Selamat Datang di
Pondasi Utama Sejahtera

Anggota Gratis
Pondasi Utama Sejahtera
Pondasi Utama Sejahtera
Indonesia
  • Katalog Produk

    Sewa Dump Truck (Truk) 10 Ban

    Harga:
    Rp 28 juta di P Jawa, Rp 30 Juta di Luar P Jawa
    Jumlah Pesanan:
    Negara Asal:
    Indonesia
    Cara Pembayaran:
    Transfer Bank (T/T)

    Keterangan :

    ***
    Pondasi Utama Sejahtera adalah perusahaan yang menyewakan (rental) kendaraan Dump Truck 10 Ban merek Hino tahun 2003 up untuk wilayah di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara.

    Harga sewa:
    Rp 28 Juta per bulan (untuk di Pulau Jawa)
    Rp 30 Juta per bulan (untuk di luar Pulau Jawa)

    Hubungi kami:

    Pondasi Utama Sejahtera

    Telepon: 021-33669982
    Email : pondasi@yahoo.com atau pondasi@gmail.com
    ***

    Berikut Draft Surat Penawaran :

    No : 79/RTL/DT/PUS/UU12/2008
    Perihal : Surat Penawaran

    Kepada Yth :
    Bapak/ Ibu ……
    di Jakarta.

    Dengan ini kami atas nama PT. Pondasi Utama Sejahtera menawarkan armada Dump Truck tahun 2003 up, merek Hino sebanyak 60 Unit dengan sistem sebagai berikut ini ;

    1. Armada yang kita sewa kan bermerek Hino lohan tahun 2003 up
    2. Banyak armada 100 Unit.
    3. Sistem Pembayaran Dp 2 bulan di depan.
    4. Harga Rp. 28 juta perbulan Khusus di Pulau Jawa
    5. Harga Rp. 30 juta Perbulan untuk di luar Pulau Jawa
    6. Mob to Mob nya ditanggung Penyewa
    7. Maintenance, sopir, BBN dll. ditanggung Penyewa
    Demikian surat Penawaran ini kami sampaikan dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.
    Atas perhatian dan kerjasamanya dengan Perusahan bapak kami ucapkan semoga terjalin hubungan dengan baik dan saya ucapakan terima kasih.

    Berikut Draft Surat kerjasama/ Mou :

    KONTRAK PERJANJIAN
    SEWA MENYEWA DUMP TRUCK
    Antara
    PT. PONDASI UTAMA SEJAHTERA

    Dengan

    …………………………………
    NO : 76/MOU/RTL/DT/PUS-XXX/11/2008

    Pada hari ini ....tanggal ........bulan November tahun dua ribu delapan (...-...-2008) telah dilaksanakan kesepakatan oleh para pihak antara lain :

    1. N a m a : Suanto
    Alamat :
    No. KTP :
    Fax,E-mail : -
    Perusahaan : PT. Pondasi Utama Sejahtera
    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan sebagai pemilik dump truck.
    Dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

    2. N a m a :
    Alamat :.
    No. KTP :
    Fax,E-mail :.
    Perusaan :

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT XXX sebagai penyewa dump truck.
    Dan selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

    Pihak pertama dengan ini menerangkan terlebih dahulu, bahwa pihak pertama menyerahkan dan menyewakan kepada pihak kedua antara lain dump truck 10 ban 60 (enam puluh) unit merk Hino, dll tahun pembuatan 2003 Up dengan perincian terlampir, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini untuk dioperasikan membawa material Batu bara di daerah Jambi Sumatera.
    Berhubungan dengan Hal-hal tersebut para pihak telah saling setuju dan sepakat untuk mengaturnya dalam suatu perjanjian dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

    PASAL 1
    PENGGUNAAN/PEMAKAIAN

    1. Dump truck hanya boleh dipergunakan oleh PIHAK KEDUA untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
    2. Dump truck tersebut dipergunakan untuk hal-hal lain sebagaimana diatur dalam ayat (1) dari pasal ini, maka akibat hukum yang timbul atas penyalahgunaan peruntukan mobil sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua dan oleh karenanya pihak kedua membebaskan pihak pertama dari segala tuntutan maupun gugatan dari pihak manapun juga sebagai akibat dari penyalahgunaan tersebut.

