Selamat Datang di
Netsys technologies

Anggota Gratis
Netsys technologies
Netsys technologies
Indonesia
Info Perusahaan
Kontak Perusahaan
Nama:Nn. Tari oktaviani
E-mail:Kirim Pesan
Pesan Instan:
Y!: rajakabel1 
Nomor Ponsel:Nomor ponsel Nn. Tari oktaviani di jakarta
Nomor Telpon:Nomor telpon Nn. Tari oktaviani di jakarta
Alamat:jakarta, Jawa Barat
Indonesia
Rata-rata Tinjauan PemakaiTidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan
Tanggal Bergabung:15 Nov. 2012
Terakhir Diperbarui:26 Feb. 2013
Sifat Dasar Usaha:Pabrikan, Dagang, Jasa dari kategori Komputer & Software

Ingin menghubungi perusahaan ini?
Tambah ke Keranjang   atau   Kirim Pesan  
Permintaan Anda akan disimpan di "Surat Bisnis".

Masukan ke Perusahaan Rekanan
Kenalkan ke teman Anda

Penjelasan Ringkas

Kami adalah Authorized Partner dari produk BELKIN yang bergerak di bidang Infrastructure Cabling.
Adapun beberapa produk kami adalah UTP Cable, Patch Cord, Connector RJ45, Patch Panel, Modular, Face Plate, dll.

BELKIN telah mendesign dan menghasilkan kualitas terbaik dari connectivity solutions di pasaran selama lebih dari 2 dekade.
Dengan Life Time Warranty, kami menyediakan Structured Cabling Solution secara lengkap dengan hasil yang luar biasa.

Structured Cabling Solution BELKIN dapat menyediakan jawaban terbaik
untuk aplikasi network yang membutuhkan range bandwidth lebih besar dan ideal untuk virtualization.
Saat ini produk BELKIN telah memenuhi standard TIA/ EIA-568-B-2-1 dan ISO/ IEC 1180.

Kami ingin mengadakan kerja sama

Selain produk BELKIN, Netsys Technologies menyediakan beberapa produk lainnya seperti:
SYSTIMAX, EATON, PANDUIT, BELDEN, AMP TYCO, NETVIEL, RAJA RACK, PRISMA RACK, ROSENBERGER, DATWYLER, NETVIEL FIBER OPTIC
Bilamana ada yang kurang jelas, silakan hubungi kami.


  • Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan tinjauan.


Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.