JASA PENGURUSAN API U- UMUM / API PRODUSEN[4 Jan. 2012, 2:18:08]
Keterangan
syarat API Umum Importir, Pendukung permohonan
* Foto copy Akta pendirian perusahaan dan semua perubahannya serta SK kehakiman
* Asli + Foto copy Domisili perusahaan yang sudah dilegalisir.
* Foto copy Npwp perusahaan
* Foto copy Npwp Pribadi Penanggungjawab API/ semua pengurus direksi
* Foto copy SIUP ( SP_PMA jika PMA) + TDP
* Foto copy KTP Penanggung jawab API
* Foto copy Passport penandatanganan API
* Pasphoto berwarna ( 3x4) sebanyak 2 ( dua) lembar untuk masing2 pengurus API. ( warna merah : wajib)
* Foto copy sewa menyewa/ kontrak, ( milik Sendiri)
* Izin Usaha Industri ( Jika Produsen/ API-P)
* Kop surat 4 lmbr
* Asli ( struktur organisasi) / Nama dan susunan pengurus
Jangka waktu penyelesaian 15 hari kerja setelah Verifikasi