Keterangan :
⢠Dalam rangka pelaksanaan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 44 ayat 2 yang mengharuskan Pemda untuk menutup TPA dengan sistem Pembuangan Terbuka (âOpen Dumpâ) dalam tempo paling lama 5 tahun.
â¢Pemanfaatan Teknologi yang tersedia untuk menanggulangi masalah Sampah di Kota / Kabupaten secara tuntas sesuai dengan ketentuan UU / Peraturan yang berlaku. semakin meningkatnya prakarsa dari penyedia teknologi untuk menawarkan teknologi yang di klaim lebih ramah lingkungan, serta meningkatnya kebutuhan pengguna teknologi mengenai informasi tentang kinerja teknologi dari aspek lingkungan, maka PT Daya Sinergy Multiguna berupaya untuk memfasilitasi pemahaman pengguna teknologi lingkungan dan masyarakat luas terhadap penyedia Incinerator. penyedian informasi tersebut terkait dengan prinsip hak penyedia teknologi untuk menyampaikan informasi kinerja teknologinya kepada para pihak yang berkepentingan serta hak konsumen pengguna teknologi untuk mendapatkan informasi yang benar.