Selamat Datang di Indotrade.com
Masuk | Daftar
Anggota Prioritas Prioritas IndotradeTahun ke-16
PT. MASTERJASA INDONESIA( INVESTMENT CONSULTING SERVICES)
http://indotrade.com/globalinvestment/
PT. MASTERJASA INDONESIA( INVESTMENT CONSULTING SERVICES)
Informasi Kontak
Nama:

Tn. ARMEN SE [Pemasaran]

E-mail:
Situs Web:

Pesan Instan:

Nomor Telpon:

Nomor telpon Tn. ARMEN SE di Jakarta Pusat

Nomor Ponsel:

Nomor ponsel Tn. ARMEN SE di Jakarta Pusat

Nomor Faks:

Nomor faks Tn. ARMEN SE di Jakarta Pusat

Alamat:

Gd. Wisma A Rachim Lt. 3 Jl. Suryopranoto No. 85 Harmoni, Jakarta-Pusat 10160
Jakarta Pusat 10160, Jakarta
Indonesia

Alamat Tervalidasi

Rata-rata Tinjauan Pemakai

Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini

Menulis tinjauan
Bahasa :

Katalog Produk

02171623337 SYARAT SKT MIGAS - JASA PENUNJANG MIGAS
Jumlah Pesanan:
Negara AsalIndonesia

Keterangan

DOKUMEN DISAMPAIKAN DALAM BENTUK ODNER

DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN PADA
SURAT PERMOHONAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN JASA PENUNJANG NASIONAL

1. DAFTAR ISIAN DOKUMEN
2. SURAT PERNYATAAN
§ Pernyataan kebenaran dokumen yang dilampirkan pada surat Permohonan Pendaftaran Perusahaan Jasa Penunjang Nasional yang ditandatangani Direksi diatas materai Rp. 6000, -
§ Surat Kuasa dari Direksi untuk Pengurusan SKT Migas
3. BIODATA PERUSAHAAN
§ Nama dan alamat lengkap perusahaan
§ Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telah disesuaikan dengan UU No. 40 tahun 2007 Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
§ Fotokopi Neraca Perusahaan terkini yang ditandatangani Direksi Perusahaan
§ Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) dan bukti pembayaran pajak tahun terakhir
§ Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) atau Surat Izin Jasa Konstruksi ( SIUJK) untuk jasa Konstruksi
§ Fotokopi Sertifikat KADIN dan ASOSIASI sesuai Bidang Terkait
§ Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha ( SITU / Domisili)
§ Fotokopi Surat Persetujuan Tetap ( SPT) dari BKPM bagi perusahaan PMA dan PMDN/ Ijin Usaha Tetap ( IUT)
§ Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Migas lama bagi pendaftar ulang
§ Laporan Per semester bagi Pendaftar Ulang ( Contoh Terlampir)
4. TENAGA KERJA AHLI
§ Struktur organisasi uatama dan struktur organisasi sub bidang
§ Daftar pengalaman tenaga ahli, Fotokopi Ijazah, Sertifikat dan Biodata tenaga ahli ( dibuat matriks)
§ Program pengembangan Tenaga Kerja ( dibuat matrik)
§ Khusus untuk Tenaga Kerja Asing dilampirka juga fotokopi Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing ( IMTA) atau Rencana Pemakaian Tenaga Kerja Asing ( RPTKA)
5. SARANA DAN PRASARANA
§ Sarana dan Prasarana Utama yang digunakan ( daftar peralatan utama, peralatan K-3 dan peralatan pendukung) beserta sertifikatnya jika ada ( dalam bentuk matriks)
§ Daftar Peralatan/ Material yang di produksi untuk Bidang Jasa Industri Penunjang
§ Daftar Jenis Peralatan, Material, dan Bahan Kimia yang dipasarkan* )
6. PENGALAMAN USAHA PERUSAHAAN
§ Prosedur Kerja sesuai dengan Bidang Pekerjaan
§ Daftar pengalaman perusahaan yang terkait dengan kategori bidang usaha ( dalam bentuk matriks)
§ Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja/ Kontrak/ SPK
§ Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja, Sistem Manajemen Pengelolaan Lindungan Lingkungan dan Sistem Manajemen Mutu
7. KHUSUS
§ Surat Izin Badan Tenaga Atom Nasional ( BATAN) untuk bidang usaha Radiographic Inspection ( Uji Tak Rusak / UTR)
§ Surat Izin Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ( Perla) untuk pekerjaan bawah air
§ Fotokopi Perjanjian dengan pihak asing untuk perusahaan jasa penunjang yang bekerjasama dengan pihak asing
§ Surat ijin dari Kepolisian untuk Bidang Usaha Jasa Penyedia Keamanan

CATATAN
* ) Bila diperlukan sesuai dengan sub bidang
a. Dokumen disusun sesuai urutan dengan memakai odner disertai kertas pembatas
sesuai dengan kelompok nomor tersebut diatas
b. Apabila dokumen lengkap, benar, sudah dilakukan Evaluasi dan telah diterbitkan SKT,
dokumen akan disegel untuk dikembalikan ke perusahaan.

Anda mendapat [3] permintaan baru. Ke Menu Anggota
Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.