Selamat Datang di
Ban Vulkanisir

Anggota Gratis
Ban Vulkanisir
Ban Vulkanisir
Indonesia
Info Perusahaan
Kontak Perusahaan
Nama:Tn. teddy wijono
E-mail:Kirim Pesan
Nomor Ponsel:Nomor ponsel Tn. teddy wijono di jakarta
Nomor Telpon:Nomor telpon Tn. teddy wijono di jakarta
Alamat:jakarta, Jakarta
Indonesia
Rata-rata Tinjauan PemakaiTidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan
Tanggal Bergabung:25 Jun. 2024
Terakhir Diperbarui:8 Oct. 2013
Sifat Dasar Usaha:Dagang dari kategori Otomotif

Ingin menghubungi perusahaan ini?
Kirim Pesan  
Permintaan Anda akan disimpan di "Surat Bisnis".

Masukan ke Perusahaan Rekanan
Kenalkan ke teman Anda

Penjelasan Ringkas

Hubungi kami di 0852 1168 3888 dan 08588 1111 071
Pusatnya penjualan dan penghematan ban truck/ bus yang mengutamakan kekuatan dan penghematan pada pemakaian ban truck/ bus, selain menjual ban baru kami juga menjual ban vulkanisir yang juga tersedia ban jadinya maupun ban jasa ( ban gundul yang akan divulkanisir) , faktor jalan yang bukan aspal atau jalan yang dibeton dapat membuat tingkat ketahanan ban yang mengakibatkan cepat gundulnya ban tersebut, semua produk ban kami tersedia garansi yang jamin pabrik ban tersebut.

Untuk ban baru kami menjual ban import MRF yang sudah terbukti ketangguhannyal.

Mitra pabrik vulkanisir yang mengerjakan vulkanisir diantaranya PMP, Bola Mas, Kentredder, Bagus Pratama dan Palem dll disesuaikan dengan kelas ban gundulnya, jangan sampai adanya klaim atau tidak bisa divulkanisir .

Proses Garansi pabrik selama 40 % pemakaian, dan akan diselesaikan oleh pabrik dan untuk perawatan ban, kami akan mengirim teknisi kami ketempat anda, dan akan merekomendasikan apa ban tersebut masih layak pakai atau memang harus segera diganti demi kelancaran bisnis Anda.


  • Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan tinjauan.


Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.