Anggota Gratis 
Informasi Kontak
Nama:
Tn. Mondol [Pemasaran]
E-mail:
Pesan Instan:
Y!: mondolsub 
Nomor Telpon:
Nomor telpon Tn. Mondol di Surabaya
Nomor Ponsel:
Nomor ponsel Tn. Mondol di Surabaya
Nomor Faks:
Nomor faks Tn. Mondol di Surabaya
Alamat:
JL. Simo Sidomulyo 8 No. 26
Surabaya 60252, Jawa Timur
Indonesia
Rata-rata Tinjauan Pemakai

Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini

Menulis tinjauan

Katalog Produk

Marine Cargo Insurance
Harganego murah
Jumlah Pesanan:
Cara PembayaranTunai
Negara AsalIndonesia

Keterangan

ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG
( MARINE CARGO INSURANCE)

Asuransi Pengangkutan adalah asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi kepada Tertanggung yang timbul karena bahaya dan/ atau kecelakaan/ kerugian yang terjadi selama pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lainnya, terutama dengan alat pengangkutnya seperti kapal laut, truck, kereta api, pesawat udara atau kapal-kapal danau/ sungai sesuai dengan kelaziman pada perdagangan.

OBYEK YANG DAPAT DIASURANSIKAN

Obyek yang dapat diasuransi dalam asuransi pengangkutan ini adalah segala macam jenis barang yang dilindungi oleh Hukum/ Undang-undang yang berlaku.

YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG

§ Bank pemberi kredit dengan agunan barang yang sedang dalam pengangkutan

§ Eksportir atau penjual barang kenegara lain dengan menggunakan sales contract berbentuk Cost, Insurance dan Freight ( CIF) atau barang-barang dagangan tersebut akan menjadi barang-barang konsinyasi ditempat tujuan.

§ Importir atau pembeli dari Negara lain dengan menggunakan sales contract berbentuk Free On Board ( FOB ) atau Cost and Freight ( C& F ) .

JAMINAN DALAM POLIS ASURANSI MARINE CARGO

Pengangkutan / pengiriman barang melalui darat/ laut/ udara, impor-ekspor maupun inter insulair, sesuai dengan syarat kondisi yang diminta seperti :

1. I.C.C â Câ 1.1.82 ( Institute Cargo Clause â Câ 1.1.82 )

Memberikan jaminan atas kerusakan / kehilangan barang yang dipertanggungkan ataupun biaya yang timbul bagi Tertanggung ;

a. Karena kebakaran atau ledakan.

b. Karena kapal / alat pengangkutnya terdampar, kandas, karam atau terbalik.

c. Karena alat pengangkutnya didarat terbalik atau keluar dari rel-nya.

d. Karena kapal / alat pengangkutnya bertabrakan atau bersentuhan dengan barang lain, kecuali air.

e. Karena barang yang dipertanggungkan terpaksa dilemparkan kelaut dan dikorbankan dalam General Average.

f. Karena barang yang dipertanggungkan tersangkut dan mengalami Salvage.

2. I.C.C â Bâ 1.1.82 ( Institute Cargo Clause â Bâ 1.1.82 )

Memberikan jaminan atas kerusakan / kehilangan barang yang dipertanggungkan ataupun biaya yang timbul dari Tertanggung karena sebab-sebab yang sama sebagaimana telah diuraikan dalam I.C.C â Câ 1.1.82, ditambah dengan sebab-sebab sebagai berikut ;

a. Karena gempa bumi, ledakan gunung berapi, atau petir.

b. Karena barang-barang yang dipertanggungkan jatuh kelaut sebab tersapu oleh ombak.

c. Karena masuknya air laut, air danau atau air sungai kedalam kapal / alat pengangkut, container, liftvan atau tempat penyimpanan barang yang dipertanggungkan.

d. Karena total loss dari setiap pemuatan kedalam atau pembongkaran barang yang dipertanggungkan dari kapal atau alat pengangkutnya.

3. I.C.C â Aâ 1.1.82 ( Institute Cargo Clause â Aâ 1.1.82 )

Memberikan jaminan atas kerusakan / kehilangan barang yang dipertanggungkan ataupun biaya yang timbul bagi Tertanggung ; karena sebab apapun juga selama tidak dikecualikan oleh ICC â Aâ 1.1.82 sendiri.

