021 71623337 PROSEDUR TATA CARA PENAMBAHAN PERLUASAN BIDANG USAHA PMA PENANAMAN MODAL ASING[23 Feb. 2011, 2:36:58]
Keterangan
Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal adalah izin yang digunakan untuk memperluas kegiatan penanaman modal. Izin ini diperlukan investor untuk menambah kapasitas produksi proyek investasi yang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan oleh surat Izin Prinsip yang dimiliki. Izin ini hanya diperlukan oleh penanam modal yang akan menikmati fasilitas pada bidang usaha yang memang memungkinkan memperoleh fasilitas fiskal.
1. Copy Izin Usaha dari BKPM
2. Copy KTP/ Paspor Direksi, domisili, Npwp Perusahaan, Npwp Direktur, TDP
3. Rekaman Akta Pendirian dan perubahan yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM;
4. Keterangan uraian rencana proses produksi disertai kebutuhan jenis bahan baku dan diagram air ( flow chart) . Juga disertai keterangan uraian rencana kegiatan usaha sektor jasa;
5. Rekaman Izin Prinsip atau perubahannya;
6. Kesepakatan perubahan komposisi saham asing dan Indonesia dalam rekaman Risalah RUPS ( Keputusan Sirkular) yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham. Risalah tersebut harus telah dicatat ( waarmerking) oleh Notaris. Selain Risalah RUPS dapat pula disertakan rekaman Pernyataan Keputusan Rapat/ Berita Acara Rapat dalam bentuk Akta Notaris ( sesuai UU No 40/ 2007 tentang Perseroan Terbatas) yang dilengkapi dengan bukti diri pemegang saham baru. Kemudian lampirkan pula dokumen kronologis penyertaan modal perseroan, sejak perusahaan berdiri sampai permohonan terakhir. Semua lampiran dokumen tersebut hanya disampaikan oleh perusahaan yang melakukan perubahan penyertaan modal perseroan ( yang mengakibatkan perubahan persentase saham asing dan Indonesia atau terjadi perubahan nama dan negara asal pemegang saham) ;
7. LKPM ( Laporan Kegiatan Penanaman Modal) ;