JASA URUS MASTERLIST BAHAN BAKU DI BKPM[6 Jan. 2012, 4:44:20]
Keterangan
Persyaratan:
1. Akta Pendirian Perusahaan.
2. Daftar Barang dan bahan dan Disket ( soft copy) Daftar Barang dan bahan ( berdasarkan Investor Module BKPM) .
3. NPWP.
4. Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
5. Nomor Induk Kepabeanan ( NIK)
6. Angka Pengenal Impor ( APIU/ APIP) ;
7. Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dilengkapi dengan diagram alir/ flow chart khusus industri pengolahan;
8. Kalkulasi Penggunaan Barang dan bahan sesuai dengan jenis produksi yang dihasilkan oleh mesin utama.
9. Denah pabrik dan gambar tata letak mesin-mesin/ peralatan atau gambar teknis gedung/ bangunan.
10. Rekaman pemberitahuan impor barang ( PIB) atas impor mesin yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Direktoran Jenderal Bea dan Cukai dan faktur pembelian mesin dalam negeri.
11. Surat Rekomendasi dari Kepala Otorita Asahan untuk barang dan bahan untuk PT Indonesia Asahan Aluminium ( INALUM) .
12. Data Teknis atau brosur barang dan bahan.
13. Rekaman Surat Persetujuan Fasilitas Keringanan/ Pembebasan Bea Masuk ( SP Pabean) dan atau Izin Usaha.
14. Laporan Kegiatan Penanaman Modal ( LKPM) periode terakhir..
Lama Proses: 14 hari kerja
Biaya: Call Us