Keterangan :
Merek merupakan aset yang sangat bernilai, sehingga kepemilikan dan penggunaan merek harus terjamin secara hukum agar dikemudian hari tidak timbul sengketa diantara para pihak. IndoTrademark.com didukung tim profesional akan membantu Anda untuk mendaftarkan merek pada Ditjen HKI. Efisien, Cepat dan Terpercaya!
Kami satu-satunya yang memberikan garansi apabila Anda tidak mendapatkan sertifikat merek
Persyaratan untuk Perorangan:
1. Foto Copy KTP
2. Logo Merek
Persyaratan untuk Perusahaan:
1. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan
2. Foto Copy NPWP Perusahaan
3. Foto Copy KTP Direktur
4. Logo Merek
Info selengkapnya kunjungi website kami di indotrademark.com