Keterangan :
Seminar Nasional Sehari Kepabeanan
Tema
â Sistem Dan Metode Penetapan Nilai Pabean, Sistem Penetapan Klasifikasi Barang, Mekanisme Proses Keberatan Dan Banding Dalam Penyelesaian Sengketa Notul Terhadap Liquiditas Perusahaan Dan Barang Serta Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Pajak â
PENDAHULUAN
Sistem kepabeanan di Indonesia menganut azas self assessment, dimana importir diminta untuk memberitahukan didalam pemberitahuan impor jumlah, jenis dan harga barang. Dengan demikian semakin besar nilai pabean diberitahukan importir semakin besar bea masuk yang harus dibayar importir . Sebaliknya semakin kecil nilai pabean diberitahukan importir semakin kecil bea masuk yang dibayar importir. Karena besar kecilnya pungutan negara sangat tergantung pada besarnya nilai pabean yang diberitahukan importir , maka pemberitahuan nilai pabean ini harus diteliti oleh Pejabat Bea dan Cukai. Tujuannya adalah untuk menghindari pemberitahuan nilai pabean yang lebih rendah dari yang seharusnya, sehingga mengakibatkan kerugian penerimaan negara dari sektor bea masuk , cukai dan pajak dalam rangka impor . Umum sering menyebut sebagai under invoice , yaitu invoice yang mencantumkan harga barang lebih rendah dari yang seharusnya.
Disamping itu, Banyaknya perubahan dalam mengklasifikasi serta menetapkan tarif bea masuk fasca FTA membuat pelaku usaha untuk dapat mengklasifikasi barang dengan tepat dan benar. Namun acapkali terjadi kesalahan dalam mengklasifikasi jenis barang dan nilai pabean yang berakibat pada tidak lancarnya pengurusan dokumen dan barang. Kealfaan dan kelalaian terhadap dokumen impor akan berakibat timbulnya nota pembetulan ( Notul) yang menghambat kelancaran importasi, memakan waktu dan cost yang tinggi, serta mengancam likuiditas barang dan peusahaan. Oleh karenanya, pengusaha harus menjalankan aktivitas usaha importasinya sesuai dengan rule dan ketentuan yang berlaku dalam syarat dan ketentuan impor serta mengetahui strategi dan kiat yang fair agar terhindar dari notul.
MAKSUD DAN TUJUAN
Seminar ini bertujuan untuk memberikan informasi serta pemahaman yang seluas-luasnya bagi pengguna jasa kepabeanan tentang Sistem dan Mekanisme serta Prosedur baru di bidang ekspor â impor mengenai :
⢠Metode Sistem Penetapan Nilai Pabean dan Sistem Penetapan Klasifikasi Barang Dalam Rangka Pemberitahuan Impor Barang Sesuai Skema FTA
⢠Sistem Dan Mekanisme Proses Keberatan dan Banding dalam Penyelesaian Sengketa Notul Terhadap Likuiditas Barang Dan Perusahaan.
⢠Penyelesaian Sengketa Pajak Di Pengadilan Pajak Dalam Upaya Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak.
WAKTU
Hari/ Tanggal : Kamis, 17 Juni 2010
Jam : 08.00 â 17.00 WIB
Tempat : Grand Cempaka Hotel
Jl. Let.Jend. Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
PESERTA SEMINAR
⢠Importir â Eksportir
⢠Pengusaha Pengurus Jasa Kepabeanan dll.
FASILITAS PESERTA
⢠Seminar Kit.
⢠2 ( dua) kali Coffee Break.
⢠Makan Siang.
⢠Sertifikat.
JADWAL ACARA, MATERI DAN PEMBICARA
08.00 â 09.00 : Registrasi Peserta
09.00 â 09.15 : Rehat Pagi
09.15 â 12.00 : Sessi I
Materi : Metode Sistem Penetapan Nilai Pabean dan Sistem Penetapan Klasifikasi Barang Dalam Rangka Pemberitahuan Impor Barang Sesuai Skema FTA.
Pembicara : Subdirektorat Klasifikasi Barang Dit. Teknis Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea & Cukai Kantor Pusat
12.00 â 13.00 : Istirahat, Shalat & Makan Siang ( Ishoma)
13.00 â 14.30 : Sessi II
Materi : Sistem Dan Mekanisme Proses Keberatan dan Banding dalam Penyelesaian Sengketa Notul Terhadap Likuiditas Barang Dan Perusahaan.
Pembicara : Subdirektorat Keberatan Dan Banding Direktorat PPKC
Direktorat Jenderal Bea & Cukai Kantor Pusat
14.30 â 15.00 : Rehat Sore
15.00 â 17.00 : Sessi III
Materi : Penyelesaian Sengketa Pajak Di Pengadilan Pajak Dalam Upaya Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak.
Pembicara : Ali Purwito, SH, MH
Mantan Hakim Pengadilan Pajak
16.30 - 17.00 : Penutup dan Pembagian Sertifikat.
KONFIRMASI PANITIA PENYELENGGARA, BIAYA & PEMBAYARAN
1. BINA KAJIAN EKONOMI DAN BISNIS
Jl. H. Salim II No. 55, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12140
Telp. : ( 021) 7279 3507, 0813 9499 9721
Fax. : ( 021) 7279 3507
Email : humas.bkeb@ gmail.com
http : / / bkeb.wordpress.com
2. Biaya Seminar Setiap Satu Peserta
@ Rp. 1.650.000, - ( Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) setiap satu peserta sudah termasuk Seminar Kit,
Rehat Pagi & Siang, Makan Siang, Sertifikat.
3. Tatacara Pembayaran
1) . Pembayaran dapat dilakukan pada saat acara atau pembayaran dapat dilakukan setelah pelaksanaan acara.
2) . Pembayaran dapat ditransfer melalui BCA KCP Blok A No. 2181527872 an. Budi Budiman dan Bukti transfer dikirim melalui fax. ( 021) 7279 3507.
4. Pastikan kehadiran Bapak/ Ibu atau wakilnya dengan mengisi Formulir Pendaftaran dan dikirim melalui
fax. : 021 â 7279 3507 atau humas.bkeb@ gmail.com
PENUTUP
Demikan proposal kami sampaikan, dengan harapan acara yang kami selenggarakan dapat memberikan gambaran yang jelas, benar dan manfaat yang sebesar-besarnya sehingga peserta seminar mampu menerapkan di perusahaannya masing-masing.