Selamat Datang di
MARGI VISUAL ART

Anggota Gratis
MARGI VISUAL ART
MARGI VISUAL ART
Indonesia
Info Perusahaan
Kontak Perusahaan
Nama:Tn. bayu [Pemilik/Pengusaha]
E-mail:Kirim Pesan
Situs Web:
Pesan Instan:
Windows Live: bayu1108 bayu1108
Google Talk:  imadebayu  imadebayu
Y!: bayu_made 
Nomor Ponsel:Nomor ponsel Tn. bayu di Denpasar
Nomor Telpon:Nomor telpon Tn. bayu di Denpasar
Alamat:Jl. Petanahansari no. 2A Bay Pass Nusa Dua
Denpasar 80363, Bali
Indonesia
www.margivisualart.com
Rata-rata Tinjauan PemakaiTidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan
Tanggal Bergabung:24 May. 2023
Terakhir Diperbarui:3 Nov. 2011
Sifat Dasar Usaha:Dagang, Jasa dari kategori Layanan Bisnis

Ingin menghubungi perusahaan ini?
Kirim Pesan  
Permintaan Anda akan disimpan di "Surat Bisnis".

Masukan ke Perusahaan Rekanan
Kenalkan ke teman Anda

Penjelasan Ringkas

Video Broadcast | Video Production Bali

- Video Documentation
- Company Profile
- Video Clip
- TV Program
- Multimedia Event
- TVC
- DVD Subtitle

- company profile
- video clip
- tv program
- multimedia event
- tvc
- dvd subtitle

Jl. Petanahansari no. 2A Bay Pass Nusa Dua, Bali

call us:
refdy 6285768361696
bayu 628553709009

Download all price information
office 2007 :
http: / / www.ziddu.com/ download/ 3906479/ MVAPackage20092.rar.html

office 2003 :
http: / / www.ziddu.com/ download/ 3906480/ MVAPackage2009.rtf.html

Produk / Jasa Utama
Menjual:
  • video production in bali | video Broadcast in bali
    video broadcast | video production in bali

    - video documentation
    - company profile
    - video clip
    - tv program
    - multimedia event
    - tvc
    - dvd subtitle

    Jl. Petanahansari no. 2A Bay Pass Nusa Dua, Bali

    call us:
    refdy 6285768361696
    bayu 628553709009



  • Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan tinjauan.


Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.