Anggota Gratis
PT.FOCUSTINDO CEMERLANG
http://indotrade.com/ptfocustindo/
Depan
Info Perusahaan
Katalog Produk (16)
FOCUST 201G Inorganic....
Hydrosol
outodust
Jasa Cleaning Area....
FOCUST~ 616 BOWLKLIN....
FOCUST~ 606 Pembersih....
BACKLIN~ Powder Powder....
FOCUST~ 601 Multi....
FOCUST 305 RP RUST....
Oil Spill Dispersant
Lihat semuanya
Hubungi Kami
Kenalkan Kami
menampilkan 7 dari 16
Katalog Produk
BACKLIN~ Powder Powder Multiguna & Fungsional
[24 May. 2010, 23:00:05]
Harga
nego
Jumlah Pesanan:
Tambah ke Keranjang
Cara Pembayaran
Tunai
Kemas & Pengiriman
pail
Negara Asal
Indonesia
Keterangan
BACKLIN~ Powder adalah bubuk pembersih yang mengandung butiran halus, alkaline builder dan surfactant, sangat efektif untuk membersihkan berbagai kotoran ( kerak/ noda air, oksidasi logam, karat, minyak/ grease, dan oil) , dengan cepat dan mudah pada permukaan ( porcelain, keramik, enamel, kaca, bahan fiber, dan metal) tanpa meninggalkan goresan.
Keunggulan Produk
v Satu produk dengan berbagai macam kefungsian pembersih, dan sangat cepat mengangkat berbagai jenis kotoran.
v Tidak menyebabkan goresan, dan tidak merusak permukaan pada saat digunakan
v Aroma floral yang menyegarkan
v Terurai secara alami ( biodegradable)
v Larut dalam air ( water soluble)
v Aman terhadap material, manusia dan lingkungan
v Pembersih yang efektif dan ekonomis
Petunjuk Pemakaian
v Lembabkan permukaan yang akan dibersihkan dengan sedikit air
v Taburkan BACKLIN~ Powder pada permukaan tersebut, atur jarak tabur sehingga tidak menimbulkan debu.
v Gosoklah dengan alat bantu tapas, kain lap, sikat, atau mesin polisher untuk area yang luas.
v Bilas dengan air, dan apabila ada bagian/ area yang masih kotor ulangi sekali lagi bila diperlukan.
Masukan ke Produk Rekanan
Kenalkan ke teman Anda
« FOCUST~ 606 Pembersih....
-
FOCUST~ 601 Multi Purpose.... »
Anda mendapat [
3
] permintaan baru
.
Ke Menu Anggota
Depan
-
Penawaran Dagang
-
Daftar Produk
-
Daftar Permintaan
-
Daftar Kerjasama
-
Daftar Perusahaan
© 2024
Indotrade.com
. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.