Selamat Datang di
CV. Tunas Maju Abadi

Anggota Gratis
CV. Tunas Maju Abadi
CV. Tunas Maju Abadi
Indonesia
Info Perusahaan
Kontak Perusahaan
Nama:Tn. Leonard B. Lottong [Direktur/CEO/Manajer Umum]
E-mail:
Situs Web:
Pesan Instan:
Y!: intikulit@yahoo.co.id 
Nomor Ponsel:Nomor ponsel Tn. Leonard B. Lottong di Kuta
Nomor Telpon:Nomor telpon Tn. Leonard B. Lottong di Kuta
Nomor Faks:Nomor faks Tn. Leonard B. Lottong di Kuta
Alamat:Jl. Lasmana 117, Oberoi, Br. Barang Kasa,
Kuta Bali, Bali
Indonesia
Kami bukan yang pertama, tapi yang terbaik, dengan teknologi dari German.
Rata-rata Tinjauan PemakaiTidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan
Tanggal Bergabung:24 May. 2023
Terakhir Diperbarui:29 Mar. 2011
Sifat Dasar Usaha:Pabrikan dari kategori Tekstil & Kulit

Ingin menghubungi perusahaan ini?
Tambah ke Keranjang   atau    
Permintaan Anda akan disimpan di "Surat Bisnis".

Masukan ke Perusahaan Rekanan
Kenalkan ke teman Anda

Penjelasan Ringkas

Dengan merk dagang INTI KULIT, didirikan sejak tanggal 15 juli 1996. Kegiatan awalnya adalah menjual secara eceran barang-barang yang berbahan baku dari bermacam - macam kulit, dengan menyewa sebuah toko. Seiring pertumbuhannya pada tahun 2005 perusahaan mulai berkembang dengan membangun sebuah pabrik dengan jumlah karyawan mencapai 30, dan dengan diwal i dari 20 mesin jahit untuk memproduksi sendiri barang-barang bahan baku kulit.

Inti Kulit memproduksi: Jaket, tas, dompet, ikat pinggang, karpet, sepatu, gelang, kursi, dll. Yang semua' nya bahan baku utama dari kulit.

ALUR PRODUKSI DAN KEGIATAN USAHA:
Di bawah ini adalah tahapan-tahapan produksi:

1. Pemilihan kulit
Pemilihan kulit akan dilakukan terlebih dahulu, sebelum proses produk dilaksanakan. Dengan ketelitian dan pengalaman dari para karyawan. Maka dapat di pastikan bahwa kulit yang digunakan adalah kulit yang berkualitas tinggi. Sehingga para konsumen tidak akan kecewa dengan hasil produksi kami.

2. Pembuatan Pola Sesuai Dengan Pesanan
Setelah pemilihan kulit selesai dilakukan, maka proses selanjutnya adalah pembuatan pola.
Dengan adanya tenaga ahli dan berpengalaman di Inti Kulit, maka para konsumen dapat memesan pola dengan selera mereka masing-masing.

3. Pemotongan Bahan
Tahap selanjutnya adalah pemotongan bahan. Tahapan ini sangat diperlukan ketelitian dan keahlian tersendiri. Tapi dengan adanya tenaga kerja dan karyawan-karyawan yang terampil. Dan dengan di bantu peralatan yang modern, maka kami mampu untuk melakukan tahap pemotongan ini dengan baik.

4. Pemasangan Asesoris
Setiap konsumen tentunya ingin barang produksinya mendapatkan hasil yang bagus dan memuaskan. Dengan adanya pemasangan asesoris akan memperindah dan mempercantik barang produksi. Tujuan dari semua Ini untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan.

5. Proses jahit
Setiap produksi diperusahaan kami tak lepas dari proses penjahitan. Dengan adanya proses tersebut, maka barang-barang yang kami produksi akan lebih rapi dan kuat. Dengan adanya 20 mesin jahit dan dengan beberapa mesin baru, akan lebih menunjang proses tersebut.

6. Checking
Setelah proses 1-5 diatas, maka proses terakhir adalah proses checking. Proses ini akan dilakukan oleh para wanita. Karena wanita lebih memiliki kesabaran dan ketelitian. Dengan demikian maka barang-barang yang kami produksi akan mendapatkan hasil yang maksimal. Setelah proses checking, kami akan memasukkan barang-barang tersebut kedalam kemasan dan menutupnya dengan rapi.

Inti Kulit telah banyak memproduksi barang-barang yang dikirim ke: England, Holland, Australia, Germany, Amerika dan negara-negara lainnya. Disamping banyaknya produksi kami, yang dikirim kenegara-negara tersebut. Banyak juga pemesanan dari indonesia sendiri. Kami menerima pemesanan dalam jumlah yang besar maupun kecil.

Untuk pemesanan silahkan anda hubungi alamat di bawah ini:


  • Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan tinjauan.


Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.