Keterangan :
Asuransi Pengangkutan adalah asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi kepada Tertanggung yang timbul karena bahaya dan/ atau kecelakaan/ kerugian yang terjadi selama pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lainnya, terutama dengan alat pengangkutnya seperti kapal laut, truck, kereta api, pesawat udara atau kapal-kapal danau/ sungai sesuai dengan kelaziman pada perdagangan.
Jenis/ Bentuk Pertanggungan :
* Pengangkutan melalui laut ( Marine Cargo : ICC " A" , " B" , " C" dan Total Loss
* Pengangkutan melalui darat ( Land Transit : Cover A dan Cover B from DAI Land
Transit) .
* Pengangkutan melalui udara ( ICC A & All Risk Air Cargo)
Luas Jaminan :
* Kebakaran, Ledakan, Alat Angkut Kandas, Tenggelam, Terbalik, keluar dari rel,
Tabrakan, Benturan, Pembongkaran muatan di pelabuhan dan lainnya.
* Perluasan Jaminan : Perang, Huru-hara.