JASA URUS UUG/ HO ( Undang-Undang Gangguan)[6 Jan. 2012, 4:15:25]
Keterangan
Persyaratan:
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Domisili Usaha.
3. Foto copy NPWP.
4. Foto copy PBB Terakhir atau Surat Sewa-Menyewa.
5. Foto copy IMB.
6. Denah Lokasi.
7. Surat Persetujuan Tetangga.
8. Sertifikat Tanah.
Proses Pengurusan : 20 hari kerja
Biaya Pengurusan : Tergantung luas usaha