Keterangan :
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3) Berdasarkan OHSAS 18001: 2007
Yogyakarta
24 – 25 Mei 2011 ( 2 days training)
DESCRIPTION
Pada tahun 1996, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/ MEN/ 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3) . Dimana pada pasal 3 Peraturan Menteri tersebut menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/ atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.
PT Centragama Indovisi bermaksud untuk menyelenggarakan training Sistem Manajemen K3 ( SMK3/ OHSAS) supaya perusahaan dapat memenuhi regulasi pemerintah tersebut sekaligus menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
COORDINATOR
Widodo Hariyono, A.Md., S.T., M.Kes.
TIME & VENUE
Yogyakarta
24 – 25 Mei 2011
08.00 – 16.00 WIB
In House Training:
Depend on request
COURSE FEE
Rp 3.500.000, - / participant ( non residensial) *
Special Rate:
Rp 3.000.000, - ( min 4 participants from the same company)
Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:
PT Bank Mandiri Cab KH A Dahlan Yogyakarta
Acc. No. 137-000-626356-6
a/ n PT Centra Gama Indovisi
Informasi dan Pendaftaran
CENTRASAFETY – PT. CENTRAGAMA INDOVISI
Jl. Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta
Phone : 0274 – 375734
Fax : 0274 – 375734
Email : ayu@ centragama.com ; infotraining@ centragama.com ; centragama_indovisi@ yahoo.com
Website: http: / / www.centragama.com
Contact Person : Ayu ( 0821 3845 1832 ; 0274-7029825)