Selamat Datang di Indotrade.com
Masuk | Daftar
Depot Safety Indonesia - Fire Safety and Mechanical Electrical Contractor * For a Saver World *
Anggota Prioritas Prioritas Indotrade Tahun ke-15
DEPOT SAFETY
http://indotrade.com/alatpemadam-api/
Informasi Kontak
Nama:
Tn. RISMIYANTO
[Direktur/CEO/Manajer Umum]
E-mail:
Pesan Instan:
Windows Live: depotsafety@hotmail.com depotsafety@hotmail.com
Google Talk:  depotsafety1  depotsafety1
Y!: depotsafety 
Nomor Telpon:
Nomor telpon Tn. RISMIYANTO di Jogjakarta
Nomor Ponsel:
Nomor ponsel Tn. RISMIYANTO di Jogjakarta
Nomor Faks:
Nomor faks Tn. RISMIYANTO di Jogjakarta
Alamat:
Jln. Wates Km. 3 No. 60 Kalibayem Jogjakarta
Jogjakarta 55182, Yogyakarta
Indonesia
Alamat Tervalidasi
Alat Pemadam Api, Fire Hydrant, Fire Alarm, Security System, Safety Equipment
Sertifikat (3)
SURAT KEPUTUSAN....SERTIFIKAT AHLI K3 UMUM....SURAT KEPUTUSAN....
Rata-rata Tinjauan Pemakai

Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini

Menulis tinjauan

Rambu-Rambu Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)

Rambu-Rambu Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 ) DI BIDANG INDUSTRI

A. Definisi
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manjemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif.

B. Tujuan Dan Sasaran K3
Menciptakan suatu sistim keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif.

Sebagai mana yang telah tercantum didalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970
Tentang : Keselamatan Kerja

1. Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
2. Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya
3. Sahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien
4. Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja
5. Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.

C. Akibat yang ditimbulkan apabila mengindahkan K3
Kecelakaan kerja tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik. Dari hasil analisa kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karena mereka lalai ataupun kondisi kerja yang kurang aman.
Di dalam menganalisa pekerjaan seorang pekerja, teknisi keselamatan dapat mengantisipasi kemungkinan kesukaran dan ketergantungan di dalam bekerja. Sebagai contoh, jika analisanya dapat berjalan dengan lancar untuk menjalankan roda gigi dan memakai tangannya tanpa kesukaran, menunjukkan bahwa ia mampu mengoperasikan mesin dengan baik meskipun mesin tadi dapat ditinggal-tinggal.
Dengan cara yang sama bahwa analisa metode suatu pekerjaan terhadap elemen-elemennya untuk menganalisa gerak individu dan waktu masing-masing, atau dengan cara yang sama menyelidiki analisa seperti aspek-aspek suatu tingkatan pekerjaan, tanggung jawab dan juga pelatihan, analisa keselamatan juga melihat tugas dari seorang operator untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Sebelum menyelesaikan suatu studi kasus, analisa keselamatan harus bisa menentukan, tujuan setiap pekerjaan. Jika fakta-fakta tersebut ditentukan sebelumnya, seleksi dan penempatan, kedua perusahaan dan pekerja mendapatkan keuntungan.

D. Penyelidikan Terhadap Kecelakaa
Walaupun analisa keselamatan kerja dan penyelidikan terhadap pabrik dapat mencegah kecelakaan, beberapa kecelakaan masih akan terjadi sebagai bukti kekurangan dari manusia. Ketika kecelakaan terjadi, melalui penyelidikan mungkin akan mendeteksi bahaya yang sering terjadi dan sebagai koreksi pekerjaan dalam suatu pabrik, kegagalan penyelidikan dapat mengakibatkan kecelakan yang fatal hingga menimbulkan kematian.
Tanpa alasan penyelidikan kecelakaan seharusnya direncanakan dengan menunjukkan bagian pekerjaan ini yang salah dalam bekerja. Tujuan penyelidikan adalah memberikan fakta-fakta agar kecelakaan tidak terulang kembali. Lebih baik memberi peringatan daripada setelah terjadinya suatu kecelakaan,Dan kenyataan bahwa kecelakaan tidak terjadi selama beberapa kecelakaan yang ada, tidak menjamin bahwa kecelakan itu tidak mungkin terjadi lagi.

E. Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan, harus diambil tindakan yang tepat terhadap tenaga kerja dan perlengkapan, agar tenaga kerja memiliki konsep keselamatan dan kesehatan kerja demi mencegah terjadinya kecelakaan

F. Tujuan pelatihan
Agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.

Sumber : www.depot-safety.com
Pilih Kotak Centang dan klik   atau   atau 
GaleriBaris
Tampilkan di setiap halaman
PERENCANAAN / PENGADAAN / PEMASANGAN DAN PENDATAAN RAMBU - RAMBU K3 / SAFETY SIGNS / RAMBU TANDA DARURAT /
Kecelakaan kerja merupakan kejadian atau peristiwa yang sama sekali tidak diharapkan / tidak diduga sebelumnya akan terjadi di tempat kerja.

Dari hasil penelitian menunjukkan....
Rambu - Rambu K3 | Tanda Bahaya | Tanda Keselamatan | Tanda Peringataan | Safety Signs
kami membuat tanda tanda keselamatan yang berbentuk stiker, almunium, A. HEALTHY & SAFETY SIGNS
BRADY - made in indonesia.
Available in variety of materials, sizes and legends , ....
Rambu Rambu K3 | Safety Signs | Rambu Tanda Darurat
Tersedia Rambu Rambu Emergency & K3
Untuk Pabrik, Perkantoran, Rumah Sakit dll.
Rambu Rambu Keselamatan Kerja | Rambu Rambu Larangan
Rambu - rambu keselamatan kerja Larangan
Gambar lingkaran dengan diagonal berwarna merah di atas putih. Rambu-rambu tersebut berarti suatu larangan.
Contoh: sebatang rokok....
Rambu Rambu Keselamatan Kerja | Rambu Rambu Perintah
Rambu - rambu keselamatan kerja / Rambu rambu Perintah

Gambar putih di atas biru mempunyai arti suatu perintah, contoh :
Ada di gambar dalam Rambu perintah tampil berupa....
Rambu Rambu Keselamatan Kerja | Rambu Rambu Peringatan
Rambu - rambu keselamatan kerja / Rambu rambu Peringatan

Tanda peringatan ini berbentuk segitiga dengan warna hitam diatas putih.

Kami perusahaan penyedia atau pembuat....
Rambu - Rambu Keselamatan Kerja | Rambu - Rambu Pemberitahuan | Rambu K3
Rambu - rambu keselamatan kerja / Rambu rambu Pemberitahuan

Tanda/ petunjuk ini berbentuk segi empat dengan gambar sebuah palang tengah-tengah warna putih di atas hijau. Rambu....
Safety Signs | Rambu - Rambu K3 | Tanda Bahaya | Tanda Keselamatan | Tanda Peringataan
SAFETY SIGNS

Exit Door Operation and Escape
Route Information

- Assembly Point
- Escape Route keep clear at
all times

- Pull
- Push
- Push bar to open
- Slide to....
Safety Signs | Rambu - Rambu K3 | Tanda Bahaya | Tanda Keselamatan | Tanda Peringataan
SAFETY SIGNS

Escape Route Signs
Size : ( 120 x 340mm)
( 150 x 400mm)
( 200 x 450mm)
Pilih Kotak Centang dan klik   atau   atau 
menampilkan 1-9 dari 9
Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota
Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.