YANG TIDAK DIJAMIN DALAM POLIS PENGANGKUTAN ( MARINE CARGO)

Baik untuk kondisi ICC â Câ , â Bâ dan â Aâ , pihak Penanggung tidak akan memberikan ganti rugi atas kerugian dan atau kerusakan barang-barang yang diasuransikan yang disebabkan karena ;

1. Kesengajaan dari Tertanggung.

2. Bocor yang sudah menjadi kebiasaan kerugian karena berkurangnya berat / isi dan aus.

3. Packing atas barang-barang tersebut tidak baik atau kurang tepat.

4. Sifat alami dari barang itu sendiri, kelambatan.

5. Tidak mampunya keuangan pemilik, perusahaan, pencarter atau operator kapal bersangkutan.

6. Tidak laik lautnya atau tidak fitnya kapal atau alat pengangkut lainnya.

7. Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, penahanan, pembeslahan dan risiko-risiko perang lainnya.

8. Kena ranjau, torpedo, bom atau alat-alat perang yang tidak terurus.

9. Pemogokan, lock out, dan segala akibatnya.

10. Teroris atau tindakan orang-orang bermotof politik.

HARGA PERTANGGUNGAN

Bisa terdiri dari ;

1. Harga itu sendiri ( cargo )

2. Keuntungan yang diharapkan ( imaginary profit )

3. Biaya pengangkutan / uang tambang ( freight )

4. Premi asuransi barang tersebut ( insurance premium )

Biasanya yang dipertanggungkan adalah nilai barang itu sendiri dan keuntungan yang diharapkan.

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SETELAH PENUTUPAN BERJALAN

1. Pembayaran premi dapat dilaksanakan sejak dikeluarkannya Cover Note oleh Penanggung dan harus segera dilaksanakan sejak tanggal permulaan polis ( No Premium No Claim )

2. Pada umumnya barang dilarang diangkut oleh kapal pengangkut yang berusia diatas 15 tahun ( apabila sudah dianggap tidak laik laut ) atau diatas 25 tahun.

3. Untuk barang / cargo tertentu dapat dinyatakan â Warranted Under Deckâ yang berarti apabila barang / cargo dimaksud diangkut / dimuatnya â Under Deckâ , maka polis batal sejak tanggal mulai pengangkutan dimaksud.

4. Agar setiap pembongkaran diketahui oleh Penanggung / Agen / Surveyor yang ditunjuk.

5. Memperhatikan hal-hal yang telah diatur dalam polis.

SAAT TERJADI KERUSAKAN / KEKURANGAN ATAS BARANG / CARGO

1. Agar setiap pembongkaran diketahui oleh Penanggung / Surveyor yang telah ditunjuk atau memberitahukan kepada pialang.

2. Klaim kerusakan yang terjadi pada muatan, diperlukan Dokumen Penyaksian Klaim ( CCB â Claim Constatering Bewijs ) yang kadang-kadang disebut sebagai perkiraan/ taksasi nilai kerugian, yang harus disaksikan oleh Pengangkut bersama-sama Penerima ( surveyor / ekspedisi muatan kapal laut yang ditunjuk ) . Hal ini dilakukan pada saat penerimaan muatan ( Delivery of Cargo ) .

3. Klaim kekurangan yang terjadi pada muatan, diperlukan Except Bewijs ( Tanda Bukti Kekurangan ) , dalam arti pada waktu penerimaan barang yang kurang dari jumlah yang tersebut pada Bill of Lading ( B/ L) , maka penerima barang ( Surveyor / Ekspedisi Muatan Kapal Laut / Tertanggung ) harus meminta Except Bewijs ( tanda bukti kekurangan ) kepada agen perusahaan pelayaran setempat atau petugas lain yang diserahi untuk itu.

4. Apabila pemilik barang / Tertanggung tidak dapat menunggu waktu proses klaim kepada perusahaan pelayaran / agen, maka perusahaan ekpedisi muatan kapal laut atau pemilik barang / tertanggung dapat mengajukan tuntutan penggantian kepada penanggung dimana tertanggung mengasuransikan barang muatannya, yang kemudian memberikan hak subrograsi kepada penanggung, untuk mengambil alih tuntutan kliam itu kepada perusahaan pelayaran / agen.

5. Diusahakan membuat bukti foto dari obyek muatan / barang yang mengalami kerusakan.

6. Pemberitahuan tentang niat akan menuntut klaim perusahaan pelayaran ( c.q. penandatangan CCB ) harus dibuat pada saat dilakukan penyerahan muatan dari perusahaan pelayaran kepada surveyor / EMKL / tertanggung, dalam waktu 3( tiga) hari sejak muatan terakhir.