Selamat Datang di
KAMILA JAYA

Anggota Gratis
KAMILA JAYA
KAMILA JAYA
Indonesia
Info Perusahaan
Kontak Perusahaan
Nama:Ibu Winna Yahya [Pemasaran]
E-mail:
Nomor Ponsel:Nomor ponsel Ibu Winna Yahya di Sidoarjo
Nomor Telpon:Nomor telpon Ibu Winna Yahya di Sidoarjo
Alamat:Mutiara Citra Graha
Sidoarjo 61215, Jawa Timur
Indonesia
Rata-rata Tinjauan PemakaiTidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan
Tanggal Bergabung:24 May. 2023
Terakhir Diperbarui:1 Jan. 2012
Sifat Dasar Usaha:Pabrikan dari kategori Makanan & Minuman

Ingin menghubungi perusahaan ini?
 
Permintaan Anda akan disimpan di "Surat Bisnis".

Masukan ke Perusahaan Rekanan
Kenalkan ke teman Anda

Penjelasan Ringkas

Kami sudah berpengalaman puluhan tahun dalam memproduksi petis udang. Keunggulan kami pada rasa, bebas pemanis buatan dan ketahanan produk, sekalipun kami tidak menggunakan bahan pengawet. Sejak dulu, penggunaan gula ataupun garam dapat dijadikan sebagai bahan pengawet alami baik makanan maupun minuman. Maka penggunaan gula pasir pada produk petis udang kami, dengan komposisi yang banyak merupakan sebuah keharusan. Sehingga petis udang kami aman dikonsumsi. Sekalipun di tengah gempuran produsen lain yang menggunakan pemanis buatan maupun pengawet , kami tetap pada komitmen kami. Tidak lelah dalam berinovasi menghasilkan petis udang yang sangat berkualitas, rasa yang mantap, serta terjamin kehalalannya, menjadikan kami dipercaya oleh 85% toko oleh-oleh di Sidoarjo untuk menyuplai mereka. Tidak hanya itu, daerah pemasaran kamipun menjangkau ke luar daerah, Gempol, Malang, Mojokerto, Yogjakarta, dan masih banyak lagi. Tidak sedikit dari konsumen kami merepacking petis udang kami, untuk dijual dipasar tradisional, maupun swalayan hingga ke mancanegara. Anda layak mencobanya....


  • Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan tinjauan.


Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.