    PASAL 2
    PERIODE SEWA

    Sesuai dengan ketentuan dicantumkan didalam perjanjian ini periode sewa akan berlaku untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun berlaku rool over 4 (lEmpat) tahun dan akan dievaluasi setiap 3 bulan terhitung sejak ditanda tangani perjanjian ini.

    PASAL 3
    HARGA SEWA

    1. Biaya sewa menyewa dihitung dengan system bulanan :
    a. Dump truck :
    • Jumlah armada yang disewakan 60 unit merk Hino, tahun 2003 up.
    • Harga Rp .................per bulan Per unit.
    • Jadi harga Rp ..... x 60 unit = Rp........... /bulan
    2. Pihak Kedua menanggung Maintenence Spare Part kendaraan sampai harga Rp.1.000.000,-
    3. Kerusakan diatas Rp.1.000.000,- ditanggung kedua belah pihak ( 50%-50%)

    PASAL 4
    PIHAK KEDUA

    Akan membayar sewa menyewa MOBIL dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. DP 1 (satu) bulan dikeluarkan setelah surve armada di Pool dump truck.
    2. Sisanya yang 1 (satu) bulan akan dibayarkan dengan jaminan (Cek kontan/ BG) setelah dump truck sampai dilokasi penambangan Jambi Sumatera. Pembayaran bulan ketiga dengan jaminan SKBDN atau Cek mundur diterimakan 1 (satu) minggu sebelum jatuh tempo bulan ketiga, Setiap bulan pihak kedua membayar uang sewa kepada pihak pertama melalui transfer rekening/tunai.
    3. Apabila pihak kedua tidak dapat memenuhi kewajiban semua sesuai perjanjian, maka pihak pertama akan menarik semua mobilnya dari lokasi pihak kedua.

    PASAL 5
    KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

    1. Pihak pertama berkewajiban mempersiapkan mobil.dalam kedaan ban baru, layak dan siap pakai.
    2. Pihak pertama bekewajiban menyediakan dump truck sesuai dengan permintaan pihak kedua.
    3. Pihak pertama bertanggung jawab atas surat – surat kendaran ( STNK, KIR ) serta Surat ijin Usaha Kendaraan.
    4. Menyerahkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan (KIR) untuk tiap unit-unit dump truck.
    5. Apabila terjadi kerusakan pada dump truck yang memerlukan perbaikan, maka pihak pertama harus menyediakan mobil pengganti sampai perbaikan selesai.
    6. Mentaati surat panggilan yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas seluruh tuntutan unit-unit mobil yang disewakan, apabilah terjadi klaim dari pemilik atau penarikan dari perusaan leasing bagi kendaraan yang bersetatus leasing.
    7. Melampirkan data dan daftar kendaraan yang disewakan.

    PASAL 6
    KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

    Hak milik mobil tetap berada pada pihak pertama dan oleh karena itu selain mobil tersebut masih status disewakan maka berlaku :
    1. Memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan kewajiban lainnya kepada pihak pertama dengan tepat dan lancar.
    2. Akomudasi (Tempat tinggal, Upah, ritrase, serta makan harian para pengemudi) adalah tanggung jawab pihak kedua dan besarnya upah tersebut diatas harus sesuai peraturan yang ada.
    3. Pihak kedua tidak diperbolehkan merubah :
    • Perincian yang telah tercatat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK )
    • Tujuan / maksud utama penggunaan mobil.
    • Bentuk asal atau menambahkan / menghilangkan perlengkapan asli mobil.
    4. Pihak kedua menyediakan lahan pool dan lahan workshop untuk melakukan pemeliharaan dan peralatan mobil. Dilokasi baik ditempat muat dan ditempat bongkar, pengganti ban, BBM serta keamanan.
    5. Pihak kedua menjamin bahwa armada hanya dipergunakan untuk poyek yang telah disepakati didalam perjanjian ini.
    6. Pihak kedua menjamin keamanan mobil, mulai dari lokasi muat sampai lokasi bongkar, bahwa segala resiko yang timbul atas pengoprasian mobil menjadi tanggung jawab pihak pertama.
    7. Pihak kedua akan memberitahukan kepada pihak pertama apabila terjadi pergantian / memindah nama atau alamat.

