yang berhubungan dengan ketel uap / pesawat uap dan bejana tekan dari Depnaker No. 149/ M/ BW/ 1993 tanggal 25 Agustus 1992.
    • SKP Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Angkat dan Angkut, Pesawat Uap dan Bejana Tekan di Kapal dan Pelabuhan dari Ditektorat Jenderal Perhubungan Laut No. B.XXV-456/ PP72 tanggal 16 Juni 2000.
    • Surat Pengakuan Perusahaan Inspeksi Helideck dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. AU.5084/ DKP.1433/ 04 tanggal 30 September 2004.
    • SK Penunjukan Sebagai Badan Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 37/ M/ DJPPK/ XII/ 2007 tanggal 17 Desember 2007.
    Agenda Survey NK Class yang pertama pada MT.Palma Prima dilaksanakan pada saat kapal berlabuh adalah:
    1. Close Up Survey meliputi C.O.T no. 1p/ s, 2p/ s, 3p/ s, 4p/ s, 5p/ s, 6p/ s, 7p/ s, 8p/ s, 9p/ s, 10 slop p/ s.
    Sesuai kebutuhan akan Raft kapasitas 8 orang sebanyak 1 u


Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.