Selamat Datang di
emmanuel Coal gasifier
Anggota Gratis
emmanuel Coal gasifier
Indonesia
Indonesia
Kontak Perusahaan | ||
---|---|---|
Nama: | Tn. Christian Wijaya [Pemasaran] | |
E-mail: | ||
Nomor Ponsel: | ||
Nomor Telpon: | ||
Nomor Faks: | ||
Alamat: | ternate 17 blk 1 c roxy jakarta pusat jakarta 10150, Jakarta Indonesia | |
hp. 0818188188 | ||
Rata-rata Tinjauan Pemakai | Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan | |
Tanggal Bergabung: | 24 May. 2023 | |
Terakhir Diperbarui: | 1 Dec. 2010 | |
Sifat Dasar Usaha: | Pabrikan dari kategori Kebutuhan Industri | |
Ingin menghubungi perusahaan ini?
| ||
Masukan ke Perusahaan Rekanan | ||
Kenalkan ke teman Anda | ||
Penjelasan Ringkas | ||
perusahaan kami bergerak dalam bidang penghematan bahan bakar minyak . dimana saat ini perusahaan industri sedang kesulitan mengganti bahan bakar minyak yang sedang melambang kembali harganya .sehingga biaya produksi harus di naikan . sedangkan daya beli masyarakat saat ini daya belinya dalam keadaan prihatin. untuk mengatasi masalah tersebut . perusahaan kami menberikan solusinya . dengan mengganti bahan bakar minyak dengan bahan bakar batu bara dengan sistem priolitis atau menjadikan batu bara menjadi sintetik gas yang tidak berbau dan sangat menghemat dari 50 % S / D 70% dari pemakaian bahan bakar minyak yang saat ini sangat menberatkan perusahaan industri yang memakai sistem pembakaran . pemanas . pengeringan . peleburan . dan sangat ringan biaya yang harus dikeluarjkan perusahaan industri tersebut karena dengan selisih penghematan biaya bahan bakar minyak selama 6 S / D 8 bulan . sudah dapat memiliki Mesin Gasifier batubara dengan kata lain B.R.P 6 S / D 8 bulan . segera hubungi perusahaan kami untuk konsultasikan penghematan untuk perusahaan industri Bapak / Ibu . Kami siap untuk berikan informasi yang bapak / Ibu butuhkan . | ||
|
Anda mendapat [3] permintaan baru. Ke Menu Anggota Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan © 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. |