    PASAL 7
    PENGAKHIRAN & PERPANJANGAN PERJANJIAN

    1. Para pihak memiliki hak baik untuk mengakhiri dan perpanjangan Perjanjian Sewa Mobil ini dengan menyampaikan permohonan tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa berlakunya perjanjian ini.
    2. Pada tanggal berakhirnya pejanjian ini pihak kedua wajib menyerahkan dan mengembalikan mobil kepada pihak pertama pada tempat dimana mobil tersebut diserahkan termasuk semua biaya yang dikeluarkan.
    3. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran terhitung 1 (satu) minggu dari tanggal jatuh tempo, maka pihak pertama berhak menarik kendaraannya dan pihak kedua berkewajiban mengembalikan ketempat semula diserahkan dalam keadaan baik / lengkap termasuk semua biaya-biaya yang timbul karenanya.
    4. Bila terjadi penghentian kerja sebelum berakhir masa kontrak, maka pihak kedua akan dikenakan sangsi berupa pembayaran sebesar nilai kontrak 1 ( satu ) bulan kepada pihak pertama dan pihak kedua berkewajiban mengembalikan ketempat semula diserahkan dalam keadaan baik / lengkap termasuk semua biaya-biaya yang timbul karenanya.

    PASAL 8
    PENYELESAIAN SENGKETA

    Para pihak sepakat bahwa setiap sengketa yang terjadi karena atau dalam kaitannya dengan perjanjian ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.

    PASAL 9
    KETENTUAN LAINYA

    Perubahan kontrak :
    1. Setiap syarat dan ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dibicarakan, dinegoisasikan dan ditambah berdasarkan kesepakatan bersama antar para pihak.
    2. Semua Addeum dan perjanjian ini akan berlaku kecuali dilakukan secara tertulis dan ditanda tangani oleh para pihak dan atau wakil yang ditunjuk dari para pihak dan dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dan merupakan bagian dari perjanjian ini.

    PASAL 10
    FORCE MAJEUR

    1. Dalam hal force majeur ,maka kedua belah pihak dibebaskan dari segala tuntutan / Klaim.
    2. Apabila terjadi kecelakan karena berbagai sebab selain keadaan-keadaan force mejeur,maka para pihak bertanggung jawab atas segala akibat yang terjadi termasuk perbaikan atas segala kerusakan yang dialami mobil.
    3. Yang dimaksud dengan force majeur adalah : Topan, Angin rebut, Banjir, Perang, Wabah penyakit, Longsor dan Lain-lain diluar kekuatan manusiawi / Act of God, termasuk perturan pemerintah mengenahi keadaan darurat Negara.

    PASAL 11
    ADDEDUM

    Hal – hal yang belum diatur dalam perjanjian ini apabila diperlukan, maka akan dibuat pasal tambahan / addendum sesuai dengan kesepakatan bersama.

    PASAL 12
    DOMISILI HUKUM

    Mengenai perjanjian ini dan pelaksanaannya para pihak memilih kedudukan hukum yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri lainnya dan atau kepada suatu Pengadilan di Republik Indonesia.

    Demikian para pihak dengan ini telah menanda tangani Surat Perjanjian rangkap 2 ( dua ) pada hari dan tanggal sebagaimana disebut di atas, dan selanjutnya para pihak akan mendapatkan 1 (satu) naskah asli dari perjanjian ini.

    Ditandatangi di : Jakarta
    Tanggal : ... November 2008.

    PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

    ................. SUANTO

    SAKSI-SAKSI :

    1. …………………….. ……………. 1. …………………….. …………….

    2. …………………….. ……………. 2. …………………….. …………….



Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.